Pentingnya Kompetensi Pekerja dalam Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80

Pentingnya Kompetensi Pekerja dalam Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80

Hai, pembaca Latest Indonesia

Dirgahayu Indonesia Ke 80 !!

Agustus selalu punya nuansa berbeda di hati masyarakat Indonesia. Dari kampung sampai kota besar, semua orang ikut merayakan dengan semangat merah putih. Demi Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80, gapura dibangun, tiang panjat pinang didirikan, permainan tujuh belasan disiapkan. Karet gelang, kelereng, sendok, botol, kerupuk, karung, bahkan permainan “Kuuk geruu..” pun disiapkan.

Lapangan ramai dan meriah dengan bendera berwarna warni digantung. Tukang makanan? Nah ini kesukaan saya. Biasanya sudah berkerumun di dekat lapangan dari pagi. Mengharap dibeli oleh peserta lomba 17an.

Tahun ini, Indonesia genap berusia 80 tahun sejak meraih kemerdekaan. Angka yang tidak kecil, dan tentu saja mengingatkan kita pada perjalanan panjang bangsa ini. Tapi di balik semua keceriaan lomba tujuh belasan, ada satu hal yang sebenarnya sangat relevan untuk dipikirkan: kompetensi pekerja Indonesia.

Mengapa begitu? Karena kemerdekaan sejatinya bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, tapi juga kemampuan kita untuk berdiri tegak, mandiri, dan mampu bersaing di dunia global. Dan kunci utamanya ada pada kompetensi.

 

Kompetensi sebagai Bentuk Kemerdekaan Baru

 

Kalau dulu pahlawan berjuang dengan bambu runcing, sekarang perjuangan kita berbeda. Kita dituntut bersaing dalam dunia kerja yang makin kompetitif. Perusahaan membutuhkan pekerja yang bukan hanya rajin, tapi juga kompeten—punya pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai.

Kompetensi bisa jadi tolok ukur kemerdekaan baru. Karena pekerja yang kompeten punya kebebasan lebih: bebas memilih pekerjaan, bebas mengembangkan diri, dan bebas menggapai jenjang karier. Jadi, bisa dibilang kompetensi itu “senjata modern” kita dalam mempertahankan kedaulatan ekonomi bangsa.

 

Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80 - Luki Tantra

Mengisi Kemerdekaan Lewat Peningkatan Diri

 

Kemerdekaan ke-80 ini bukan sekadar momen nostalgia, tapi momentum untuk introspeksi. Apakah kita, sebagai pekerja, sudah benar-benar mengisi kemerdekaan ini dengan cara yang tepat?

Misalnya, banyak perusahaan kini menuntut sertifikasi kompetensi. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bukti bahwa seorang pekerja memang ahli di bidangnya. Pekerja yang punya sertifikasi lebih dihargai, dipercaya, dan tentu saja lebih mudah naik level. Jadi, mengisi kemerdekaan bisa dimulai dari hal kecil: ikut pelatihan, meningkatkan skill,ambil sertifikasi kompetensi atau bahkan sekadar belajar hal baru tiap hari.

 

Relevansi dengan Perayaan Kemerdekaan Indonesia ke-80

 

Setiap kali upacara bendera, kita mendengar lagu Indonesia Raya berkumandang. Ada rasa haru, bangga yang membuncah menyesakkan dada, sekaligus semangat untuk lebih baik. Nah, semangat itulah yang harus dibawa ke dunia kerja. Perayaan kemerdekaan jangan hanya berhenti di euforia lomba makan kerupuk, balap karung atau mindahin kelereng, tapi juga dijadikan pengingat bahwa bangsa ini butuh sumber daya manusia yang unggul.

Bayangkan kalau semua pekerja di Indonesia kompeten, produktif, dan profesional. Bukan mustahil Indonesia bisa jadi pusat tenaga kerja berkualitas di Asia, bahkan dunia. Dan itu sejalan dengan cita-cita kemerdekaan: membuat rakyat sejahtera dan dihormati bangsa lain.

 

 

Ucapan Selamat Hari Kemerdekaan Dari PT Tenaga Kerja Kompeten Indonesia

Tantangan di Era Globalisasi

 

Di usia 80 tahun, Indonesia menghadapi tantangan baru. Globalisasi, revolusi industri 4.0, hingga artificial intelligence membuat persaingan kerja semakin ketat. Pekerja yang tidak mau meningkatkan kompetensi bisa tertinggal.

Di sisi lain, ini peluang besar. Indonesia punya bonus demografi dengan jumlah tenaga kerja muda yang melimpah. Kalau generasi muda ini dibekali kompetensi yang mumpuni, mereka bisa jadi motor penggerak ekonomi nasional. Jadi, penting bagi pemerintah, perusahaan, dan juga individu untuk menjadikan kompetensi sebagai prioritas.

 

Semangat Gotong Royong untuk Kompetensi

 

Semangat kemerdekaan identik dengan gotong royong. Dan nilai itu bisa diterapkan dalam konteks pengembangan kompetensi. Perusahaan bisa menyediakan program pelatihan, pemerintah bisa memperluas akses sertifikasi (dulu bahkan ada program PSKK dari BNSP setiap tahun), sementara pekerja sendiri punya tanggung jawab untuk aktif belajar.

Kolaborasi inilah yang akan membuat kompetensi pekerja Indonesia meningkat secara merata. Tidak ada lagi kesenjangan antara yang terampil dan yang tidak, sehingga semua bisa bersama-sama mengangkat bangsa ini ke level yang lebih tinggi.

Terakhir, Kemerdekaan ke-80 seharusnya jadi pengingat bahwa perjuangan belum selesai. Kalau dulu kita berjuang merebut kemerdekaan, sekarang kita berjuang mempertahankannya lewat kompetensi. Pekerja kompeten bukan hanya bermanfaat untuk dirinya sendiri, tapi juga untuk perusahaan, masyarakat, dan bangsa.

Jadi, di tengah semarak bendera merah putih dan tawa anak-anak lomba balap karung, mari kita renungkan satu hal: kemerdekaan sejati adalah ketika setiap pekerja Indonesia mampu berdiri dengan kompetensinya, bersaing dengan percaya diri, dan berkontribusi nyata bagi negeri.

