Bupati Kutim Kagumi Lomba Ukir Buah Poktan Pelangi Kutim Sejahtera, Bawa Pulang Ukiran Wajahnya

Bupati Kutim Kagumi Lomba Ukir Buah Poktan Pelangi Kutim Sejahtera, Bawa Pulang Ukiran Wajahnya

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi kepada Poktan Pelangi Kutim Sejahtera yang menggelar lomba ukir buah untuk meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 tahun Republik Indonesia (RI).

Lomba yang pertama kali digelar itu cukup unik, sebab lomba ukir buah. Salah satu anggota kelompok tani yang menjadi peserta lomba berhasil mengukir wajah Bupati Kutim di atas buah. Hasilnya pun tampak mengejutkan.

Bupati Ardiansyah pun terkesan dengan kreativitas dan keterampilan para peserta lomba. Ia bahkan membawa ukiran buah tersebut ke kantor bupati.

Kepada kelompok tani, Ardiansyah meminta agar kegiatan serupa digelar secara rutin setiap tahunya. Sebab, di tempat-tempat tertentu seperi hotel dan lain, menyajikan buah-buah yang dihias dengan menarik.

“Alhamdulillah para petani kita disini mampu untuk menghias dengan baik,” puji Ardiansyah, di lokasi Poktan Pelangi Kutim Sejahtera, di samping Graha Expo Kutim, Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Rabu (16/08/2023).

Ardiansyah juga mengizinkan petani memanfaatkan lahan Pemkab untuk pengembangan tanaman hortikultura, dengan catatan ketika akan digunakan, harus dikembalikan.

“Silahkan menggunakan lahan Pemkab Kutim ini dengan baik, untuk pengembangan tanaman hortikultura. Namun, apabila sewaktu-waktu diminta oleh Pemkab Kutim untuk keperluan pembangunan, ya mau tidak mau harus dikembalikan,” tutur Ardiansyah.

Ardiansyah juga bersyukur karena buah semangka yang dipanen itu rasanya sangat manis.

“Kutim tetap semangat untuk memenuhi kebutuhan pangan sendiri. Beberapa lokasi juga telah kita canangkan, misalnya di SP 5 Kaliorang untuk tanaman cabe, kemudian Sangatta Selatan bawang merah dan kalau semangka hampir ada di semua wilayah,” tandasnya. (*)

40 Paskibraka Kutim Siap Mengibarkan Bendera Merah Putih, Ini Kata Bupati Ardiansyah

40 Paskibraka Kutim Siap Mengibarkan Bendera Merah Putih, Ini Kata Bupati Ardiansyah

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan 40 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Kutim, Rabu (16/8/2023).

Ke-40 anggota Paskibraka tersebut telah terpilih dari 100 pendaftar dan berlatih selama 1 bulan untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 tahun Republik Indonesia (RI).

Dari jumlah tersebut, 4 anggota telah dipilih untuk mewakili Kutim dalam upacara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sementara 36 anggota lainnya akan bertugas di Kutim.

Kepala Bidang Pelayanan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Burhanuddin, mengatakan bahwa 36 anggota Paskibraka Kutim akan menjalankan tugasnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

“Selain petugas utama, kami juga telah menyiapkan 5 anggota Paskibraka cadangan sebagai pengganti jika diperlukan,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan meskipun ada satu orang anggota dari Kecamatan Teluk Pandan yang harus mundur dari latihan karena alasan kesehatan, keberadaan anggota cadangan tetap memastikan kelancaran jalannya upacara.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk apresiasi atas usaha keras mereka selama satu bulan penuh dalam berlatih, Pemkab Kutim akan memberikan reward berupa studi tur ke Bandung pada bulan September.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan pesan kepada para anggota Paskibraka Kutim untuk tetap menjaga kesehatan dan fokus dalam menjalankan tugas mereka.

“Kesehatan harus dijaga dengan baik, tingkatkan konsentrasi, dan atur pola makan, karena faktor-faktor tersebut sangat krusial dalam menjalankan tugas ini,” pesan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada anggota paskibraka Kutim. (*)

Bupati Kutim Kukuhkan 40 Paskibraka, Beri Reward Studi Tur ke Bandung

Bupati Kutim Kukuhkan 40 Paskibraka, Beri Reward Studi Tur ke Bandung

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan 40 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Kutim, Rabu (16/8/2023).

