Disdikbud Kutim Tegaskan Jangan Ada Pungli Penerimaan Siswa Baru

Disdikbud Kutim Tegaskan Jangan Ada Pungli Penerimaan Siswa Baru

LATESBONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menegaskan agar tidak ada pungutan liar dalam  penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak lama lagi bakal digelar.

“Diharapkan semua sekolah, baik kepada kepala sekolah, komite, ataupun tim penerimaan siswa baru agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi timbulnya pungli atau gratifikasi,” ucap Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono belum lama ini.

Mulyono menjelaskan, PPDB 2023/2024 untuk siswa berbagai jenjang akan segera dimulai. Bagi calon murid baru SD sampai SMA, ada 4 jalur yang akan dibuka.

Peraturan mengenai hal ini telah tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Ketentuan di dalamnya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengatur PPDB sesuai situasi daerah masing-masing.

Mulyono merinci 4 jalur PPDB 2023, antara lain jalur Zonasi, Afirmasi, jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan jalur, serta Prestasi. Menurutnya, semua jalur yang memiliki ketentuan dan panduan sudah disampaikan kepada pihak panitia masing-masing sekolah.

“Semua sudah ada panduan dan sudah paham semua mereka, kita juga sudah membuatkan SK terkait dengan PPDB. Dan tidak ada pungutan, saya sampaikan untuk sekolah negeri tidak ada pungutan satu rupiah pun terkait pendaftaran siswa,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 1/2021, keempat jalur ini dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Adapun keempat jalur PPDB 2023 untuk siswa SD sampai SMA, sebagai berikut:

1. Zonasi

Domisili calon murid baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Meski demikian, selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Jika peserta melampaui kuota yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Peserta wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peserta wajib menyerahkan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia untuk diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan.

Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota bisa dialokasikan untuk calon siswa baru di sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan calon murid baru dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

4. Prestasi

Jika ada sisa kuota dari 3 jalur di atas, pemda dapat membuka jalur prestasi. Berikut ketentuannya:

PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan/atau prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

Nilai rapor yang diserahkan adalah 5 semester terakhir.

Bukti prestasi diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Pemalsuan bukti prestasi akan berakibat sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian beberapa jalur PPDB 2023/2024 untuk siswa SD sampai SMA.

(adv).

Pelantikan Pengurus PWRI Kutim Periode 2023-2026 Dihadiri Bupati

Pelantikan Pengurus PWRI Kutim Periode 2023-2026 Dihadiri Bupati

LATESBONTANG – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Priode 2023-2026, secara resmi dilantik oleh Sekretaris Jenderal DPP PWRI D. Supriyanto Jagad N, di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kamis (22/6/2023).

Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Kutai Timur Drs.H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, tokoh masyarakat yang juga mantan Ketua DPRD Kutai Timur H. Mahyunadi, SE, M.Si, Kepala Dinas PUPR Kutai Timur Muhammad Muhir, ST, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Kutim H. Ahmad Iif Makruf, ST, MT.

Selanjutnya, hadir Ketua Umum Forum Pemred Siber Indonesia (FPSIN) Bernadus Wilson Lumi, perwakilan Forkopimda, perwakilan organisasi profesi wartawan dan undangan lainnya, hingga Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur H. Arfan, SE, M.Si.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Kutai Timur, Daniel P Sebayang dalam sambutannya menyampaikan, dengan terbentuknya PWRI di Kabupaten Kutai Timur, diharapkan bisa turut berperan dalam menunjang kemajuan pembangunan di Kabupaten Kutim.

”Program kerja ke depan, PWRI berkomitmen menjalin kemitraan dan sinergitas dengan pemkab dan semua stakeholder di wilayah Kabupaten Kutai Timur. PWRI juga akan terus berbenah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan,” kata Daniel.

Dalam amanatnya Sekretaris Jenderal DPP PWRI D. Supriyanto JN mengajak seluruh pengurus dan jurnalis yang tergabung dalam PWRI untuk terus berbenah, meningkatkan profesionalisme dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan pesan-pesan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.

“ Mari kita terus berbenah, profesional untuk  menghasilkan dan meningkatkan kualitas insan pers, serta memperbaiki kualitas jurnalisme.  Mari SDM pers harus lebih ditingkatkan lagi, karena pers senantiasa mengalami tantangan dari waktu ke waktu yang besar, dengan disrupsi dan kemajuan teknologi. Insan pers harus membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar mampu menganalisa setiap persoalan secara jernih,” kata Jagad.

