DPRD Kutim Soroti Perbup Pendukung Perda Ketenagakerjaan yang Belum Terbit

DPRD Kutim Soroti Perbup Pendukung Perda Ketenagakerjaan yang Belum Terbit

LATESBONTANG – Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kutai Timur (Kutim) mengatur tentang pembagian tenaga kerja dengan perbandingan 80 persen tenaga kerja lokal dan 20 persen untuk non lokal. Persoalannya saat ini, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pendukung regulasi itu belum juga diterbitkan.

Perbup dinilai penting sebab menjadi landasan dan monitoring untuk pelaksanaan Perda.

“Mengapa sampai saat ini belum ada aturan terkait dengan sistem dan cara rekrutmen tenaga kerja, karena peraturan bupati-nya belum selesai,” ucap David Rante, Anggota DPRD Kutim saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di BPU Kantor Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).

Politisi Partai Gerindra itu meminta Disnakertrans sebagai leading sektor bergerak cepat. Menyelesaikan persolan, ihwal perda penyelanggara ketenagakerjaan yang belum memiliki perbup.

Ia menilai Perda yang lahir atas inisiatif dewan itu menjadi kesempatan yang baik bagi tenaga kerja lokal.

“Rekrutmen yang sudah masuk kita kan tidak tau, tapi ketika ada peraturan teknis dalam peraturan bupati semuanya pasti akan terpantau,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim Pither Buyang mengatakan dalam pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti dengan Perbup yang menjadi landasan untuk pelaksanaan dan monitoring tentang perda Ketenagakerjaan tersebut.

“Sampai saat ini Perbup itu masih on proses. Ada hal-hal kritikal yang masih butuh penajaman, namun kami tetap berkonsultasi atau berkoordinasi baik secara horizontal maupun vertikal atau bahkan ke dinas-dinas kabupaten kota yang lain,” pungkasnya. (adv).

Soal Tenaga Kerja Lokal, Putra Daerah ke DPRD-Pemkab Kutim: Ibaratnya Tikus Mati di Lumbung Padi

Soal Tenaga Kerja Lokal, Putra Daerah ke DPRD-Pemkab Kutim: Ibaratnya Tikus Mati di Lumbung Padi

LATESBONTANG – Diskusi tanya Jawab dalam rangkaian agenda Sosialisasi Perda (Sosper) Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dapil 1 Sangatta Utara, yang membahas Perda No. 1 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan berlangsung seru.

Sejumlah tamu undangan yang hadir mewakili unsur RT, Masyarakat, Lembaga Ketenagakerjaan, dan Subcontractor Perusahaan saling menyampaikan tanggapan, pendapat, serta pertanyaan kepada rekan dewan yang hadir terkait pembahasan Perda Ketenagakerjaan.

Salah satu yang menarik disampaikan oleh Kepala Dusun 02 Singakarti, Desa Sangatta Utara, Burhanuddin yang menanggapi agar kiranya perusahaan yang beroperasi di Sangatta Utara dapat memperdayakan putra-putri daerah dalam mengakomodir tenaga kerja.

Burhanuddin juga berharap putra-putri daerah yang ada di Sangatta dapat kesempatan memiliki skill dan bisa berkarya di perusahaan yang beroperasi di daerahnya.

Demikian penyampaian itu dilontarkannya kembali kepada awak media seusai acara, “saya menginginkan, putra-putri daerah yang lahir disini, besar disini, sekolah disini, itulah yang diberdayakan oleh perusahaan,” ujar Burhan.

“Jangan orang dari luar yang nginjakan kaki di Kutim ini 1 atau 2 bukan sudah bisa bekerja, sedangkan orang yang lahir disini, besar dan sekolah disini masih banyak pengangguran,” sambung pria yang juga merupakan putra daerah tersebut.

Dirinya menilai masih banyak tenaga kerja yang datang dari luar dengan cepat mendapatkan pekerjaan di perusahaan yang ada di Kutai Timur, sedangkan masih banyaknya putra-putri daerah yang dia anggap masih perlu untuk di berdayakan.

“Ibaratnya tikus mati di lumbung padi ya kami ini,” tuturnya.