(*) (*)

 

Luki Tantra
Luki Tantra – Tenaga Kerja Kompeten Indonesia

Luki Tantra,

Penulis adalah pengamat dan Trainer bidang K3 dan sangat concern dengan kompetensi, Saat ini menjadi Senior Advisor di PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia. Beliau juga Tersertifikasi  Master Trainer BNSP, Asesor Kompetensi BNSP, dan pernah menjabat menjadi Ketua Salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Bidang K3.

Refleksi Sensitivitas Perlawanan Pemuda dan Kepahlawanan

Refleksi Sensitivitas Perlawanan Pemuda dan Kepahlawanan

LatestIDN, Opini – Dulu, pengalihan hajat pribadi selalu tersalurkan melalui perlawanan kita terhadap penjajahan di bangsa ini. Sensitivitas kita melawan ketidakadilan adalah semangat perlawanan, namun adaptasi perlawanan pun terbagi menjadi dua fase. Fase dominasi perasaan membuat ide dan nalar kita tersampingkan, sehingga fisik dilawan dengan fisik. Kemudian, fase harmoni antara nalar dan rasa, hati, serta pikiran bangsa ini perlahan-lahan tersusun dengan hadirnya para pemuda yang berpikir, belajar, dan beramal, sehingga kemerdekaan diraih dengan gagasan Indonesia. Kini, pun kadang urusan dunia kita juga masih bisa teralihkan karena perlawanan penjajahan, walaupun bukan di bangsa kita.

Hari ini, perlawanan harus tetap hadir, karena inilah fitrah kita sebagai negara yang telah merdeka demi menjaga tugas kita sebagai sebuah bangsa. Hanya saja, terkadang semangat perlawanan ini tetap butuh nalar dan rasa. Bila tidak, kita akan menjadi korban pengotakan. Jika hanya mengandalkan dominasi perasaan, bisa jadi kita menjadi alat yang sangat mudah dikotak-katik pada hal-hal yang bersifat sementara, melanggar persaudaraan demi sosok yang diidamkan, memutus pertemanan demi euforia perpolitikan. Sobat, “2024” hanyalah proses pencapaian kepemimpinan; hadapi dengan kebahagiaan sebagai bangsa, harmonikan nalar dan rasa dengan belajar dan bersosial. Apalagi setiap kejadian di muka bumi ini tak lepas dari takdir.

Karena pahlawan bukan hanya mereka yang bisa meraih kemenangan, tapi mereka yang ada dalam proses kemenangan. Minimal, mari menang melawan ego kita. Karena belum pernah aku berurusan dengan sesuatu yang lebih sulit daripada jiwaku sendiri, yang terkadang membantu dan terkadang menentangku.

Salam saudaraku,
Sulthan Nur Hidayatullah

Sejarah berdarah G30S PKI: Pelanggaran HAM dan Pengaturan Hukumnya Serta Pengaruh di Masa Sekarang

Sejarah berdarah G30S PKI: Pelanggaran HAM dan Pengaturan Hukumnya Serta Pengaruh di Masa Sekarang

LATESTBONTANG, OPINI –  Setiap tahunnya, pada tanggal 30 September dikenal sebagai hari pemberontakan G30S/PKI atau Gerakan 30 September PKI (Partai Komunis Indonesia). Peristiwa tersebut sangat memberikan luka yang sangat mendalam dan meninggalkan trauma bagi warga Indonesia, khususnya yang hidup pada masa itu. Latar belakang dari peristiwa ini adalah karena ingin menggulingkan atau merebut kekuasaan dari penguasa pada masa itu. Tulisan ini bukan menulis tentang sejarah peristiwa ini, tetapi pelajaran dari sisi hukum hak asasi manusia dan menyinggung sedikit tentang dinamika politik hukum di Indonesia yang dapat diambil agar peristiwa kelam ini kedepannya tidak akan pernah terjadi lagi.

Salah satu yang terkenal dalam peristiwa ini adalah pembantaian terhadap Perwira Tentara Republik Indonesia dan pembunuhan yang terjadi dimana-mana. Pembantaian dan pembunuhan sudah termasuk salah satu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Selain dari sisi hak asasi manusia, peristiwa ini juga menggambarkan dinamika suatu negara yaitu penggulingan kekuasaan pada pemerintahan dan juga karena ingin suatu ideologi kominusme mendominasi negara ini. Hal itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antara anggota TNI dan juga PKI dan juga tindakan makar atau pengkhianatan terhadap bangsa dengan ingin menggantikan Pancasila menjadi ideologi Komunis yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia baik secara filosofis maupun sosiologis.

Hingga saat ini, masih banyak korban dari peristiwa tersebut yang belum mendapatkan keadilan. Walaupun memang banyak terjadi pelanggaran HAM tetapi pada kenyataannya, undang-undang mengenai HAM belum ada, Undang-undang mengenai HAM baru terbentuk pada tahun 1999 dan tahu 2000 yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Seperti kita ketahui bahwa Di Indonesia berlaku asas legalitas yang di mana pada Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan perundang-undangan pidana yang telah ada. Artinya bahwa walaupun memang peristiwa G30S PKI memang banyak terjadi pelanggaran HAM, tetapi saat tempos delicti tidak ada yang mengatur maka tidak dapat dipidana. Mengingat UU tentang HAM baru ada setelah 34 tahun peristiwa berlalu tetapi tetap tidak dapat dipidana karena adanya asas non retroaktif atau hukum berlaku tidak surut. Sesuai dengan Pasal 28 I UUD RI tahun 1945 bahwa selain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan lain-lain ada juga hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Asas non retroaktif dapat dikesampingkan dengan menggunakan asas retroaktif atau hukum berlaku surut yang hanya berlaku di keadaan darurat dan khususnya untuk peritiwa pelanggaran HAM. Untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi disaat UU tentang HAM atau UU tentang Pengadilan HAM belum diundangkan, maka akan tetap mendapatkan keadilan melalui pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus kejahatan terhadap kemanusiaan maupun genosida.

Pengaruh yang diberikan oleh peristiwa ini di masa sekarang adalah dengan adanya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia yang menyatakan bahwa apapun yang berhubungan PKI seperti organisasi paham komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang baik di pusat maupun di daerah-daerah hingga organisasi yang sepaham atau dibawahnya. Selain itu, terjadinya diskriminasi terhadap keturunan PKI yang tidak dapat mendaftar sebagai prajurit TNI, dan dilarangnya penayangan film G30S PKI.

