Faisal Mendorong Pemanfaatan Sisa Material Pengerjaan Jalan Kampung Selambai untuk Fasilitas Umum

Faisal Mendorong Pemanfaatan Sisa Material Pengerjaan Jalan Kampung Selambai untuk Fasilitas Umum

Bontang. Anggota Komisi III DPRD Bontang, Faisal, mengajukan usulan agar sisa material hasil pengerjaan jalan di Kampung Selambai, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, dimanfaatkan untuk fasilitas umum (fasum). Menurutnya, ini merupakan langkah yang lebih bermanfaat, dan sebelumnya perlu melakukan pendataan aset sebelum diserahkan kepada masyarakat.

Faisal menyatakan bahwa sisa kayu ulin yang masih tersedia dari pengerjaan jalan bisa dimanfaatkan untuk mengganti kayu jembatan yang telah mengalami kerusakan dan berlubang. Saat ini, jembatan tersebut belum mengalami perbaikan yang memadai.

“Pemerintah harus menyelesaikan pengerjaan jembatan Selambai dengan tuntas. Dari anggaran yang diajukan sebesar Rp2 miliar, yang terealisasi hanya sekitar Rp1,5 miliar. Ini berdampak pada banyaknya jembatan yang belum dikerjakan,” ungkapnya.

Faisal juga berpendapat bahwa penggunaan sisa material dari pengerjaan jalan untuk keperluan fasilitas umum dapat memberikan manfaat lebih bagi masyarakat. Dia mengusulkan agar Dinas PUPR dan Perkim, Bappelitbang dapat melanjutkan pengerjaan jembatan di tahun mendatang.

“Selama menunggu penyelesaian jembatan, mengapa tidak memanfaatkan sisa kayu ulin hasil bongkaran untuk keperluan fasilitas umum. Ini merupakan langkah yang tepat, daripada material tersebut hanya dibiarkan begitu saja atau bahkan hilang dan terbuang,” tegasnya.

Faisal berharap langkah ini dapat membantu dalam pemeliharaan infrastruktur jembatan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Pemanfaatan sisa material pengerjaan jalan untuk kepentingan publik akan mendukung upaya penghematan sumber daya dan meningkatkan kualitas fasilitas yang tersedia.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Membacakan Teks Proklamasi dalam Peringatan HUT RI ke-78

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Membacakan Teks Proklamasi dalam Peringatan HUT RI ke-78

Bontang. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meraih kehormatan untuk membacakan teks Proklamasi dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-78. Upacara tersebut digelar di Lapangan Bessai Berinta Bontang pada Kamis (17/8/2023).

Dengan penuh keyakinan dan semangat, Andi Faizal Sofyan Hasdam melafalkan rangkaian kata-kata dari teks Proklamasi yang ditulis oleh Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia, Soekarno-Hatta. Dalam momen ini, Andi Faizal mampu membacakan teks Proklamasi dengan lantang dan tegas, diawali dengan bunyi sirine yang mengawali momen bersejarah ini.

“Proklamasi, Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lainnya. Diselenggarakan dengan secara seksama dan dalam tempoh yang sesingkat-singkatnya, Jakarta 17 Agustus 1945,” demikianlah rangkaian kata-kata teks Proklamasi yang diucapkan dengan penuh hikmat oleh Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Dalam peringatan tersebut, Basri Rase, Wali Kota Bontang, bertindak sebagai inspektur upacara. Upacara ini juga dimeriahkan oleh anggota Paskibraka Bontang yang dengan tegap mengibarkan bendera pusaka Sang Merah Putih. Bendera pusaka tersebut dibawa oleh Syabilla Dwi Kinanti Suwandi dari SMA Negeri 2. Sementara itu, tugas penggerek bendera diemban oleh Lutfy Andika Sugiarto dari SMA Negeri 1, dan pembentang bendera diemban oleh Dwi Rizqy Tsaqif dari SMA DHBS.