Dirinya mengungkapkan agar kiranya perusahaan berkenan bisa memberikan training dulu ke putra-putri daerah selama beberapa bulan untuk mereka dapat mengemban pengalaman, menurutnya hal itu bisa memberikan sedikit bekal untuk putra-putri daerah dalam hal ketenagakerjaan kedepannya.

“Di training tiga bulan gitu biar dapat sertifikat, nah jadi biarpun tidak bisa masuk diperusahaan sampean kan diperusahaan lain kan bisa. Kami ini tidak minta jabatan supervisor atau supertendent, cukup jadi kuli tambang aja kami ini” ungkapnya.

Kepada pemerintah baik eksekutif dan legislatif, dia juga berharap mewakili putra-putri daerah Sangatta Utara, dapat memperhatikan hal tersebut. Dirinya menilai bahwa putra-putri daerah masih terkendala dalam hal pengalaman skill jika hendak melamar di perusahaan.

“Saya harapkan kepada pemerintah dan perwakilan rakyat kalau bisa melalui dana aspirasi itu putra-putri daerah di ikut sertakan dalam pelatihan-pelatihan kerja pemerintah,” harapnya. (adv).

Sosperda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara, DPRD Kutim Hadirkan Pihak Perushaan

Sosperda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara, DPRD Kutim Hadirkan Pihak Perushaan

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) daerah pemilihan (Dapil) 1 kompak turun ke masyarakat. Mereka bersama-sama mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Para wakil rakyat tersebut antara lain Basti Sangga Langi, Hasbullah Yusuf, David Rante, dan Sayid Anjas.

Selain itu, anggota dewan lainnya juga hadir seperti M. Amin, Ramadhani, dan Yusuf T Silambi.

Tak hanya masyarakat, pihak pemerintah daerah, pemerintah desa, ketua RT, dan manajemen perusahaan yang beroperasi di Sangatta Utara juga dihadirkan dalam sosialisasi tersebut.

Dari Pemkab Kutim hadir perwakilan Disnakertrans.

Diketahui, Wakil Rakyat Kutim menjadwalkan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di 4 daerah pemilihan (dapil).

Selain Dapil 1, Sosialisasi Perda tersebut jga akan dilaksanakan Dapil 2, 3, dan 4.

Untuk Dapil 2, dewan akan menggeber Sosper nomor 1 Tahun 2023 itu di BPU Kecamatan Rantau Pulung, tepatnya pada 25 Mei 2023. Dapil 2 sendiri meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung, dan Teluk Pandan.

Selanjutnya, Sosper tersebut akan dilakukan anggota dewan di Dapil 3, meliputi Kecamatan Muara Wahau, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Kongbeng, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang. Ini rencananya dipusatkan di Kecamatan Kongbeng, pada 24 Mei 2023.

Terkahir, Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Sangkulirang, Sandaran, dan Karangan. Sosper yang sama siap dilakukan anggota dewan pada 24 Mei 2023 di Kantor Desa Marga Mulia, Kecamatan kongbeng. (adv).

Intip Jadwal Agenda Sosperda Penyelenggara Ketenagakerjaan DPRD Kutim

Intip Jadwal Agenda Sosperda Penyelenggara Ketenagakerjaan DPRD Kutim

LATESBONTANG – Wakil Rakyat Kutai Timur (Kutim) menjadwalkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyelenggara ketenagakerjaan di 4 daerah pemilihan (dapil).

Sosperda ke 1 tahun anggaran 2023 tersebut akan dilakukan anggota DPRD Kutim di dapil-nya masing-masing. Diawali di Dapil 1, bertempat di Kantor Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Selasa (22/5/2023.

Untuk Dapil 2, dewan akan menggeber Sosperda nomor 1 Tahun 2023 itu di BPU Kecamatan Rantau Pulung, tepatnya pada 25 Mei 2023. Dapil 2 sendiri meliputi Kecamatan Sangatta Selatan, Bengalon, Rantau Pulung, dan Teluk Pandan.

