Bila Kembali Kisruh, Rustam Ancam Tutup SPBN Tanjung Limau

Bila Kembali Kisruh, Rustam Ancam Tutup SPBN Tanjung Limau

BONTANG – Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, mengancam menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang terletak di Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, jika kisruh pengelolaan antara PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) kembali terjadi di kemudian hari.

Pernyataan tersebut dilontarkannya setelah kedua perusahaan mengaku telah mencapai kesepakatan dan menandatangani beberapa poin bentuk kerja sama setelah dimediasi oleh wakil rakyat pada Senin (8/5/2023) di Kantor DPRD Bontang.

Namun, Rustam tetap memperingatkan kedua perusahaan untuk terus menjalin komunikasi yang baik dan saling sinergi dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada para nelayan. Ia juga menekankan agar tidak menyalahgunakan penyaluran tersebut kepada pihak lain selain nelayan, karena hal tersebut bisa menyebabkan kontrak oleh PT Pertamina diputus dan menjadi temuan hukum di kemudian hari.

“Jika tidak terjadi kisruh lagi, kami menjanjikan akan memperjuangkan kenaikan kuota solar bagi SPBN Tanjung Limau,” ungkap Politisi Golkar itu.

Sebelumnya, semasa pandemi Covid-19, kuota Bontang yang biasanya 300 kiloliter turun menjadi 240 kiloliter karena banyak nelayan yang tidak melaut. Namun, Rustam berharap kementerian dapat menambah kuota solar tersebut minimal menjadi seperti semula, yaitu 300 kiloliter, tergantung pada laporan dari operator SPBN karena mereka yang paling mengetahui tentang kebutuhan solar para nelayan.

Dengan demikian, Rustam menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara kedua perusahaan dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada para nelayan, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak menyalahgunakan penyaluran tersebut.

Konflik Pengelolaan SPBN Tanjung Limau Berakhir Damai dengan 9 Poin Kesepakatan Baru

Konflik Pengelolaan SPBN Tanjung Limau Berakhir Damai dengan 9 Poin Kesepakatan Baru

LATESTBONTANG – Setelah terjadi perselisihan dalam pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) mencapai kesepakatan dalam mediasi yang dipimpin oleh Komisi II DPRD Bontang. Dalam kesepakatan baru tersebut, PT BSP harus memenuhi 9 poin yang diajukan oleh PT BKU dan harus dimasukkan dalam kontrak kerja sama.

Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan ini karena khawatir akan berdampak pada nelayan yang terus merugi. Salah satu poin kesepakatan adalah PT BSP harus mendistribusikan solar subsidi ke nelayan sesuai dengan kuota yang tertuang pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Selain itu, PT BKU memiliki wewenang memberikan saran dan teguran kepada PT BSP apabila dianggap perlu.

Adapun pembagian profit dari kegiatan penjualan BBM subsidi dan gas elpiji 3 kilogram yang dilaksanakan PT BSP, sebesar 60% untuk PT BSP dan 40% untuk PT BKU. Pembagian profit tersebut akan dikirimkan ke rekening giro atas nama PT Bontang Karya Utamindo paling lambat setiap tanggal 10. Selain itu, PT BSP juga harus menyetorkan dana penebusan kuota BBM ke PT BKU yang akan diteruskan ke Pertamina melalui manajemen PT BKU.

Joni Muslim sebagai Dewan Pengawas PT BSP menyatakan bersedia memenuhi permintaan PT BKU dan menilai bahwa PT BKU dan BSP memiliki kesamaan visi dalam mengelola SPBN. Namun dalam kontrak baru, Joni meminta pembagian keuntungan pengelolaan SPBN direvisi menjadi 60 persen agar PT BSP tetap bisa mengelola SPBN. Hal ini dikarenakan telah ada penambahan unit usaha baru, yakni penjualan gas elpiji. Diharapkan kesepakatan ini dapat membawa dampak positif bagi para nelayan dan mengoptimalkan pelayanan SPBN Tanjung Limau.

Menanggapi hal itu, Rustam Ketua Komisi II mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada kedua belah pihak yang sudah bersepakat islah.

“Mulai besok SPBN sudah bisa beroperasi kembali seperti sedia kala,” ucap Rustam usai memimpin jalannya mediasi di ruang rapat Kantor DPRD Bontang, Senin (8/5/2023).

 

Copyright © 2026 LatestIDN