Ke-40 anggota Paskibraka tersebut telah melalui seleksi ketat dari 100 pendaftar dan latihan intensif selama 1 bulan untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 tahun Republik Indonesia (RI).

Dari jumlah tersebut, 4 anggota telah dipilih untuk mewakili Kutim dalam upacara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sementara 36 anggota lainnya akan bertugas di Kutim.

Kepala Bidang Pelayanan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Burhanuddin, mengatakan bahwa 36 anggota Paskibraka Kutim akan menjalankan tugasnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

“Selain petugas utama, kami juga telah menyiapkan 5 anggota Paskibraka cadangan sebagai pengganti jika diperlukan,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan meskipun ada satu orang anggota dari Kecamatan Teluk Pandan yang harus mundur dari latihan karena alasan kesehatan, keberadaan anggota cadangan tetap memastikan kelancaran jalannya upacara.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk apresiasi atas usaha keras mereka selama satu bulan penuh dalam berlatih, Pemkab Kutim akan memberikan reward berupa studi tur ke Bandung pada bulan September.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan pesan kepada para anggota Paskibraka Kutim untuk tetap menjaga kesehatan dan fokus dalam menjalankan tugas mereka.

“Kesehatan harus dijaga dengan baik, tingkatkan konsentrasi, dan atur pola makan, karena faktor-faktor tersebut sangat krusial dalam menjalankan tugas ini,” pesan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada anggota paskibraka Kutim.

Berita 2:

Judul: 40 Paskibraka Kutim Siap Mengibarkan Bendera Merah Putih, Dapat Reward dari Bupati

Isi: Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan 40 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Kutim, Rabu (16/8/2023).

Ke-40 anggota Paskibraka tersebut telah terpilih dari 100 pendaftar dan berlatih selama 1 bulan untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 tahun Republik Indonesia (RI).

Dari jumlah tersebut, 4 anggota telah dipilih untuk mewakili Kutim dalam upacara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sementara 36 anggota lainnya akan bertugas di Kutim.

Kepala Bidang Pelayanan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Burhanuddin, mengatakan bahwa 36 anggota Paskibraka Kutim akan menjalankan tugasnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

“Selain petugas utama, kami juga telah menyiapkan 5 anggota Paskibraka cadangan sebagai pengganti jika diperlukan,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan meskipun ada satu orang anggota dari Kecamatan Teluk Pandan yang harus mundur dari latihan karena alasan kesehatan, keberadaan anggota cadangan tetap memastikan kelancaran jalannya upacara.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk apresiasi atas usaha keras mereka selama satu bulan penuh dalam berlatih, Pemkab Kutim akan memberikan reward berupa studi tur ke Bandung pada bulan September.

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memberikan pesan kepada para anggota Paskibraka Kutim untuk tetap menjaga kesehatan dan fokus dalam menjalankan tugas mereka.

“Kesehatan harus dijaga dengan baik, tingkatkan konsentrasi, dan atur pola makan, karena faktor-faktor tersebut sangat krusial dalam menjalankan tugas ini,” pesan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada anggota paskibraka Kutim.

Bupati Kutim Beri Penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN

Bupati Kutim Beri Penghargaan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyematkan penghargaan Satyalencana Karya Satya (SKS) kepada 441 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah RI di Kabupaten Kutim di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (16/8/2023).

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2022. ASN yang menerima penghargaan SKS ini terdiri dari 21 pegawai dengan masa pengabdian 30 tahun, 67 pegawai dengan masa pengabdian 20 tahun dan 353 pegawai dengan pengabdian 10 tahun.

“Tanda kehormatan SKS ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan penuh kejujuran, kecakapan dan disiplin paling singkat 10, 20 dan 30 tahun secara terus menerus,” ucap Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap ASN yang telah menerima penghargaan SKS ini dapat terus meningkatkan kapasitas dan kecakapannya di dalam menunaikan tanggungjawabnya.

“Atas nama Pemkab Kutim, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi seluruh ASN yang telah menerima tanda kehormatan ini. Tetap semangat dan setia dalam melaksanakan amanah yang diberikan oleh negara,” katanya.