Selanjutnya, Sosperda tersebut akan dilakukan anggota dewan di Dapil 3, meliputi Kecamatan Muara Wahau, Muara Ancalong, Muara Bengkal, Kongbeng, Telen, Batu Ampar, Long Mesangat, dan Busang. Ini rencananya dipusatkan di Kecamatan Kongbeng, pada 24 Mei 2023.

Terkahir, Dapil 4 yang meliputi Kecamatan Kaliorang, Kaubun, Sangkulirang, Sandaran, dan Karangan. Sosperda yang sama siap dilakukan anggota dewan pada 24 Mei 2023 di Kantor Desa Marga Mulia, Kecamatan kongbeng.

Berikut Jadwal Sosperda Anggota DPRD Kutim Per-Dapil, berdasarkan sumber Sekretariat DPRD Kutim :

Untuk DAPIL 1 DILAKSANAKAN DI KEC. SANGATTA UTARA pada :
Tgl : 23 Mei 2023
Tempat : Kantor Desa Sangatta Utara
Pukul : 09.00 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NO 1 TAHUN 2022 TTG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Untuk DAPIL 2 DILAKSANAKAN DI KEC. RANTAU PULUNG pada :
Tgl : 25 Mei 2023
Tempat : BPU Kec. Rantau Pulung
Pukul : 09.09 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NO 1 TAHUN 2022 TTG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Untuk DAPIL 3 DILAKSANAKAN DI KEC. KONGBENG pada :
Tgl : 24 Mei 2023
Tempat : Kantor Desa Marga Mulia Kec. kongbeng
Pukul : 09.00 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NO 1 TAHUN 2022 TTG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Untuk DAPIL 4 DILAKSANAKAN DI KEC. KALI ORANG pada :
Tgl : 24 Mei 2023
Tempat : Balai Desa Bukit Harapan Kec. Kaliorang
Pukul : 09.00 Wita
Yang disosialisasikan PERDA NO 1 TAHUN 2022 TTG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN.

(Adv)

DPRD Kutim Belajar Input Pokir SIPD di Bandung

DPRD Kutim Belajar Input Pokir SIPD di Bandung

LATESBONTANG – Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dianggap masih menjadi salah satu penyebab lambatnya penyerapan anggaran, termasuk dana pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan. Selain kendala dalam hal peng-uload-an, keterbatasan SDM juga jadi problem lainnya.

Untuk itu, sejumlah anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) mengikuti Bimtek terkait SIPD di Bandung belum lama ini. Termasuk Legislator PAN, Basti Sangga Langi.

Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses, yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk program dan kegiatan.

“Kita minta kepada narasumber bahwa bagaimana caranya bisa tutup buka aspirasi dewan dan yang membuka itu siapa, apakah pihak dewan atau yang terkait membidangi itu,” ucap Basti, Senin (22/05/2023).

Basti mengungkapkan pada bimtek tersebut mendatangkan narasumber dari pusat dan di ikuti sekitar 25 anggota DPRD Kutim.

“Tidak semua anggota dewan ikut, ada sekitar 25 orang saja yang ikut,” ungkapnya.

Dia menilai kegiatan Bimtek bagi anggota DPRD ini merupakan salah satu kebutuhan untuk lebih mengoptimalisasi fungsi legislatif.

“Mudah-mudahan kedepannya cara penginputan pokir dewan ini tidak ada lagi masalah, karena cara-cara penginputan pokir telah dijelaskan dengan baik oleh narasumber,” pungkasnya. (adv).

DPRD Kutim Atensikan Perbaikan Data Masyarakat Miskin Ekstrim dan Penanganan Stunting

DPRD Kutim Atensikan Perbaikan Data Masyarakat Miskin Ekstrim dan Penanganan Stunting

LATESBONTANG – Perbaikan data masyarakat miskin ekstrim dan penaganan stunting menjadi atensi DPRD Kutai Timur (Kutim). Ini dipandang penting ditangani serius oleh pemerintah daerah.

Perbaikan data masyarakat miskin ekstrim dan masalah stunting ini adalah 2 dari 19 rekomendasi Pansus DPRD Kutim terhadap LKPj Bupati Kutim tahun 2022.