Pelajaran yang dapat dipetik bahwa dengan menjaga keutuhan bangsa dan negara agar tetap utuh dan solusi umum seperti saling menghormati sesama manusia agar tidak terjadinya pelanggaran HAM karena pelanggaran HAM itu terjadi dikarenakan kurangnya rasa hormat kepada sesama manusa. Dan untuk pemerintah Indonesia dapat memberikan sosialisasi maupun pencerdasan mengenai kesadaran hukum dan juga keutuhan negara dan rasa patriotisme dan nasionalisme kepada masyarakat Indonesia agar peristiwa ini tidak akan terjadi lagi kedepannya. (*)

78 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Masyarakat Benar-Benar Merdeka?

78 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Masyarakat Benar-Benar Merdeka?

Oleh : Monas

Indonesia telah merdeka sejak proklamasi Kemerdekan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara tetangga maupun dunia. Indonesia berdiri dengan berasaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Lalu, apa arti merdeka?

Merdeka artinya bebas. Bebas dalam arti masyarakat tidak lagi mengalami berbagai macam penindasan dan kedzoliman bangsa asing maupun bangsa sendiri.

Merdeka berarti sejahtera, sebagaimana diamatkan dalam Alinea ke-IV pembukaan UUD NRI 1945 yang berbunyi,”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut memajukan kesejahteraan umum…”. Masyarakat sejahtera artinya terbebas dari kemiskinan, dapat menikmati pendidikan, memiliki kebebasan dalam mengungkapkan pendapat dan berekspresi di depan public, tidak ada diskriminasi ras, suku, budaya, agama, gender dan golongan termaksud diskriminasi dalam  hal akses hukum.

78 tahun Merdeka, apakah rakyat Indonesia merasakan merdeka dalam arti yang sebenarnya? Meskipun telah bebas dari jajahan dan intervensi dari negara lain, tetapi Indonesia masih tetap terjajah dalam negeri sendiri dan oleh bangsa Indonesia sendiri, terutama dalam akses hukum.

Adanya perbedaan akses hukum antara si kaya dan si miskin telah mengingkari makna merdeka bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Adanya perbedaan akses hukum juga telah menyalahi prinsip kemanusiaan di dalam hukum humaniter yaitu asas “equality before the law”, bahwa setiap orang sama di mata hukum. Selain itu, realita penegakan hukum di negara ini juga menyalahi pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”.

Ungkapan , ‘Lo punya uang, lo punya kuasa’, memang benar adanya. Mari berkaca pada kasus terbaru, kasus penembakan polisi dirumah polisi oleh jenderal polisi pada bulan Juli 2022 lalu. Dimana, MA mengabulkan permohonan kasasi terpidana dengan nomor perkara 813K/Pid/2023 dan memotong pidana yang tadinya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.[1] Kejahatan besar yang sudah terbukti masih bisa mengelak dari hukuman yang sudah seharusnya

Mengigat kembali kasus nenek  asyani  yang tua dan miskin harus dipenjara karena dituduh mencuri pada tahun 2015 atau kasus “membela diri dari begal malah jadi tersangka” headline berita seperti ini tentu sudah tidak asing lagi di negara ini.[2] Selain itu banyak kasus-kasus lain yang tidak di proses oleh kepolisian hanya karena pelapor adalah orang biasa yang tidak punya uang dan kuasa. [3]Hal ini yang menyebabkan banyak masyarakat lebih memilih media sosial sebagai sarana awal agar kasusnya dapat diproses, sehingga terkenal tagar “No viral, no justice”. Fakta bahwa Hukum  hanya bertindak adil dan tegas kepada masyarakat miskin dan menutup mata terhadap orang yang ber uang dan punya kedudukan, semakin membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas.

Menurut penulis ada beberapa hal yang menjadi penyebab susahnya akses hukum di indonesiap bagi masyarakat biasa, yaitu Lemahnya penegakan hukum, hal ini dapat dilihat dari pembuatan UU dengan pasal-pasal kontroversi dan lebih berpihak pada penguasa. UU kontroversi terbaru dapat dilihat pada pasal-pasal KUHP baru dan UU Cipta Kerja. Selain itu penegakan hukum yang diwarnai dengan uang, sehingga banyak kasus suap, korupsi yang menjerat aparat penegak hukum, yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terutama aparat kepolisian, berdasarkan survey Nasional LSI pada bulan Februari 2023 dalam penegakan hukum, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap Kejaksaan paling tinggi (72.5%), sementara Kepolisian paling rendah, 64% cukup atau sangat percaya. Selain itu, trendingnya tagar “percuma lapor polisi” dan fakta bahwa banyak masyarakat yang lebih banyak menaikan kasusnya di medsos agar cepat di proses oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Ketidaktahuan masyarakat akan hukum membuat banyak masyarakat binggung dalam mengambil Tindakan, mudah percaya,   terutama pada orang yang terpandang dan berkedudukan karena dianggap lebih tau. Selain itu,rendahnya kesadaran hukum masyarakat dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak adil dan praduga tidak bersalah.

Bangsa Indonesia belum bisa merasakan arti dari kata merdeka yang sebenarnya, terutama untuk mereka yang ekonominya menengah kebawah. Susahnya akses hukum menjadi salah satu factor, dimana hak mereka untuk dilindungi tetapi diabaikan.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus dibenahi dari dalam, karena awal kekacauanya dari internalnya. Kemudian sistem senioritas harus dihilangakan dimana bawahan harus selalu patuh kepada atasan baik diperintah hal baik ataupun buruk, selain itu penegak hukum harus bertindak lebih tegas dalam memberikan keadilan, patuh terhadap peraturan bukan perintah dari atasan ataupun orang-orang yang berkepentingan. Selain itu, adanya sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait hukum, meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat, seperti memberi edukasi dan  informasi yang mudah dipahami terkait hukum. (*)

[1] https://www.liputan6.com/news/read/5365265/ma-batalkan-vonis-mati-ferdy-sambo-diganti-hukuman-seumur-hidup

[2] https://www.jawapos.com/kasuistika/01380784/dibegal-bela-diri-murtede-malah-jadi-tersangka

[3] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423151941-12-48782/nenek-asiani-dinyatakan-bersalah

Meluruskan Peraturan Perkawinan Beda Agama

Meluruskan Peraturan Perkawinan Beda Agama

Baru-baru ini ramai perbincangan tentang perkawinan beda agama, hal ini disebabkan dengan keluarnya Surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Hal ini memunculkan kebingungan dan kontroversi dikalangan masyarakat karena sebelumnya telah banyak terjadi Pekawinan Beda Agama seperti yang bisa dilihat pada data Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) sudah ada 1.425 pasangan beda agama yang menikah secara sah sejak tahun 2005.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanpasal 1 menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bila dilihat dari pengertian di atas bahwa perkawinan ini merupakan hak bagi setiap manusia untuk memilih pasangan hidupnya serta membangun rumah tangganya berdasarkan agama dan kepercayaannya.