Sebagai bagian dari suatu bangsa yang besar, Jagad berharap, insan pers harus memiliki jiwa nasionalisme dan idealisme, mengingat media adalah akselerator perubahan dan juga pilar demokrasi.

“ Pers ini memiliki peran strategis untuk membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Peran pers yang strategis ini harus kita jaga bersama. Pers Indonesia harus menjadi garda terdepan untuk menyuarakan pesan-pesan pembangunan, khususnya di Kutai Timur. Pers harus selalu menyampaikan informasi yang obyektif dan membangun serta mengedukasi masyarakat,” tuturnya.

PWRI, tambah Jagad, juga terus mendorong program pemulihan perekonomian nasional, melalui pengembangan UMKM.

“ Nantinya, kita akan berikan edukasi kepada para pelaku UMKM untuk mengembangkan bisnisnya, baik dari sisi mutu hasil produksi, packaging, strategi manajemen hingga pemasarannya,” ujarnya.

“ Banyak peluang-peluang usaha yang bisa kita gali. PWRI harus mampu tampil di depan. Nanti kita bisa berikan pelatihan-pelatihan atau whorkshop UMKM, bagaimana mengelola bisnis UMKM, sehingga UMKM kita bisa naik kelas dan diterima pasar. Nanti kita gandeng mentor-mentor yang sudah berpengalaman. Ini salah satu bentuk pengabdian PWRI melalui program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kutai Timur Drs.H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si, menyambut baik berdirinya DPC PWRI Kabupaten Kutai Timur.

Bupati berharap, PWRI akan semakin maju, sebagai sosial kontrol dan mitra harus bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan roda pembangunan. Karena, media (wartawan) merupakan patner kerja pemerintah. Tanpa media, keberhasilan pembangunan suatu daerah akan sulit tercapai. (adv).

Kejar Target Eliminasi ATM Tahun 2026, Ini Kata Dinkes Kutim

Kejar Target Eliminasi ATM Tahun 2026, Ini Kata Dinkes Kutim

LATESBONTANG – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dr Bahrani melalui Sub Koordinator Surveilans dan Imunisasi, Lely Pembriani mengatakan, Dinkes, Kutim saat ini, tengah memaksimalkan penanganan tiga penyakit kronis yang sampai sekarang belum teratasi, yakni AIDS-tuberculosis-malaria (ATM).

Proses eliminasi Program ATM ini dalam skala nasional di tahun 2030, namun untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan proses eliminasinya di tahun 2026.

“Proses eliminasi artinya tidak zero kasus, tapi setidaknya ada syarat-syarat di masing-masing program. Kaltim untuk targetnya 2026 harus selesai dan ini pekerjaan berat untuk semua,” ucap Lely usai membuka kegiatan Workshop Pengembangan Jejaring Layanan TBC Dan Sosialisasi SITB di Hotel Royal Victoria, Kutim, Selasa (20/06/2023).

Lely menjelaskan pihak Dinkes Kutim akan melibatkan seluruh instansi kesehatan yang ada di Kutim untuk proses eliminasi program ATM.

“Wajib kita libatkan semua faskes, tidak mungkin Dinkes Kutim bekerja sendiri. Makanya kita adakan kegiatan workshop, karena sangat membutuhkan jejaring dan masalah kesehatan bukan hanya dinas kesehatan, tetapi semuanya terlibat,” ungkapnya.

Dirinya mengaku pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan proses eliminasi tersebut sesuai dengan target yang ada.

“Kita usahakan semoga kedepannya target yang ditentukan bisa kita selesaikan, untuk proses eliminasi program ATM ini,” pungkasnya.(adv)

Dinkes Kutim Perkuat Jejaring Layanan TBC dan SITB

Dinkes Kutim Perkuat Jejaring Layanan TBC dan SITB

LATESBONTANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Dinkes Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Workshop Pengembangan Jejaring Layanan Tuberculosis (TBC) dan Sosialisasi Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) di Wilayah Kutim, di Ruang MCC Hotel Royal Victoria, Selasa (20/06/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dinkes Kutim, Narasumber Dinkes Provinsi Kaltim, Ketua District Public Private Mix (DPPM) Kutim Hj. Siti Robiah Ardiansyah, Direktur/Pimpinan Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik peserta kegiatan workshop.