“Kami merekomendasikan agar segera melakukan perbaikan data kategori masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim untuk menghindari tidak tersalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada program bantuan tunai untuk masyarakat miskin,” ujar David Rante, Selasa (16/05/2023).

Terkait stunting, David Rante meminta pemerintah menjadikannya sebagai skala prioritas untuk menekan naiknya angka stunting.

“Kami minta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana agar memperhatikan masalah stunting ini, utamanya daerah-daerah yang angkat stunting nya masih tinggi,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, sebagai tim penanggulangan stunting di daerah dan penanggulangan masyarakat miskin, Kutim saat ini tidak lagi berada di tingkat paling bawah.

“Tahun Kemarin Kutim paling rendah, dengan angka stunting paling tinggi. Kita sudah secara sporadis atau SKPD terkait semua sudah bekerja, bahkan dinas-dinas teknis kita sampai ke penyuluhan ke sekolah sudah kita lakukan,” ucap Kasmidi Bulang.

Kasmidi mengungkapkan, setelah data itu disampaikan ke pusat, ternyata Kutim naik peringkat dan tidak lagi paling bawah dan tidak paling besar angka stunting nya.

“Sekarang dibawah kita ada Penajam Paser Utara. Salah satu faktor angka stunting itu tinggi karena presentasi jumlah balita dengan jumlah balita yang di timbang lebih sedikit, artinya sedikit orang tua datang ke posyandu timbang anaknya, sehingga angka stunting pembaginya kecil hasilnya juga pasti besar,” tandasnya. (adv/

Pansus DPRD Kutim Sampaikan Hasil Rekomendasi Terhadap Tambahan Penyertaan Modal BPR, Ini Hasilnya

Pansus DPRD Kutim Sampaikan Hasil Rekomendasi Terhadap Tambahan Penyertaan Modal BPR, Ini Hasilnya

LATESBONTANG – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim memasuki babak akhir. Kesimpulan dan rekomendasi menjadi ujung dari kerja-kerja Pansus DPRD Kutim setelah melalui pembahasan bersama perangkat daerah. Lantas, bagaimana hasil rekomendasi pansus, apa saja?.

Ketua Pansus DPRD Kutim, Hepnie Armansyah dalam rapat paripurna ke 7 menyampaikan beberapa rekomendasi pansus sebelum dilakukannnya persetujuan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kutim.

Dalam pemaparannya, Hepnie Armansyah mengatakan penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.

“Hal ini harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” papar politisi Partai PPP tersebut.

Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 154 tentang Tugas dan Wewenang DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang serta membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD yang diajukan oleh bupati.

“Panitia Khusus penambahan penyertaan modal daerah pada BPR Kutim memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim menjadi Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada BPR Kutim,” pungkasnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni S.Sos didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar Bulang, di hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, 25 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). (adv/It)

Basti Respon Tiga Aspirasi Forum RT Sangatta Utara, Begin Katanya

Basti Respon Tiga Aspirasi Forum RT Sangatta Utara, Begin Katanya

LATESBONTANG – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi merespon postif tiga aspirasi Forum RT Sangatta Utara.

Tiga aspirasi tersebut antara lain kenaikan insentif, soal Bankeu, dan pemekaran RT.

“Pertama kenaikan insentif, kedua Bankeu 50 juta yang dijanjikan oleh Bupati, ketiga tentang pemekaran RT ini yang masih ada moratorium yang tidak bisa dicabut,” ungkap Basti usai rapat dengar pendapat bersama Forum RT Sangatta Utara di Ruang Panel DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (15/5/2023).

Terkait pemekaran RT sendiri Basti mengatakan hal yang wajar di segerakan oleh pemerintah.

“Jadi saya pikir kalo pemekaran RT itu harus, karena sudah berapa RT yang wilayahnya luas penduduknya besar,” ujar Basti usai

Dia mencotohkan salah satu satu RT di Kelurahan Teluk Lingga yang memiliki jumlah penduduk cukup besar. Menurutnya, penduduk RT itu kurang lebih 1400 jiwa dari 400 KK. Sementara di Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 Tahun 2005 mengatur alokasi dana desa hanya mampu mengakomodir 40 KK.