Dalam beberapa hukum agama dan kepercayaan, ada yang melarang umatnya untuk melangsungkan perkawinan yang mana pasangannya berbeda agama ataupun kepercayaannya. Negara juga mendukung hal tersebut sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tapi dalam realitanya, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan berbeda agama dengan cara menggunakan penetapan pengadilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “bahwa Perkawinan Beda Agama dapat dicatatkan di kantor catatan sipil jika Perkawinan Beda Agama dilakukan dengan penetapan pengadilan. Peraturan ini menyebabkan terjadinya dualisme hukum yang membuat seringnya terjadi kebingungan baik di kalangan masyarakat ataupun aparat negara.

Dikutip dari Website PN Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama, yang mana itu tertuang dalam Putusan Nomor Register Perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Padahal kalau dilihat dari peraturan yang disebutkan diatas, yang menentukan perkawinan sah itu adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaannya bukan dari Pengadilan, Pengadilan hanya memberikan izin untuk dapat atau tidaknya dicatatkan pernikahan tersebut di kantor catatan sipil bukan status sahnya perkawinan tersebut karena sahnya perkawinan itu telah dijelaskan di pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.

Permasalahan ini juga telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2010,2014 dan 2022 untuk diuji kembali terkait undang-undangnya, dalam putusannya MK menolak Permohoan Perkawinan Beda Agama dengan pertimbangan bahwa dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggungjawab agama dan negara saling berkait erat, yaitu agama menetapkan keabsahan Perkawinan sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pada selasa (31/1/2023) bahwa UUD 1945 menjamin Hak asasi manusia dalam membangun rumah dan malanjutkan keturunan, akan tetapi frasa perkawinan yang sah dalam UU perkawinan merupakan prasyarat dalam rangka melindungi kedua hak tersebut. Karena tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah. Artinya untuk mendapatkan kedua hak tersebut haruslah terlebih dahulu memenuhi syarat perkawinan yang sah dalam UU Perkawinan tersebut.

Terkait pasal 34 huruf a UU Administrasi Kependudukan, Hakim Konstitusi Wahidudin menyebutkan bahwa bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama, karena kepentingan negara dalam hal ini pemerintah adalah mencatat perubahan status kependudukan seseorang sehingga mendapatkan perlindungan, pengakuan dan status hukum. Dalam pasal ini mahkamah menilai sebagai pengaturan dibidang administrasi kependudukan bukan perihal keabsahan perkawinan.

Dilihat dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa dari awal negara tidak pernah mengakui terkait Perkawinan Beda Agama dan SEMA yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) memperjelas hal tersebut agar terjadinya kepastian hukum dan membrikan arah untuk para hakim yang menangani perkara ini. Terkait Pasal 34 huruf a UU Administrasi Kependudukan, pasal tersebut hanya sebagai pedoman pengaturan dibidang administrasi kependudukan bukan sebagai pengesahan perkawinan.

Lebih lanjut, UU Administrasi Kependudukan haruslah direvisi, karena peraturan ini haruslah menyelaraskan kembali dengan peraturan yang ada dalam hal ini pencatatan pernikahan. Dalam UU Perkawinan sudah jelas prasyarat sahnya perkawinan dan pencatatanya status hukumnya haruslah menyelaraskannya, sehingga bisa terlihat jelas ketegasan dalam penetapan hukum dan tidak terjadinya dualisme hukum sebagaimana yang terjadi pada perkawinan beda agama.(*)

Dito Ariotedjo Milenial yang Cocok Sebagai Menpora

Dito Ariotedjo Milenial yang Cocok Sebagai Menpora

Zainudin Amali telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sudah disampaikan kepada presiden secara informal.

Sosok yang akan mengisi kursi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), masih jadi perhatian publik. Mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Olahraga Indonesia Fadly Idris menilai banyak kader muda golkar yang potensial, namun sosok Dito Ariotedjo menjadi salah satu kader yang pantas mengisi jabatan yang dinilai merepresentasikan anak muda dan olahraga itu.

“Diantara banyak kader potensial di internal golkar, Tum Dito adalah salah satu anak muda yang ideal mengisi jabatan menpora karena sudah lama berkecimpung di dunia pemuda dan olahraga,” kata Fadly dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2023).

Fadly menyampaikan butuh sosok anak muda yang secara managerial berpengalaman dalam mengelola organisasi kepemudaan maupun olahraga dengan masalahnya yang kompleks dan punya pola dalam pengelolaannya.

“di dunia kepemudaan, Pengalaman sebagai Mantum DPP AMPI periode 2016-2021 salah satu ormas terbesar golkar tidak bisa dianggap kecil, serta memimpin rombongan sebagai chef de mission (CdM) Youth Olympic Games 2018, tak berhenti disitu, kini bang dito masih aktif sebagai Chairman RANS Prestige Sportstainment, Perusahaan yang membidangi Rans Nusantara FC (Klub Sepak Bola) dan Rans PIK (Klub Basket) menjadi bukti kontribusi nyata dalam membangun olahraga ” tutur Fadly yang merupakan alumni Magister Olahraga Universitas Negeri Jakarta itu.

Siapapun yang dipilih Presiden Jokowi kata Fadly merupakan hak prerogatif namun memang harus melihat curriculum vitae yang tepat dan pantas dalam mewakili pemuda dan olahraga.

” Kemenpora adalah institusi yang merepresentasikan pemuda dan olahraga di Indonesia, sehingga butuh sosok yang pantas mewakili, Pada 2020, Dito masuk daftar Forbes 30 under 30. Ini adalah daftar pemuda berpengaruh Indonesia di bawah usia 30 tahun. Pada saat itu Dito sejajar dengan Kevin Sanjaya dan Marcus Gideon. Sudah selayaknya beliau pantas diposisi ini” Tutup Fadly.