Ketua DPRD Bontang Soroti Atlet Golf dari Bontang Akan Berlaga di PON XXI 2024 Mewakili Kukar

Ketua DPRD Bontang Soroti Atlet Golf dari Bontang Akan Berlaga di PON XXI 2024 Mewakili Kukar

Bontang. Seorang atlet golf berbakat asal Bontang, Rani Ardelia, akan berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024. Namun, menariknya, Rani Ardelia akan berlaga bukan mewakili Bontang, melainkan mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil oleh Rani karena dirinya merasa kurang mendapat perhatian dan apresiasi dari Bontang, meskipun merupakan atlet berprestasi.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memberikan tanggapan atas keputusan ini dan mengungkapkan rasa prihatin. Ia menyatakan bahwa atlet berprestasi seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah kota, karena prestasi mereka juga akan membawa kehormatan bagi kota tersebut.

“Andaikan atlet yang berprestasi tidak mendapatkan perhatian dari kota kelahirannya, hal itu sangat memprihatinkan, terkait masa depan atlet juga. Saya kira wajar saja jika seorang atlet berprestasi memilih untuk berpindah atau berlaga di daerah lain karena kurangnya kepastian dari kota kelahirannya,” ungkapnya.

Andi Faizal juga menekankan pentingnya memiliki standar yang jelas terhadap perlakuan terhadap atlet yang berprestasi. Dia menyarankan agar Dinas yang terkait memiliki rencana jelas terkait penghargaan dan apresiasi untuk atlet yang telah berjasa membawa nama baik daerah mereka.

“Sebagai contoh, mereka bisa diberikan reward seperti menjadi tenaga P3K atau diangkat menjadi PNS, yang diajukan oleh Pemerintah untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Faizal berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi di masa depan. Dia menginginkan para atlet berprestasi merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah daerah, sehingga mereka tetap merasa terhubung dengan daerah asal mereka.

Sebagai informasi, Rani Ardelia sebelumnya meraih peringkat 11 di Indonesia pada ajang Porprov Kaltim 2022. Dalam PON XXI 2024, Rani akan mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah fasilitasi yang diberikan oleh kabupaten tersebut untuk mengikuti Pra PON di Bandung.

DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja Terkait Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda

DPRD Bontang Gelar Rapat Kerja Terkait Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda

Bontang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja yang membahas penyampaian jawaban Wali Kota Bontang terhadap pandangan umum fraksi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Paripurna lantai III Kantor Sekretariat DPRD, Jalan M Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (14/8/2023).

Dua Raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Tahun 2016-2036.

Dalam sesi penyampaiannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase, memberikan tanggapan atas setiap masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Laporan jawaban tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Andi Faizal menjelaskan tahapan selanjutnya setelah penyampaian jawaban adalah akan dilanjutkan dengan rapat kerja DPRD untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Apakah nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus) atau diserahkan kepada komisi.

“Kemudian, AKD akan melaksanakan rapat dengan mitra kerja. Langkah berikutnya adalah penyusunan laporan kerja internal, dan akhirnya diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan,” lanjutnya.

DPRD Bontang memiliki target agar pembahasan kedua Raperda tersebut dapat selesai tahun ini, sehingga dapat berubah status menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD Bontang menunjukkan dukungan terhadap dua Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang. Meskipun demikian, mereka juga memberikan sejumlah pandangan dan masukan agar isi kedua Raperda tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Agus Haris Dorong Perusahaan Memberikan Perhatian kepada Pulau Gusung

Agus Haris Dorong Perusahaan Memberikan Perhatian kepada Pulau Gusung

Bontang. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Agus Haris (AH), mengajukan permintaan kepada perusahaan, terutama PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan anak perusahaannya, untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Pulau Gusung. AH menyampaikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab moral terhadap pulau tersebut, terutama karena lokasi perusahaan sangat dekat dengan Pulau Gusung.