Dalam sambutannya, Kepala Dinkes Kutim Bahrani melalui Sub koordinator surveilans dan imunisasi Dinkes Kutim Lely Pembriani, mengatakan kegiatan workshop tersebut, selaras dengan End TBC Strategy yang telah menjadi komitmen global dan Pemerintah Indonesia, serta mengacu pada Sustainable Development Goals (SDG’s).

“Pemerintah Indonesia menetapkan rencana eliminasi lebih cepat di tahun 2030 dengan target menurunkan insiden TBC sebesar 65/100.000 penduduk dan penurunan angka kematian akibat TBC sebesar 6/100.000 penduduk,” papar Lely Pembriani.

Lely menjelaskan bahwa dengan target tersebut, maka tahun 2020 sampai tahun 2024 merupakan periode yang sangat krusial untuk percepatan menuju eliminasi tersebut.

“Dampak pandemic COVID-19 yang terjadi selama periode krusial ini, meningkatkan beban yang sangat besar bagi program TBC untuk mengembalikan peta jalan eliminasi tetap berada di jalurnya,” jelasnya.

Lely mengungkapkan saat ini di Kutim, ada 338 orang dewasa ternotifikasi kasus TBC dan 87 anak juga ternotifikasi kasus TBC yang telah di diagnosis dan treatment serta bersedia untuk diobati.

Lebih lanjut, untuk TB RO di Kutim artinya TB yang resisten dengan obat ditemukan 6 orang, namun yang mau memulai pengobatan hanya 3 orang saja.

“Adanya peningkat temuan kasus TB pada anak setiap tahunnya dan begitu jga dengan kasus TB-HIV. Treatment success rate target ada diatas 90 persen dan Kutim berada di bawah target selain karena ada kasus meninggal, juga banyak kasus TB yang putus dari pengobatan,” ungkapnya

Dirinya mengaku ada tiga strategi yang diperkuat melalui kegiatan workshop kali ini yakni, peningkatan akses layanan TB bermutu yang berpihak pada pasien, peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dan penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan.

“kami harap para peserta workshop dapat bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan upaya implementasi tatalaksana program TBC dalam skrinning/deteksi, pengobatan serta pencatatan dan pelaporan yang sesuai standar, dengan membangun jejaring antar program atau unit di tempat kerja,” harapnya.

Sementara itu Kepala DPPM Kutim Hj Siti Robiah mengatakan sesuai dengan tujuan dan fungsinya akan menjadi fasilitator dalam membangun jejaring baik dalam rujukan sampel, pengobatan kasus TBC bahkan sampai pada memastikan sistem pencatatan dan pelaporan berjalan/terlaksana dalam sebuah mekanisme yang akurat dan terukur.

“DPPM Kutim bersedia terlibat aktif pada upaya/strategi lainnya dalam penanggulangan TBC, namun tetap berada pada koridor aturan dan kewenangan yang dimilikinya,” ucap istri dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Dirinya mengajak seluruh peserta workshop mengikuti semua paparan dengan sungguh-sungguh serta memastikan proses penginputan data penyakit TBC terlaporkan oleh masing-masing faskes ke dalam SITB.

“Semoga kontribusi ini dapat menjadi dukungan kita bagi negara Indonesia, untuk eliminasi tahun 2030 dan bagi masyarakat Kutai Timur dapat terbebas dari permasalahan penyakit TB,” pungkasnya.(adv).

Ada Makna Filosofi Dibalik Kain Tenun Rakat Khas Kutim yang Kini Miliki Sertifikat KIK

Ada Makna Filosofi Dibalik Kain Tenun Rakat Khas Kutim yang Kini Miliki Sertifikat KIK

LATESBONTANG – Namanya Tenun Rakat. Kain tenun asal Kutai Timur (Kutim) ini telah mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur (Kaltim).

Menariknya, kain Tenun Rakat ini diriwayatkan awalnya berasal dari Bupati Kutim pertama H. Awang Faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur yang bernama Rusmince.

Adalah Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat khas Kutim ini yang mengisahkan hal tersebut, usai menerima langsung Sertifikat KIK itu dari Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan dalam acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (20/6/2023). Ia mengatakan, Tenun Rakat itu bermula pada tahun 2013.

“Tenun Rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung,” ujar Tirah.

Wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kutim itu mengungkapkan, setelah tersendat karena keterbatasan fasilitas dan informasi, di tahun 2020 dirinya melanjutkan desain motif abstrak tersebut ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Desain motif Tenun Rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.