Sebelumnya, Zainudin Amali telah melapor ke Jokowi soal keinginannya fokus di PSSI pada Senin (20/2/2023). Waketum PSSI ini mengatakan Jokowi menyerahkan keputusan kepadanya.

Hari ini, Jokowi menyampaikan Zainudin Amali sudah menyatakan pengunduran dirinya. Namun masih secara informal.

“Secara resmi, secara tertulis belum. Informal sudah,” kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Soal Menpora baru pengganti politikus Partai Golkar itu, Jokowi belum mau membicarakannya. Jokowi akan menyampaikan hal tersebut setelah ada nama resmi Menpora baru pengganti Amali.

“Gantinya nanti kalau sudah ada resminya saya bicara,” ujar Jokowi. (*)

Konflik Penistaan Agama oleh Holywings dari Perspektif Hukum Islam

Konflik Penistaan Agama oleh Holywings dari Perspektif Hukum Islam

OPINI – Penistaan agama merupakan tindak penghinaan, penghujatan, atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, dan keyakinan suatu agama yang hanya didasarkan pada pendapat pribadi atau diluar kompetensinya. Dalam hukum Islam penistaan agama mempunyai makna perbuatan yang dapat dikategorikan perbuatan perusak akidah yang ancamannya masuk dalam berdosa besar bagi para pelakunya, karena hal ini bertentangan dengan norma agama Islam yang telah diturunkan oleh Allah berupa al-Qur’an dan Nabi Muhammad sebagai Rasul terakhirnya.

Pada beberapa waktu lalu, sebuah Tempat Hiburan Malam (yang selanjutnya disebut THM) melakukan penistaan agama tepatnya menghina nama Rasulullah SAW. Bermula dari adanya poster promosi minuman keras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam. Namun isi pada promosi itu tertulis bahwa minuman keras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria. Poster promosi minuman keras di Holywings itu berlaku pada hari Kamis (23/6/2022) malam.

Sementara itu, Manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun Instagram resmi Holywings Indonesia @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022). Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama “Muhammad & Maria” itu dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia. Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.

Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, para tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156 atau Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian dalam Islam, penodaan terhadap agama sama halnya dengan penghinaan agama. Istilah penghinaan agama dikenal dengan sabb ad-diin الدین سب atau at-tha’nu fi ad-diin الدین في الطعن atau al-istihza bi ad-diin بالدین الاستھزاء . Penghinaan itu meliputi penghinaan terhadap sumber hukum Islam, yaitu Al-Quran dan Hadits dan berpaling dari hukum yang ada pada keduanya, penghinaan terhadap Allah dan RasulNya.

Firman Allah tentang implikasi berupa laknat bagi orang-orang yang mencerca Allah dan Rasul-Nya. Firman Allah ta’ala: 57. Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. 58. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. Al-Ahzab (33): 57 – 58).

Dalam Majmu’ Fatawa (Ibnu Baz, 6: 387) disebutkan bahwa menghina agama termasuk menghina Allah merupakan dosa besar. Perbuatan yang dapat membatalkan keislaman dan menjerumuskan kepada kemurtadan. Jika orang yang menghina agama atau menghina Allah itu berasal dari orang muslim sendiri, maka dia menjadi murtad (keluar dari Islam) dan kafir yang diseru untuk bertaubat. Jika dia bertaubat, maka kembali menjadi muslim. Namun jika tetap dan tidak mau bertaubat, maka pihak berwenang (ulil amri) dapat menjatuhkan hukuman bunuh atau hukuman mati. Akan tetapi setelah dilakukan proses pengadilan di mahkamah syariah. Demikian juga dijatuhkan hukuman secara bertahap melalui hukuman ta’zir (hukuman yang ditetapkan oleh hakim) berupa hukuman dera dan kurungan penjara. Sehingga orang tersebut tidak lagi melakukan perbuatan pidana yang dimaksud.

Para ulama tak berbeda pendapat bahwa muslim yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an, dalam keadaan dia tahu telah melakukan penghinaan terhadap Al-Qur’an, maka dia telah murtad dan layak mendapatkan hukuman mati. Imam Nawawi berkata: ”Para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang menghina AlQuran, atau menghina sesuatu dari Al-Qur`an, atau menghina mushaf, atau melemparkannya ke tempat kotoran, atau mendustakan suatu hukum atau berita yang dibawa Al-Qur`an, atau menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Al-Qur`an, atau menetapkan sesuatu yang telah dinafikan oleh Al-Qur`an, atau meragukan sesuatu dari yang demikian itu, sedang dia mengetahuinya, maka dia telah kafir”.

Demikian yang melakukan penghinaan terhadap Al-Qur`an atau Nabi Muhammad SAW, maka hukumannya adalah hukuman mati, berdasarkan kesamaan kedudukan non-muslim dan muslim di hadapan hukum Islam dalam negara Islam (Khilafah). Tapi dikarenakan Indonesia bukan negara Islam dan Indonesia adalah negara berbentuk republik yang mempunyai aturan sendiri yaitu UUD 1945 sebagai hukum tertinggi maka ulama – ulama tanah air menyikapi masalah tindak pidana penistaan Agama ke dalam kategori Jarimah Takzir berdasarkan hukum pidana Islam.

Orang yang bisa dikatakan menistakan agama meliputi 2 macam yaitu:

  1. Perkataan. Jika seseorang yang sudah dewasa dan tidak cacat mental, dengan sengaja merendahkan atau menghina dengan perkataan baik dengan tulisan atau dengan ucapan yang disampaikan dimuka umum yang ditujukan kepada seseorang atau kelompok maupun agama/keyakinan tertentu termasuk yang dipercayainya, seperti nabi, kitab dan lainnya. Hal ini berlaku untuk ucapan yang samar, atau ucapan yang masih perlu dikaji.
  2. Perbuatan. Jika seseorang jelas-jelas melakukan perbuatan nista terhadap seseorang atau pada keyakinan agama dengan sengaja, dan dilakukan oleh orang yang sudah dewasa dan tidak cacat mental, maka bisa disebut penistaan agama, ciri yang kedua ini sangat jelas dan tidak memerlukan kajian karena dilakukan secara terang-terangan.