Salah satu ASN yang menerima penghargaan SKS masa pengabdian 20 tahun adalah Sekretaris Dinas Pariwisata, Tira Satriani. Ia mengatakan bahwa penghargaan ini adalah motivasi bagi dirinya untuk bekerja lebih baik lagi untuk melayani masyarakat Kutim.

“Terima kasih kepada Pemerintah RI yang sudah memberikan tanda kehormatan ini. Sebenarnya saya sudah 24 tahun mengabdi dan baru pada kesempatan ini mendapatkannya. Ini adalah motivasi diri bagaimana meningkatkan kualitas diri dan kecakapan dalam menunaikan amanah, terutama dalam melayani masyarakat di Kutim,” katanya.

Ia juga berpesan kepada adik-adik (junior) yang belum mendapatkan penghargaan tersebut untuk tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam berkarya.

“Tunaikan tugas sebaik-baiknya, saya yakin kalian juga pasti bisa mendapatkannya,” tandasnya. (*)

Bupati Kutim Sematkan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN, Beri Apresiasi dan Motivasi

Bupati Kutim Sematkan Satyalencana Karya Satya kepada 441 ASN, Beri Apresiasi dan Motivasi

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memberikan penghargaan Satyalencana Karya Satya (SKS) kepada 441 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutim di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Rabu (16/8/2023).

Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 115/TK/2022. ASN yang menerima penghargaan SKS ini terdiri dari 21 pegawai dengan masa pengabdian 30 tahun, 67 pegawai dengan masa pengabdian 20 tahun dan 353 pegawai dengan pengabdian 10 tahun.

“Tanda kehormatan SKS ini merupakan penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI kepada ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan penuh kejujuran, kecakapan dan disiplin paling singkat 10, 20 dan 30 tahun secara terus menerus,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengapresiasi kinerja dan dedikasi ASN yang telah menerima penghargaan SKS ini. Ia juga memberikan motivasi kepada mereka untuk terus meningkatkan kapasitas dan kecakapannya di dalam menunaikan tanggungjawabnya.

“Atas nama Pemkab Kutim, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya bagi seluruh ASN yang telah menerima tanda kehormatan ini. Tetap semangat dan setia dalam melaksanakan amanah yang diberikan oleh negara,” ujarnya.

Salah satu ASN yang menerima penghargaan SKS masa pengabdian 20 tahun adalah Sekretaris Dinas Pariwisata, Tira Satriani. Ia mengatakan bahwa penghargaan ini adalah motivasi bagi dirinya untuk bekerja lebih baik lagi untuk melayani masyarakat Kutim.

“Terima kasih kepada Pemerintah RI yang sudah memberikan tanda kehormatan ini. Sebenarnya saya sudah 24 tahun mengabdi dan baru pada kesempatan ini mendapatkannya. Ini adalah motivasi diri bagaimana meningkatkan kualitas diri dan kecakapan dalam menunaikan amanah, terutama dalam melayani masyarakat di Kutim,” ujarnya.

Ia juga berpesan kepada adik-adik (junior) yang belum mendapatkan penghargaan tersebut untuk tetap semangat dan bersungguh-sungguh dalam berkarya.

“Tunaikan tugas sebaik-baiknya, saya yakin kalian juga pasti bisa mendapatkannya,” pesannya. (*)

Bupati Ardiansyah Kukuhkan Paskibraka Kutim Tahun 2023

Bupati Ardiansyah Kukuhkan Paskibraka Kutim Tahun 2023

LATESBONTANG – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan 40 Anggota Pasukan Bendera Pusaka (Paskibraka) kabupaten di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (16/8/2023).

Dalam arahannya, Ardiansyah meminta kepada seluruh anggota Paskibraka agar apa yang telah dipersiapkan selama latihan bisa diimplementasikan.

Begitu pula dengan kondisi kesehatan diharapkan dijaga dengan baik, agar saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi besok, peserta dapat menjalankan tugas dan mengibarkan bendera dengan baik.