“Secara pribadi, jujur Pulau Gusung ini belum mendapat perhatian yang serius, padahal pulau ini sangat berdekatan dengan Pupuk Kaltim dan mereka sangat merasakan dampak dari industri. Tentu polusi pasti sampai kesana. Oleh sebab itu, saya minta kepada Pupuk Kaltim termasuk anak perusahaannya untuk memberikan bantuan sebagai tanggung jawab sosial ke Pulau Gusung,” ungkapnya.

AH menilai bahwa sudah sepatutnya perusahaan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak. Salah satu bentuk kompensasi yang dapat diberikan adalah bantuan air bersih secara rutin, mengingat sulitnya akses terhadap air bersih di Pulau Gusung.

“Di sana mereka sangat kesulitan mendapatkan air bersih. Mereka mungkin bisa mengandalkan air hujan, tetapi air tersebut tidak layak untuk diminum karena akan berubah menjadi hitam akibat kontaminasi dari atap tempat mereka menampung air,” jelasnya.

Politisi dari Partai Gerindra ini juga mengungkapkan bahwa di Pulau Gusung terdapat banyak warga yang membutuhkan bantuan, baik dari pemerintah maupun perusahaan. Selain itu, Pulau Gusung juga mulai terkena abrasi, yang semakin memperburuk kondisi pulau dan kehidupan warganya.

“Ada banyak warga yang membutuhkan bantuan di sana, dan jumlah penduduk yang bermukim di Pulau Gusung cukup signifikan. Kami harap perusahaan bisa bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan solusi dan bantuan yang dibutuhkan oleh warga Pulau Gusung,” tambahnya.

Dinilai Lamban, Komisi III DPRD Bontang Akan Kunjungi Lokasi Perbaikan Parit di Jalan Ahmad Yani

Dinilai Lamban, Komisi III DPRD Bontang Akan Kunjungi Lokasi Perbaikan Parit di Jalan Ahmad Yani

Bontang. Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, telah mengekspresikan kekhawatiran atas lambatnya progres perbaikan parit di Jalan Ahmad Yani. Dalam mengatasi masalah ini, pihaknya berencana untuk melakukan kunjungan lapangan ke lokasi perbaikan dalam waktu dekat. Amir Tosina menyatakan bahwa keluhan terkait progres perbaikan parit telah dikeluarkan oleh warga sekitar, bahkan mengganggu akses pedagang setempat.

“Dari pengamatan kami, sering terjadi kemacetan karena galian tersebut. Hal ini membuat pengguna jalan kesulitan untuk melintas. Oleh karena itu, kami akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk memantau situasi di lokasi. Kami ingin memastikan kontraktor tidak semena-mena dalam pengerjaan fisiknya,” ungkapnya.

Selain itu, Amir Tosina menegaskan bahwa jika setelah kunjungan lapangan dilakukan ternyata proses pengerjaan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya, pihak DPRD akan meminta pertanggungjawaban dari pihak kontraktor dan pihak terkait lainnya.

“Dari penilaian kami, pengerjaannya belum mencapai 80 persen dari yang seharusnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amir Tosina menghimbau kepada semua kontraktor untuk mempercepat proses pengerjaan fisik yang sedang berlangsung guna menghindari keluhan dari warga.

“Kami menekankan kepada kontraktor untuk tidak terlalu lamban dalam progres pengerjaan. Ini bukan hanya berlaku untuk pengerjaan di Jalan Ahmad Yani, tetapi di semua tempat,” tandasnya.

Dalam proyek ini, lebar parit yang semula hanya sekitar 80 centimeter dengan ketinggian kurang dari satu meter akan diubah menjadi lebar dua meter dengan ketinggian 1,5 meter. Proyek ini memiliki anggaran sebesar Rp17 miliar dan diberikan kepada PT Pubagot Jaya Abadi, perusahaan yang berbasis di Jakarta Timur.