Melihat dari kasus penistaan agama yang dilakukan THM Holywings, maka THM Holywings telah melakukan penistaan agama melalui perkataan maupun perbuatan. Berdasarkan penjelasan diatas bahwa penistaan agama yang dilakukan melalui perkataan dapat melalui tulisan maupun ucapan dan dalam hal ini THM Holywings telah melakukan penistaan agama dengan menyebutkan nama “Muhammad” (Rasulullah SAW) dalam mempromosikan minuman keras yang mereka jual melalui tulisan dalam postingan di sosial media Instagram.

Selain melalui perkataan, THM Holywings juga melakukan penistaan agama melalui perbuatan, dimana perbuatan yang dimaksud adalah dimulai dari membuat poster promosi hingga melakukan promosi minuman keras di sosial media dengan mencantumkan nama “Muhammad” (Rasulullah SAW) dalam promosi tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, maka THM Holywings telah melakukan penistaan agama yaitu kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi atau Rasul Allah SWT. Dan bagi pelaku yang melakukan hal tersebut akan melalui mahkamah syari’ah dan akan dihukum sesuai yang ditetapkan oleh hakim. Hukuman yang dapat dikenai adalah hukuman penjara, hukuman dera atau cambuk bahkan hukuman mati. (*)

Tantangan dan Solusi untuk Generasi Z di Bidang Pendidikan

Tantangan dan Solusi untuk Generasi Z di Bidang Pendidikan

OPINI – Kehadiran Generasi Z yang menggantikan Generasi Milenial cukup membuat dunia waspada. Memasuki tahun 2021 ini, Generasi Z sudah berada di penghujung masa jayanya. Bisa dikatakan, saat ini Generasi Z kelahiran tahun 2003 sudah bisa mendaftar ke jenjang perguruan tinggi untuk tahun ajaran baru mendatang. Sebelumnya terjadi sedikit perdebatan untuk batas usia bagi generasi milenial, tapi Tirto.id (2017/04/28) dapat menarik kesimpulan bahwa mereka yang lahir di generasi internet—generasi yang sudah menggunakan keajaiban teknologi usai kelahiran internet—adalah para Generasi Z. Singkatnya, mereka yang lahir tahun 1996 – 2010 dikategorikan sebagai Generasi Z.

Generasi Z

Pada suatu kesempatan Bruce Tulgan (2013), seorang pembicara sekaligus penemu RainmakerTinking, Inc. menyebutkan bahwa ada Generasi Z memiliki 5 ciri umum yang paling mencolok. Pertama, media sosial. Bisa dikatakan bahwa Generasi Z adalah generasi yang mengasingkan diri dan tidak benar-benar mengenal dunia dan manusia lain. Disini, media sosial hadir sebagai jembatan atas keterasingan tersebut dan menjadi media semua orang untuk saling berkomunikasi dan berinteraksi.

Sikap ini menyebabkan generasi ini menjadi pribadi pendiam dan penyendiri. Sebagai sosok intovert, generasi ini suka bekerja dalam diam karena menemukan energi dan semangat belajar dalam keheningan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika mereka akan berekspresi jika bertemu teman satu pemikiran dengannya. Meskipun, kebanyakan dari mereka lebih sering bertemu dengan sosok di dunia maya.

Selain ciri pertama tersebut, ciri kedua juga semakin mempertegas sisi intovert generasi ini karena mereka juga memiliki karakter yang individual. Generasi Z lebih suka bekerja sendiri daripada bekerja dalam tim. Mereka cenderung menolak hubungan maupun interaksi langsung dengan masyarakat, khususnya dalam hal persaingan. Maka, tidak mengherankan jika banyak siswa pada generasi ini yang suka bekerja sendirian saat ada tugas kelompok.

Persaingan yang semakin ketat ini membentuk suatu kesenjangan keterampilan yanng menjadi ciri Generasi Z. Kesenjangan keterampilan ini dibuktikan dengan maraknya bimbel di Indonesia. Semakin terkenal bimbel tersebut, maka semakin mahal biayanya. Terkenalnya suatu bimbel dibuktikan dengan banyak siswa didikan mereka yang diterima di kampus ternama di Indonesia. Mereka yang berhasil masuk kampus ternama diyakini bisa bekerja di perusahaan elit jika lulus dengan IPK yang memuaskan. Secara tersirat, bimbel ini menjadi pembentuk kasta dalam generasi ini. Mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang mencukupi pasti bisa mendapatkan tempat bimbel bergengsi yang ditutori oleh pengajar profesional.

Keempat, generasi digital. Generasi Z lebih suka berinteraksi dan berkeliling dunia secara virtual dengan bantuan koneksi koneksi internet. Meskipun demikian, ini yang memicu Generasi Z berpikir global dan lebih luas. Hal ini menyebabkan munculnya sejumlah star-up berbasis pendidikan yang berlomba-lomba menawarkan pembelajaran online kepada siswa. Mereka menawarkan pembayaran paket belajar melalui e-money atau pembayaran transfer bank. Menariknya, star-up ini selalu memiliki kumpulan soal dari tahun ke tahun secara digital membuat siswa tidak perlu ke perpustakan. Sama halnya dengan Perpusnas yang menawarkan e-book legal secara gratis untuk anggotanya.

Kelima, Generasi Z adalah sosok yang open-minded. Mereka sangat terbuka dan bisa menerima pandangan dan pola pikir orang lain. Tapi dampaknya, mereka tidak bisa menjadi dirinya sendiri karena kesulitan menemukan jati diri sebab kerap kali berubah seirama pola pikir yang mempengaruhi. Hal ini dipertegas dengan adanya salah penafsiran dari open-minded. Dikutip dari mojok.co bahwa semakin lama open-minded menjadi sesuatu yang negatif di mata masyarakat. Banyak yang menjadikan open-minded sebagai ‘tameng’ mereka yang beropini ngawur dan tidak terkontrol.

