AdvertorialDPRD Bontang

Agus Haris Soroti Rencana Pemkot Tarik Retribusi Sampah dari Warga

LATESTBONTANG – Pemkot Bontang berencana menarik retribusi uang sampah dari warga, sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rencana ini menuai kritik dari Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Menurut AH sapaan Agus Haris, retribusi uang sampah itu bisa membebani masyarakat. Ia pun menyarankan agar rencana ini dibahas bersama-sama dengan pihak kelurahan dan forum RT.

“Ya kalau masyarakat mau, nah kalau mereka keberatan gimana. Saran saya lebih baik dibicarakan dulu kalau mau tarik iuran bareng forum RT, nanti forum RT menindaklanjuti dengan rembuk warga,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra ini meminta agar pemerintah lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, dan sebaiknya tidak membebani masyarakat dengan iuran itu.

“Kalau saya pribadi iuran itu tidak populer ya, apalagi untuk tambahan PAD. Ini bukan soal memanjakan masyarakat, tapi kita bicara soal pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kalau petugas sampah dibayar pakai APBD dengan gaji sesuai UMK Bontang menurut saya tidak terlalu besar,” jelasnya Kamis (6/4/2023).

Namun, jika memang masyarakat setuju untuk ditarik iuran retribusi sampah, iuran sampah juga bisa dimanfaatkan untuk masyarakat yang tidak mampu di sekitar RT.

“Jadi bisa mengurangi kemiskinan. Bisa dikelola dan didistribusikan langsung, nanti lurah yang koordinir dan dicatat dalam sumber penerimaan PAD tapi sistemnya langsung didistribusikan,” tutupnya.

Rencana Pemkot Bontang menarik retribusi uang sampah dari warga ini, diungkapkan Wali Kota Bontang Basri Rase baru-baru ini.

Penarikan retribusi uang sampah itu, katanya sebagai upaya dalam menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu tong sampah bakal diganti dengan motor pengangkut sampah, sehingga warga terfasilitasi dan tidak lagi jauh-jauh membuang sampah cukup di tempat yang sudah disediakan, dan petugas akan datang mengambil sampah dengan motor pengangkut sampah.

Nantinya, pemerintah akan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)yang bertanggung jawab membawa sampah itu ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button