Amir Tosina Apresiasi Komisi V DPR RI Kunjungi Bontang untuk Tinjau Infrastruktur

Amir Tosina Apresiasi Komisi V DPR RI Kunjungi Bontang untuk Tinjau Infrastruktur

Bontang. Kunjungan Kerja (Kunker) yang dilakukan oleh Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama mitra kerja di Bontang telah mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina. Kunker ini menyasar beberapa wilayah di Bontang dengan tujuan utama untuk meninjau infrastruktur yang perlu diperhatikan. Amir berharap bahwa kunjungan ini dapat berkontribusi dalam peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Bontang.

“Kami sangat mengapresiasi atas kunjungannya, apalagi pemerintah dapat langsung berkomunikasi terkait infrastruktur yang membutuhkan perhatian khusus, seperti pemangkasan tanjakan RSUD,” ungkapnya.

Meskipun demikian, Amir berharap bahwa kunjungan ini akan diikuti oleh tindak lanjut dalam perbaikan infrastruktur yang diperlukan. “Kami berharap kunjungan ini akan membawa hasil yang sesuai dengan tujuan kunjungan, sehingga dapat mempercepat dan memperhatikan pembangunan di Bontang,” tambahnya.

Amir juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa hadir secara maksimal saat peninjauan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa waktu yang terbatas dan adanya rapat internal menjadi kendala yang membuat partisipasinya dalam kunjungan menjadi terbatas.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan dari Komisi V DPR RI, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN), dan Kementerian PUPR melakukan tinjauan di beberapa lokasi, termasuk rencana penanganan jalan nasional di depan RSUD Taman Husada, Pelabuhan Tanjung Laut, dan Kampung Nelayan Selambai. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melihat secara langsung kondisi infrastruktur dan rencana pembangunan yang perlu dilakukan di wilayah tersebut.

Fraksi PKS DPRD Bontang Memberikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pencabutan RTRW

Fraksi PKS DPRD Bontang Memberikan Pandangan Umum terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Pencabutan RTRW

Bontang. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Bontang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Dua Raperda yang menjadi sorotan Fraksi PKS adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036.

Sekretaris Fraksi PKS, Sumarno, menjelaskan bahwa Raperda tentang pajak daerah saat ini masih diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun, dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 5 Januari 2022, regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Bontang perlu disesuaikan dengan ketentuan baru yang ada.

Menurut Sumarno, UU Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan bahwa semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi di Bontang. Oleh karena itu, Pemkot Bontang telah menyusun Raperda sesuai dengan delegasi yang ada. Evaluasi juga dilakukan terhadap besaran tarif pajak dan retribusi yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Bontang saat ini.

“Berdasarkan Pasal 187 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2022, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak harus diundangkan paling lambat pada 4 Januari 2024 sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ucapnya.

Tentang Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2016-2036, Sumarno menyebutkan bahwa perubahan regulasi telah mengamanatkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan Walikota, tidak lagi melalui Peraturan Daerah. Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi PKS menyatakan bahwa mereka sependapat untuk melanjutkan pembahasan lebih lanjut terkait kedua Raperda tersebut.

Ketua DPRD Bontang Apresiasi Atlet Bowling Muhammad Yafie Eza Mahendra dan Minta Pemkot Berikan Perhatian Lebih

Ketua DPRD Bontang Apresiasi Atlet Bowling Muhammad Yafie Eza Mahendra dan Minta Pemkot Berikan Perhatian Lebih

Bontang. Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, telah memberikan apresiasi terhadap prestasi gemilang yang diraih oleh atlet bowling asal Bontang, Muhammad Yafie Eza Mahendra. Meskipun Eza Mahendra berhasil meraih medali emas dalam kompetisi di Jerman, prestasinya tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Andi Faizal menegaskan bahwa setiap perjuangan atlet, tidak hanya di cabang olahraga bowling tetapi juga dalam semua cabang olahraga, seharusnya mendapatkan apresiasi yang layak. Terutama jika prestasi tersebut diraih dalam kompetisi internasional.

“Kami sangat menghargai upaya dan prestasi yang dicapai oleh atlet lokal kita, seperti Muhammad Yafie Eza Mahendra. Prestasi internasionalnya adalah kebanggaan bagi Bontang dan Indonesia. Oleh karena itu, perlu pengakuan dan dukungan yang pantas dari pemerintah,” ungkapnya.

Andi Faizal juga mengungkapkan keprihatinannya terkait kurangnya apresiasi yang diberikan kepada atlet-atlet lokal yang berhasil meraih prestasi di tingkat internasional. Ia berharap bahwa pemerintah kedepannya akan memberikan perhatian yang lebih besar kepada para atlet lokal dan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan mereka.

“Kita harus memastikan bahwa atlet-atlet kita merasa dihargai dan didukung oleh pemerintah. Komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan atlet diperlukan agar tidak ada miss komunikasi di masa depan. Kita harus mendukung mereka dengan sepenuh hati,” tegasnya.

Prestasi gemilang yang diraih oleh Muhammad Yafie Eza Mahendra seharusnya menjadi momen kebanggaan bagi warga Bontang. Andi Faizal berharap bahwa pemerintah setempat akan memberikan penghargaan yang setimpal dan memastikan bahwa para atlet lokal mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Komisi III DPRD Bontang Lakukan Kunjungan ke Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala Terkait Fasilitas Umum dan Legalitas Bangunan

Komisi III DPRD Bontang Lakukan Kunjungan ke Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala Terkait Fasilitas Umum dan Legalitas Bangunan

Bontang. Keluhan warga Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala mengenai minimnya fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta kendala terkait legalitas bangunan menjadi perhatian utama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Dalam kunjungan lapangan yang dilakukan pada Selasa (8/8/2023), Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, mengungkapkan bahwa perbaikan fasilitas tersebut terkendala oleh masalah legalitas bangunan.

Amir Tosina mengatakan bahwa perbaikan fasilitas umum dan sosial di perumahan tersebut telah dianggarkan sebelumnya, namun selalu tertolak karena belum ada bukti penyerahan kepemilikan bangunan ke pemerintah. Kendala ini terkait dengan legalitas yang masih bergantung pada pihak pengembang perumahan.

“Kami sudah mencoba untuk menganggarkan perbaikan fasum, namun selalu tertolak karena belum ada bukti penyerahan kepemilikan bangunan ke pemerintah. Terlebih lagi, legalitasnya masih tergantung di pihak developer,” ungkapnya.

Selain itu, Komisi III DPRD Bontang juga menyoroti sikap pengembang perumahan yang tidak merespon keluhan warga. Padahal, perumahan Griya Wisata Bontang Kuala telah berdiri selama 13 tahun. Warga hanya meminta perbaikan sederhana seperti pembangunan parit dan musala, serta kelengkapan legalitas kepemilikan rumah yang belum diterima dari developer meskipun telah melakukan pembayaran lunas.

Ketua RT 14, Ira Indria, yang berada di lokasi, menjelaskan bahwa ada sekitar 155 Kepala Keluarga yang tinggal di perumahan tersebut. Meskipun beberapa warga telah melunasi pembayaran, namun sertifikat yang diterima masih berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB), bukan sertifikat kepemilikan yang sah.

“Beberapa warga sudah melunasi pembayaran, tetapi developer belum memberikan sertifikat yang seharusnya. Ini menjadi masalah yang kami hadapi,” ujarnya.

Kunjungan lapangan ini membuktikan adanya tantangan yang perlu diatasi terkait fasilitas umum dan sosial serta legalitas bangunan di Perumahan Griya Wisata Bontang Kuala. Komisi III DPRD Bontang berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan fasilitas dan penyelesaian masalah legalitas demi kesejahteraan warga perumahan.

Copyright © 2026 LatestIDN