Rapat Paripurna, Bupati Ardiansyah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Kutim 2024

Rapat Paripurna, Bupati Ardiansyah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Kutim 2024

LATESBONTANG – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengemukakan, dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, kata dia, peraturan menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini adalah aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan peraturan menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah atau Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujar Ardiansyah pada rapat paripurna ke XIV membahas nota penjelasan pemerintah tentang rancangan KUA PPAS APBD 2024, Selasa (11/07/2023).

Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian langkah awal di dalam penyusunan anggaran APBD Kutim sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Kutim yang rencananya bisa didiskusikan dan disetujui nantinya oleh Pemkab Kutim bersama dengan DPRD Kutim ,pada saat pembahasan nantinya

“Berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah, penting untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutim,” papar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah mengangkat tema pembangunan ke depan untuk tahun 2024 yaitu penguatan struktur ekonomi guna mendukung perekonomian daerah.

Lanjutnya, keterkaitan antara sasaran program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah (OPD) Keselarasan ini bertujuan agar implementasi anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efisien.

“Semua hal ini dirumuskan di dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024. Kami memohon kesediaan DPRD Kutim untuk menyepakati apa yang telah diusulkan di dalam dokumen-dokumen tersebut, sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah Kutai Timur tentang APBD Timur tahun anggaran 2024,” tutup Ardiansyah.(adv/Irs).

Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Kutim Bahas Raperda Pedoman Tata Kearsipan

Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Kutim Bahas Raperda Pedoman Tata Kearsipan

LATSEBONTANG – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.50 wita.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rapat Paripurna ke – 9 siang itu dibuka oleh Ketua DPRD Joni sekaligus memimpin rapat, dengan didampingi Wakil Ketua 2 Arfan, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi.

Hadir langsung dalam agenda tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beserta rombongan pemerintahan, para asisten, dan sejumlah kepala OPD yang ada. Nampak pula jajaran Forkopimda turut mengikuti jalannya rapat tersebut.

Dalam memulai rapat, Joni mengungkapkan bahwasanya perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan, sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ungkap Joni.

Lanjut Joni, pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait, “sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.

Adapun hasil dari rapat pembahasan raperda tentang pedoman Tata kelola arsip, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna oleh Anggota DPRD Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si. (adv).

Copyright © 2026 LatestIDN