Bagi Tirah Satriani, selembar kain tak hanya menyajikan tentang keindahan semata. Selembar kain pun berbicara tentang falsafah atau filosofi, hikayat, kebudayaan serta seluk-beluk kehidupan.

“Kenapa diberikan nama Tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.

Tirah Satriani mengaku, sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week.

“Kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim dan ini berlaku selama 70 tahun,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. (adv).

Pemkab Kutim Beberkan Laporan Arus Kas TA 2022

Pemkab Kutim Beberkan Laporan Arus Kas TA 2022

LATESBONTANG – Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim), Zubair, menyampaikan laporkan arus kas daerah dalam berbagai aktivitas keuangan. Ini sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama Tahun Anggaran 2022.

“Aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp2,08 triliun yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp5,12 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp3,04 triliun,” papar Zubair pada Rapat Paripurna menyampaikan Nota Pengantar atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022, Rabu (14/6/2023).

Zubair juga menjelaskan aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp 1,04 trilyun yang terdiri dari arus kas masuk dari penerimaan kembali penjualan investasi non permanen sebesar Rp1,2 milyar dan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan penyertaan modal/ investasi Pemerintah Daerah sebesar Rp1,04 trilyun.

“Aliran kas bersih pada aktivitas transitoris adalah defisit sebesar Rp23,01 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp229,95 miliar dan arus kas keluar sebesar Rp229,98 miliar,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, aktivitas investasi, dan aktivitas transitoris maka saldo akhir kas Pemda Kutim sebesar Rp1,57 trilyun.

“Dari saldo akhir kas daerah terdiri dari saldo kas di Kas Daerah sebesar Rp1,5 triliun, kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah sebesar Rp69,59 miliar, kas di bendahara Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sebesar Rp1,33 miliar, kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp87,69 juta dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp 126 juta,” pungkasnya. (adv).

Rp13,4 Triliun, Nilai Aset Daerah Kutim pada 2022

Rp13,4 Triliun, Nilai Aset Daerah Kutim pada 2022

LATESBONTANG – Nilai aset daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada 2022 sebesar Rp13,4 triliun. Ini disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair yang berdasar pada data neraca daerah.

Zubair menyebut neraca daerah merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas kekayaan daerah yang tidak tergambar dalam Laporan Realisasi Anggaran yang terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas.

“Nilai aset Kutim sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,4 triliun. Nilai aset ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi dan aset lainnya,” terang Zubair pada Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (14/6/2023).

Zubair menjelaskan Aset lancar merupakan kekayaan daerah yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun sedangkan Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimiliki pemerintah selama lebih dari setahun dan dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

“Nilai aset lancar Kutim pada tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 2,01 triliun dan nilai investasi jangka panjang Kutim pada tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 196,79 miliar yaitu nilai investasi permanen berupa penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan nilai aset tetap Kutim pada tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp8,44 triliun dan nilai properti investasi kutim adalah sebesar Rp376,85 miliar.

“Adapun aset lainnya yang merupakan aset non lancar pemerintah yang tidak bisa diklasifikasikan ke dalam kelompok piutang jangka panjang, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan adalah sebesar Rp2,36 triliun,”

Lebih lanjut, Zubair menerangkan kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

“Nilai kewajiban Kabupaten Kutai Timur sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp81,27 milyar yang terdiri dari pendapatan diterima dimuka sebesar Rp574,27 juta, utang belanja sebesar Rp 15,92 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp64,77 miliar dan nilai ekuitas sampai dengan 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp13,31 triliun,” pungkasnya. (adv).

81,84 Persen, Realisasi Belanja Daerah Kutim di Tahun 2022

81,84 Persen, Realisasi Belanja Daerah Kutim di Tahun 2022

LATESBONTANG – Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim), Zubair mengatakan realisasi belanja daerah tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp4,04 triliun atau 81,84 persen dari anggaran belanja sebesar Rp 4,94 triliun.

Realiasi belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.

“Belanja operasi merupakan belanja yang outputnya bersifat non fisik atau belanja habis pakai kurang dari satu tahun. Realisasi belanja operasi Kabupaten Kutai Timur tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp2,61 triliun atau 84,30 persen dari anggaran belanja operasi sebesar Rp 3,09 Triliun,” papar Zubair, Rabu (14/6/2023).