“Kesehatan harus dijaga dengan baik, tingkatkan konsentrasi, dan atur pola makan, karena faktor-faktor tersebut sangat krusial dalam menjalankan tugas ini,” pesan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada anggota paskibraka Kutim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa ada 36 anggota Paskibraka Kutim akan menjalankan tugasnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain petugas utama, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan 5 anggota Paskibraka cadangan sebagai pengganti jika diperlukan. Meskipun ada satu orang anggota dari Kecamatan Teluk Pandan yang harus mundur dari latihan karena alasan kesehatan. Kurangnya anggota cadangan ini tetap dipastikan kelancaran jalannya upacara.

“Pemilihan 36 anggota Paskibraka ini melalui tahap seleksi tingkat kabupaten, di mana awalnya terdapat 100 orang pendaftar yang berkompetisi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, anggota paskibraka usai melaksanakan tugasnya, Pemkab Kutim akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

“Kami akan memberikan reward berupa studi tur ke Bandung pada bulan September sebagai penghargaan atas usaha keras mereka selama satu bulan penuh dalam berlatih,” tuturnya. (adv/Tal).

Sukses Turunkan Bendera Merah Putih, Paskibraka Kutim Dapat Restu dan Doa dari Bupati

Sukses Turunkan Bendera Merah Putih, Paskibraka Kutim Dapat Restu dan Doa dari Bupati

Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah selesai dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kutim, Kamis (17/8/2023).

Upacara berlangsung dengan khidmat, di mana Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) yang terdiri dari putra-putri terbaik dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutim ini berhasil menurunkan bendera dengan sukses.

Pembawa baki Juniar Gracewita Dwi Subagya, lahir di Banjarmasin, 5 Juni 2006 dari SMA Negeri Sangatta Utara ini mengambil bendera untuk kemudian diserahkan kepada Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic sebagai Inspektur Upacara Penurunan Sang Merah Putih.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, mengiringi diturunkannya sang Merah Putih secara perlahan.

Setelah upacara selesai, Komandan Upacara, Kapten Infantri Mardan yang saat ini menjabat Kasubag Bin Ops Polres Kutim ini melaporkan bahwa upacara Penurunan Bendera Merah Putih selesai, lalu dibubarkan.

Bupati Ardiansyah Sulaiman bersama Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Forkopimda, Ketua DPRD Kutim Joni, Sekda Rizali Hadi dan pejabat esselon Pemkab Kutim memberikan restu, dukungan dan doa kepada semua Paskibraka Kabupaten Kutim dan menyaksikan selebrasi yang penuh semangat oleh Paskibraka Kutim, sebagai bentuk rasa sukacita atas sukses tugas mereka dalam mengibarkan dan menurunkan Sang Merah Putih pada HUT ke 78 RI, di Kabupaten Kutim. (*)

Bupati Ardiansyah Beri Selamat kepada Paskibraka

Bupati Ardiansyah Beri Selamat kepada Paskibraka

Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah selesai dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kutim, Kamis (17/8/2023).

Upacara berlangsung dengan khidmat, di mana Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) yang terdiri dari putra-putri terbaik dari 18 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kutim ini berhasil menurunkan bendera dengan sukses.

Pembawa baki Juniar Gracewita Dwi Subagya, lahir di Banjarmasin, 5 Juni 2006 dari SMA Negeri Sangatta Utara ini mengambil bendera untuk kemudian diserahkan kepada Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic sebagai Inspektur Upacara Penurunan Sang Merah Putih.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, mengiringi diturunkannya sang Merah Putih secara perlahan.

Setelah upacara selesai, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic beserta Bupati Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Dandim 0909/Kutim Letkol Inf Adi Swastika, Danlanal Sangatta Letkol (P) Shodikin, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Romlan Robin dan Kepala Pengadilan Agama Sangatta Rofik Samsul Hidayat dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutim Rizali Hadi, mengucapkan selamat kepada Komandan Upacara, Kapten Infantri Mardan yang saat ini menjabat Kasubag Bin Ops Polres Kutim ini.