Karakteristik Generasi Z

Dikutip dari puslitjakdikbud.kemdikbud.go.id (2021/02/04) Generasi Z dengan segala sesuatu yang diinginkan membuat mereka memiliki karakter hiperkustomisasi dan realistic. Karakteristik hiperkustomisasi mengarah pada kemerdekaan Generasi Z dalam belajar. Mereka bisa menemukan segala kebutuhannya sendiri melalui internet. Orang tua maupun orang dewasa lainnya sudah bisa mengendalikan hal ini. Internet juga menyediakan berbagai jenis dan judul jurnal maupun buku pelajaran secara digital. Generasi Z juga bisa mengatur sendiri waktu belajar sesuai kemampuan diri mereka. Generasi Z sangat tidak suka dikekang dan serba diatur. Kenyaman belajar adalah fokus utama bagi Generasi Z.

Karakter weconomist merupakan karakter lainnya dari Generasi Z. Yang menyebabkan mereka mampu mengambil keputusan dengan lebih pragmatis, sistematis, dan analitis. Kenyamanan berinteraksi banyak didapatkan dari interaksi yang bersifat virtual, sama halnya dengan belajar. Generasi ini lebih nyaman menyerap ilmu pengetahuan secara daring karena platfrom bisa membuat mereka memilih sendiri tentor mereka.

Tantangan dan Solusi di Dunia Pendidikan

Dengan memiliki karakter seperti itu dan ‘terbiasa’ dilengkapi fasilitas teknologi yang canggih, Generasi Z memiliki sejumlah halangan dalam caranya menuntut ilmu. Hal selaras disampaikan oleh Prof. Dr. Astin Lukum, M.Si dalam laman jurnal.fkip.unmul.ac.id (2019) menyebutkan mengenai sejumlah tantangan yang dialami Generasi Z dan solusi yang dunia pendidikan coba tawarkan.

Pertama, Generasi Z merasa tidak perlu belajar karena sudah menemukan banyak informasi hanya dengan internet. Information overload di internet membuat Generasi Z mulai meremehkan pentingnya bangku pendidikan. Hal ini dipertegas dengan mudah dan murahnya biaya paket belajar online yang ditawarkan oleh star-up. Ditambah dengan maraknya seminar mengenai sukses di usia muda.

Dalam kasus ini, guru perlu mengganti presepsi mereka sebagai pengajar. Guru tidak boleh merasa paling pintar dan benar. Hal ini didukung oleh Kemdikbub dengan adanya Uji Kompetensi Guru bagi seluruh guru di Indonesia. Selain itu, guru bisa menawarkan gaya belajar hands-on melalui metode pembelajaran flipped classroom. Tujuannya agar peserta didik belajar aspek-aspek teoretik pengetahuan di rumah dan melakukan praktik di kelas.

Kedua, Generasi Z lebih melek teknologi daripada guru dan berujung mengabaikan guru. Hal ini berdampak pada tingginya biaya sekolah yang menerapkan fasilitas berbasis teknologi demi mendukung keseimbangan melek teknologi antara siswa dan guru. Untuk mengatasi masalah ini, sekolah dan kampus kerap kali menawarkan sejumlah beasiswa prestasi bagi mereka yang membutuhkan. Apalagi syarat utama yang digais bawahi adalah memiliki nilai tinggi. Hal ini bisa menjadi salah satu motivasi bagi Generasi Z untuk lebih berprestasi.

Ketiga, Generasi Z mudah bosan dengan metode ‘ceramah’ dari guru dan lebih tertarik dengan proses pengajaran praktek lapangan. Tantangan ini dapat diakali oleh guru dengan membuat suatu kolaborasi dan dalam interaksi sosial sebagai pendekatan utama yang digunakan dalam pengembangan kompetensi. Tujuannya untuk lebih memperkenalkan budaya lainnya. Misalnya dengan kunjungan belajar ke museum, cagar alam, atau candi.

Guru juga mengizinkan adanya fleksibilitas dalam proses pembelajaran dalam bentuk blended learning, yang memungkinkan peserta didik berinteraksi, berkolaborasi dan saling belajar satu sama lain, baik dalam kelas tatap-muka maupun secara daring. Contoh lainnya seperti untuk merayakan ulang tahun sekolah yang diisi dengan pensi. Pensi ini diisi oleh perwakilan siswa di masing-masing kelas. Bisa juga dengan classmeeting yang diisi dengan pertandingan olahraga antar kelas atau jurusan. Kegiatan non akademik ini juga meningkatkan kerjasama antar sesama Generasi Z agar menjadi lebih terbuka dengan lainnya/

Keempat, Generasi Z memiliki rasa ambisius tinggi, sehingga mereka lebih handal dan memiliki motivasi yang tinggi untuk mencapai keberhasilan dibanding generasi sebelumnya. Guru harus bisa mengembangkan soft-skills siswa, seperti kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan pemecahan masalah. Seperti melakukan diskusi kecil yang sudah ditetapkan tema masalahnya atau presentasi yang mewajibkan kelompok lain bertanya sesuai bahan ajar yang dipresentasikan.

Perubahan karakteristik antar generasi harus disikapi secara terbuka oleh guru. Guru harus mampu menerima perubahan dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi, sehingga relasi guru dan siswa bisa terjalin dengan baik dan saling melengkapi dan memberi perubahan berarti bagi dunia. Penyampaian ilmu pengetahuan tidak terlepas dari cara memahami karakter siswa, lalu menemukan hambatannya dan menyelesaikan dengan baik dan benar.

[Disusun oleh Jessica Nurwidya Milliniva, Mahasiswa Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Semarang]

Seperti Ini Kondisi Pasar Pagi Pamularsih Saat Masa Pademi

Seperti Ini Kondisi Pasar Pagi Pamularsih Saat Masa Pademi

Weekend ialah hari yang ditunggu oleh banyak  orang,  pasalnya weekend  menjadi pilihan keluarga untuk berkumpul bersama menikmati suasana liburan untuk sekedar bersantai dan melepas penat setelah bekerja selama 6 hari penuh , ada beberapa tempat yang dapat dmenjadi rujukan saat weekend salah satunya adalah Pasar pagi atau Sunday morning ( sunmori ) ada beberapa pasar pagi yang buka di Semarang pada masa pandem ini salah satunya adalah pasar pagi Pamularsih.

Pasar pagi Kalibanteng atau sering disebut sebagai pasar pagi Pamularsih berada di jalan Wr.supratman Gisikdrono Kec.Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah  , letaknya yang strategis dan pedagangnya yang berbagai macam menjadi salah satu daya tarik bagi masyarakat untuk berkunjung selain itu pasar pagi Pamularsih dibagi menjadi dua sisi yang berada di dua desa  “ Pasar pagi dibagi menjadi dua bagian, ada yang di desa Gisikdrono yang pegang pak Sulthon ,dan ada yang di desa Sri rejeki dipegang oleh pak Fauzi” tutur Mas Ambon (38) salah satu pengurus sunmori Pamularsih .