Zubair juga menjelaskan belanja modal merupakan belanja yang outputnya bersifat fisik atau aset yang pemanfaatannya lebih dari satu tahun. Realisasi belanja modal Kutim tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp1,00 triliun atau 77,93 persen dari anggaran belanja modal sebesar Rp1,29 triliun.

“Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang terjadi. Realisasi belanja tidak terduga Kutim tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp4,00 miliar atau 3,30 persen dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp121,44 miliar, sedangkan Belanja transfer merupakan belanja bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah desa dengan realisasi sebesar Rp423,98 miliar atau 97,90 persen dari anggaran transfer sebesar Rp433,09 miliar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan Penerimaan pembiayaan direncanakan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya, sedangkan pada pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Realisasi penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp540,86 miliar atau 100,22 persen dari anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp539,66 milyar sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp39 miliar atau 70,27 persen dari anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp55,5 milyar,” pungkasnya.(adv).

Rp5,12 Triliun, Realisasi Pendapatan Kutim Tahun 2022

Rp5,12 Triliun, Realisasi Pendapatan Kutim Tahun 2022

LATESBONTANG – Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutai Timur (Kutim), Zubair melaporkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp5,12 triliun atau 114,87% dari anggaran pendapatan sebesar Rp4,46 triliun.

“Berdasarkan uraiannya, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kutim Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 272,43 miliar atau 111,80 persen dari anggaran pendapatan asli daerah sebesar Rp 243,67 milyar,” terang Zubair saat menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban APBD 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (14/06/2023).

Zubair mengatakan, realisasi pendapatan transfer Kutim Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 4,77 triliun atau 115,79 persen dari anggaran pendapatan transfer sebesar Rp 4,12 Triliun.

“Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp77,55 milyar atau 82,55 persen dari anggaran lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp93,94 milyar,” paparnya.

Berdasarkan hasil dari realisasi PAD, kata dia, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah telah memenuhi target.

“Secara keseluruhan, kondisi tersebut di atas menunjukkan bahwa realisasi pendapatan daerah kita telah melampaui target yang sudah ditetapkan,” jelas Zubair.(adv).

Pelantikan AJKT, Kasmidi: Media Harus Bisa Jadi Penyejuk Informasi Ke Masyarakat

Pelantikan AJKT, Kasmidi: Media Harus Bisa Jadi Penyejuk Informasi Ke Masyarakat

LATESTBONTANG – Pengurus Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) periode 2023 hingga 2025, resmi dilantik wakil bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang, yang juga sebagai dewan pembina AJKT, di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara, Kutai Timur. Kamis (15/6/2023).

Dalam sambutanya, Kasmidi Bulang, mengatakan indepedensi media harus yang terdepan, terlebih lagi di momen politik 2024 mendatang.

“Kami berharap AJKT bisa menyampaikan informasi ke masyarakat kepada khalayak bahwa ada kegiatan, ada prestasi, ada kegiatan-kegiatan yang sedang berjalan di Kutai Timur,” ujarnya.

Ia menambahkan, media salah satu corong informasi yang bisa menjadi penyejuk bagi pembaca khususnya masyarakat Kutim.

“Yang tidak kalah penting ialah, sebagai penyejuk kita yang ada di Kabupaten Kutai Timur terkait informasi yang ada, terutama sebagai bagian pusat informasi,” tambahnya.

Hadir juga dalam pelantikan sekaligus pengukuhan pengurus AJKT, ketua Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Kutai Timur, perwakilan perusahaan, perwakilan SKPD serta organisasi pemuda.

Kasmidi juga mengatakan rasa terimakasih atas hubungan baik dengan pemerintah dan informasi sosial serta hubungan ke perusahaan.

“Terimakasih AJKT yang sudah terbentuk mulai tahun 2015 lalu, atas hubungan baik dengan pemerintah, masyarakat dan perusahaan,” ucapnya.

Ia berharap, AJKT tetap solid dalam menjaga silaturahmi sesama anggota dan pengurus agar tetap eksis di Kutai Timur.

Ditempat yang sama, ketua terpilih, Raymond Chauda, mengatakan organisasi AJKT akan lebih selektif di masa kepemimpinannya saat ini dalam menerima anggota baru.

“Organisasi wartawan bukan untuk mainan yang bisa loncat sana loncat sini, maka dari itu mulai saat ini kita akan lebih ketat dalam menerima anggota baru,” pungkasnya. (*).

Copyright © 2026 LatestIDN