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga memberikan ucapan selamat kepada semua Paskibraka Kabupaten Kutim dan menyaksikan selebrasi yang penuh semangat oleh Paskibraka Kutim, sebagai bentuk rasa sukacita atas sukses tugas mereka dalam mengibarkan dan menurunkan Sang Merah Putih pada HUT ke 78 RI, di Kabupaten Kutim. (*)

Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen

Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen

LATESBONTANG – Isu lelang paket pekerjaan Jembatan Telen, sarat “permainan” diklarifikasi pejabat terkait Pemkab Kutai Timur (Kutim). Pemberitaan sejumlah media online yang menuliskan klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak dibantah. Musababnya, proses tender pelelangan paket pekerjaan yang diduga rekanan melanggar prosedur oleh para pejabat ini diklaim sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Muhammad Muhir menyatakan, bahwa yang terjadi dengan rekan yang dimaksud merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses lelang yang diterapkan. Sehingga setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim, maka sesuai aturan, PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan crosscheck ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki rekanan peserta tender. Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan paket proyek pekerjaan.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada, dan bisa di Konfirmasi ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kalau memang kami melakukan dugaan pelanggaran dalam hal ini,” ucap Muhir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).

Terpisah, Kepala Bagian PBJ LPSE Kutim Rian, mengungkapkan proses lelang yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kutim merupakan seluruh rangkaian tahapan proses pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tantang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimulai dari tahapan pengajuan oleh perangkat Dinas (PUPR) kepada bagian PBJ, setelah itu akan diproses seusai dengan SOP yang ada untuk sampai pada pelelangan terbuka.

Terkait klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak, Rian menjelaskan, sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku PPK dari Dinas PUPR akan melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap hasil keputusan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh PPK/dinas terkait oleh PPK/dinas terkait pada saat pengajuan untuk diajukan kepada bagian PBJ/ LPSE.

“Setelah melalui proses pelelangan dengan beberapa tahapan jadwal pelelangan, maka dihasilkan lah pemenang lelang. Nah pada saat dihasilkan pemenang lelang, status paket pekerjaan pada portal LPSE bagian PBJ itu ada namanya tanda satu bintang, artinya tanda bintang pada penyedia peserta lelang yang diterapkan sebagai pemenang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokmil dapat dilihat pada Portal LPSE itu yang ada di kami,” jelasnya.

Agar diketahui, kata Rian, dalam prosesnya, ada tahapan mekanisme reviu PPK terhadap hasil putusan Pokmil. Reviu PPK ini untuk mengecek kembali, apakah penyedia tersebut yang nantinya menjadi mitra PPK Dinas PUPR sebagai rekanan, sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diajukan atau belum.

Disitulah, menurut Kabag LPSE Kutim ini menjadi peran penting PPK Dinas PUPR. Sebab kalau ada yang tidak sesuai dengan yang diajukan (permintaan di awal), maka sesuai aturan, PPK melalui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dapat menolak hasil keputusan Pokmil.

“Artinya pemilik paket atau pemilik barang itu adalah perangkat Dinas (PUPR) terkait, ketika dia mengajukan seluruh proses paket untuk dilelangkan, dia sudah menyusun kebutuhannya. Baik dari segi anggaran, segi administrasi, dan dari segi kebutuhan teknisnya, peralatan, material, hingga tenaga ahli/personil. Karena Dinas terkait harus memastikan penyedia yang menjadi mitranya nanti benar-benar dinyatakan layak dan memenuhi syarat, oleh sebab itulah PPK mereviu ulang semuanya,” papar Rian.

Rian menyebut, permasalahan rekanan yang dinyatakan ditolak/gagal dikarenakan pihak Dinas PUPR meminta dokumen-dokumen tambahan. Meski ia tidak tahu persis dokumen tambahan yang dimaksud. Namun dari data yang ada di LPSE, rekanan yang dimaksudkan itu tidak mendapatkan SPPBJ dari PPK berdasarkan hasil reviu yang dilakukan PPK.

Dia menilai hal tersebut sudah memang semestinya dilakukan, karena merupakan bagian dari tahapan dalam proses pengadaan, dan bukan mengada-ada. Sebagai penyelenggara lelang LPSE, Rian menegaskan, bahwa sudah merupakan hal yang wajar bagi Dinas PUPR untuk memastikan penyedia atau rekanan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh PPK/KPA.

“Seluruh tahapan yang kami lakukan di bagian PBJ LPSE dan Dinas PUPR dalam proses pengadaan oleh Pokmil terkait rekanan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ulas Rian.