Pasar pagi Pamularsih dalam pelaksanaanya  selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) , setiap pedagang diwajibkan memakai masker dan menyediakan cuci tangan, selain itu setiap pengurus diwajibkan mengingatkan bagi pedagang yang melanggar prokes,   pernah ada salah satu pedagang yang melanggar prokes sehingga menyebabkan ditutupnya sunmori Pamularsih untuk beberapa waktu ,“Kemarin tutup karena ada salah satu pedagang yang gak bawa masker akhirnya ditegur langsung oleh lurahe Gesikdrono” Ambon (38) minggu 14//03/2021

Masa pandemi mengakibatkan penurunan omset bagi para pedagang sunmori  Pamularsih  karena banyak mahasiswa yang pulang kerumah masing-masing sesuai anjuran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) untuk mencegah penularan covid 19. menurut salah satu pedagang sunmori Pamularsih Dimas (38)  “Penjualan setelah pandemi menjadi menurun tiga kali lipat, sebelum masa pandemi saya biasa membawa pulang uang 150.000  ribu” , setelah pandemi hanya bawa 50.000 ribu saja” ujarnya saat berjualan Minggu 14/03/2021.

Namun adanya pademi  ini tidak menyurutkan minat  berwirausaha masyarakat karena adanya peningkatan jumlah pedagang di sunmori Pamularsih seperti yang dituturkan mas Ambon (38)  “Kayake jumlah pedagang malah tambah banyak, dilihat dari hasil statistik bawah sampai atas Jl,Wr supratman sampai Jl.Suratmo”.

Sekolah Perlu Perhatikan Guru Selama Pandemi Agar Tidak Terjadi “Burnout”

Sekolah Perlu Perhatikan Guru Selama Pandemi Agar Tidak Terjadi “Burnout”

Pandemi COVID 19 telah berusia 1 tahun pasca masuknya di Indonesia , dilansir Kompas.com virus corona jenis SARS-CoV-2 sebagai penyebab Covid-19 itu sudah masuk ke Indonesia sejak awal Januari . hal ini membuat  para pemegang kekuasan khususnya Menteri untuk segera mengambil keputusan termasuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Kemdikbud menerbitkan SE Menteri Nomor 4 Tahun 2020  tentang   pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang awalnya tatap muka menjadi kegiatan daring (Online)  , ditetapkanya SE tersebut menuntut seorang guru harus bergerak secara dinamis dalam bidang  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)  terutama dalam mengoperasikan perangkat Gawai  atau  PC . namun tidak semua guru dapat mengoprasikan Ilmu Teknologi (IT)  terutama bagi guru yang telah berusia lanjut hal tersebut dapat memicu hadirnya burnout bagi guru.

Menurut Maslach dan Leiter ( Rizka, 2013)  bahwa burnout merupakan reaksi emosi negatif yang terjadi dilingkungan kerja, ketika individu tersebut mengalami stress yang berkepanjangan. Hal ini dapat terjadi terhadap guru karena kerja guru yang secara langsung memberi layanan pendidikan terhadap siswa sehingga berhubungan dengan psikologis guru selian itu alasan lain burnout dalam guru adalah tuntutan yang diberikan terhadap guru.

Sindrom Burnout  Pada Guru

Menurut A.Faber (1991) yang berperan menimbulkan burnout pada guru adalah keacuhan siswa , ketidakpekaan pemilik atau pengawas sekolah, orang tua siswa yang tidak peduli , kurangnya apresiasi masyarakat terhadap guru , bangunan sekolah yang tidak baik, hilangnya otonomi , dan gaji yang tidak memadai.

Rendahnya motivasi siswa dalam proses pembelajaran daring, sehingga guru harus beradaptasi dengang mengintegrasikan teknologi dalam KBM  hal ini dapat memicu burnout , kurang peka pemiilik atau pengawas sekolah salah satunya yaitu kurang memberi dorongan semangat terhadap guru ketika guru melaksanakan aktivitas pelayanan pendidikanKepedulian serta perhatian orang tua dalam kegiatan sekolah sebenarnya sangat berarti bagi guru dan sekolah, komunikasi yang tidak baik dan miss konsepsi antara orang tua dan guru dapat menimbulkan burnout bagi guru , sejatinya mendidik bukan hanya tugas guru melainkan juga tugas orang tua sebagai Madrasah pertama yaitu keluarga.

Dalam melaksanakan kegiataan belajar mengajar agar dapat berjalan secara baik dan kondusif sekolah memerlukan bangunan yang baik atau kondisi kelas yang layak  , selanjutnya  gaji guru di Indonesia Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer yang masih dibilang jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhanya menjadi salah satu faktor pemicu burnout bagi guru.

Pemebelajaran daring memberikan beban mengajar 2 kali lipat bagi guru dari sebelumnya, dimana guru harus lebih banyak menghabiskan waktu dan tenaga untuk mempersiapkan pembelajaran dengan mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran.

Pekerjaan sebagai guru memang tidak mudah dengan kondsi sosial serta tuntutan yang dihadapi seorang guru harus memiliki bekal adaptasi yang sangat tinggi , karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskanya bertemu setiap orang yang berbeda beda , baik siswa dan orang tua siswa yang memiliki karakter yang berbeda beda.

Kinerja guru agar dapat maksimal perlu beberapa hal berikut yaitu tempat kerja yang baik , kelas yang kondusif, gedung yang sesuai dan sarana prasarana yang memadai  selain itu kesejahteraan guru juga menjadi hal yang fundamental untuk diperhatikan oleh sekolah agar guru lebih fokus bekerja tanpa memiliki beban finansial

Sesuai dengan Permendikbud (2018:6) tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)  Kepala Sekolah  dukungan sosial dari pemimpin juga menjadi hal yang fresh bagi para guru, menurut Rita andarita (2004)  semakin tinggi dukungan sosialnya semakin rendah tingkat burnout-nya .

Alna Srohfiah
Jurusan Kuriklum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan  Unniversitas Negeri Semarang

Copyright © 2026 LatestIDN