“Jadi permintaan kali RT mau dimekarkan ya wajar saja,” Tutut Basti.

Hanya saja, lanjut dia, persoalannya pemerintah membutuhkan proses yang cukup panjang, karena pemekaran yang diharapkan itu membutuhkan anggaran.

“Tapi kita sudah sampaikan tadi harus mereka membuat program yang diajukan ke Bupati untuk pemekaran RT yang luas wilayahnya ini,” pungkasnya. (adv/Andi)

Usulan Kenaikan Insentif Ketua RT Didukung DPRD Kutim

Usulan Kenaikan Insentif Ketua RT Didukung DPRD Kutim

LATESBONTANG – Kabar baik bagi para Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kutai Timur (Kutim). Pasalnya, usulan kenaikan insentif mereka mendapat respon positif dan dukungan oleh DPRD.

“Kami sepakat menaikkan insentif ketua RT selama masih ada sisa anggaran dan nilai usulan yang diinginkan dalam batas kewajaran,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi, Senin (15/5/2023).

Dia menyebut ketua RT merupakan ujung tombak pemerintahan. Tanggung jawab sosial yang diemban cukup tinggi.

“Menjadi penyambung tangan pemerintah,” ucap politisi Nasdem tersebut.

Usulan kenaikan insentif ketua RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,5 juta. Piter Palinggi mengatakan, sesuai APBD yang ada, masih memungkinkan nilai tersebut diperjuangkan.

Meski demikian, kata dia, usulan tersebut membutuhkan pembahasan dengan pihak eksekutif, sebagai pengguna anggaran.

“Kembali lagi bukan ranah DPRD, kita hanya mengusulkan semoga pemerintah bisa menerima,” ucapnya. (adv).

Apresiasi Polisi RW, Ketua DPRD Kutim: Ini Luar Biasa! untuk Kamtibmas

Apresiasi Polisi RW, Ketua DPRD Kutim: Ini Luar Biasa! untuk Kamtibmas

LATESBONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), mengapresiasi kehadiran Polisi RW yang mengerahkan personel polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua DPRD Kutim Joni saat mengikuti kegiatan apel launching program polisi RW, di Gedung Pelangi Mako Polres Kutim, Selasa (16/05/2023).

“Kami apresiasi kehadiran polisi RW ini, program ini luar biasa! untuk Kamtibmas, ” ujarnya.

Polisi RW digagas oleh Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Program ini dinilai akan sangat membantu (Kamtibmas).

“Mudah-mudahan apa yang disampaikan Pak Kapolres tadi berjalan sesuai arahan, yang jelas masyarakat dengan adanya polisi RW ini pasti akan sangat terbantu,” ucap Joni.

Dengan diluncurkannya Polisi RW ini diharapkan gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak awal. Sehingga persoalan-persoalan yang mungkin timbul di masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat.

“Permasalahan-permasalahan dan masukan dari masyarakat dapat tersampaikan dengan cepat,” tutur politisi PPP tersebut.

Sementara itu, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menjelaskan, polisi RW adalah kegiatan yang terpusat dan merupakan program dari kapolri.

“Tujuan dari polisi RW ini diharapakan permasalahan-permasalahan yang ada di tingkat RT, bisa di selesaikan oleh polisi RW,” ucap Kapolres.

AKBP Ronni Bonic mengungkapkan dengan jumlah 1645 Rukun Tetangga (RT) di Kutim, Polres Kutim menurunkan sebanyak 159 personil dengan rata-rata satu polisi membina 5-10 RT untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab membina Kamtibmas di tingkat RW yang masuk wilayah hukum polres Kutim.

“Nantinya, Polisi RW ini akan mendengarkan langsung tuduhan masyarakat dan melakukan problem solving. Hal ini untuk memudahkan dan mendekatkan masyarakat dengan polisi, dengan mengedepankan upaya preventif dalam mewujudkan stabilitas keamanan,” pungkasnya.(adv/It).

Copyright © 2026 LatestIDN