Lagi katanya “Dalam hal ini sudah di ungkapkan PPK yang dituangkan di dalam berita acara reviu dengan Pokmil, yakni PPK meminta/mensyaratkan salah satu tenaga ahlinya/personil memiliki sertifikat ahli jembatan. Sementara pihak dari rekanan hanya melampirkan sertifikat tenaga ahli untuk pembangunan jalan, dengan jabatan sebagai manager proyek, sehingga itu yang menjadi dasar PPK mengajukan kepada KPA/PA untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat itu sebelum surat penunjukan penyedia barang dikeluarkan oleh PPK,” kata Rian.

Jadi lebih jauh, Kabag PBJ LPSE Kutim ini menegaskan kembali, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dalam hal ini PPK melalui PA/KPA telah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Bahwa proses penerimaan atau penolakan hasil pelelangan Pokmil, ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam satu proses pengadaan.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, jika sudah dikeluarkan pemenang maka statusnya bintang satu, ketika PPK sudah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPBJ) maka statusnya menjadi bintang dua, dan saat itu semua tugas pokok Pokmil terhadap paket tersebut selesai, jika sudah berstatus bintang dua saat SPBJ sudah keluar,” bebernya,

Namun demikian, kata dia, jika belum berstatus bintang 2 maka tugas Pokmil belum selesai. Menurutnya, dalam kasus paket proyek Jembatan Telen oleh rekanan, tidak mendapatkan SPBJ dari Dinas dan ini memang merupakan suatu proses yang normal. Menanggapi gugatan hukum yang akan diajukan oleh rekanan, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat pihak dinas sudah melakukan proses yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Kami juga tidak menyalahkan karena itu hak hukum setiap orang, terkait dengan PU data yang ada di Kami dari 16 paket multiyears yang sudah di proses di PBJ LPSE, ada 12 paket yang dinyatakan selesai. 3 ditolak oleh dinas dan 1 dinyatakan tender ulang oleh Pokmil, 3 paket tersebut ditolak setelah dilakukan reviu oleh PPK pasca diumumkan oleh Pokmil satu paket lainnya tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, satu dari 3 Paket yang ditolak tadi ada paket Jembatan Telen di situ oleh rekanan,” ujarnya.

Lagi kata Rian “kami mengembalikan semua ini kepada penyedia jasa karena itu hak mereka, saya pikir sebagai kontraktor nasional tentunya mereka juga sudah mengetahui proses aturannya tersebut.,” tuturnya.

Rian dengan kapasitasnya sebagai Kabag PBJ LPSE Kutim, menurut penilaiannya bahwa ini merupakan satu progres yang baik dari Dinas PUPR dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

“Ini satu bentuk kemajuan artinya dalam hal ini Dinas PU lebih jeli dan hati-hati dalam menentukan penyedia yang kompeten dan profesional,” pungkasnya.(adv).

Rapat Paripurna Bahas Rencana Anggaran Tahun Depan, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim Sepakati Kebijakan Umum dan Perubahan Laporan Anggaran Sementara

Rapat Paripurna Bahas Rencana Anggaran Tahun Depan, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim Sepakati Kebijakan Umum dan Perubahan Laporan Anggaran Sementara

 

Isi: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim telah melakukan rapat paripurna untuk membahas rencana anggaran tahun depan. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim, Selasa (15/08/2023) malam, kedua belah pihak telah menyepakati kebijakan umum dan perubahan laporan anggaran sementara.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada awak media usai rapat paripurna.

“Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disetujui dalam poin-poinnya,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Ia menambahkan bahwa nota pengantar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan dan APBD murni tahun 2024 akan segera diserahkan dalam waktu dekat.

“Proses ini akan melalui tahapan penandatanganan paripurna pengesahan APBD, yang sesuai dengan peraturan, memakan waktu sekitar satu minggu sejak saat ini,” jelasnya.

Ia berharap bahwa bulan September akan menjadi awal pelaksanaan anggaran perubahan tahun 2023.

“Dalam kurun empat bulan, diharapkan bahwa anggaran perubahan dan anggaran murni tahun 2024 akan selesai dan tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyatakan optimisme terkait realisasi anggaran pada tahun 2023 telah terealisasi anggaran sebesar 80-90 persen yang sudah dianggap cukup optimis.

“Sekitar 80 persen realisasi anggaran telah mencukupi hingga akhir tahun,” tutupnya. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN