DPRD Kutim Sorot Tunjangan Beras Guru PNS, Ada Apa?

DPRD Kutim Sorot Tunjangan Beras Guru PNS, Ada Apa?

LATESBONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima laporan bahwa guru PNS menerima tunjangan beras dengan nilai rata-rata Rp6.000 per kilogram. Padahal harga standar beras yang dikonsumsi khususnya di Kutim Rp15.000 per kilogram.

Anggota DPRD Kutim, Yan menilai para guru PNS ini dirugikan karena mendapat tunjangan yang lebih rendah dari harga pasaran.

Kerugian ini menurut Yan bisa diminimalisir jika pemerintah menambah besaran tunjangan bagi guru PNS.

Untuk itu, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar mengevaluasi penetapan harga tersebut.

“Pemerintah perlu evaluasi penetapan ini, karena memang sudah tidak masuk akal tunjangan beras masih Rp 6 ribu, sementara harga beras sekarang di pasaran Rp 15 ribu,” pintanya.

Yan juga meminta para guru PNS, untuk membuat surat pengaduan ke DPRD Kutim sebagai dasar digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah dan instansi terkait.

“Harus bersurat dulu agar ada dasar kita untuk berdiskusi dengan pemerintah terkait hal ini, untuk menentukan langkah yang akan diambil. Agar regulasi yang mengatur penetapan harga bisa berubah atau ditetapkan opsi lain terkait penambahan tunjangan beras anak istri guru PNS ini,” ungkapnya.

Yan sebagai Ketua Komisi D DPRD Kutim, juga meminta maaf atas kurang perhatiannya kepada para guru PNS Kutim, yang dianggap selama ini tidak ada masalah.

“Kami minta maaf, karena fokus kita selama ini hanya guru P3K dan honorer, padahal guru PNS juga ada problem,” pungkasnya. (adv).

Pembangunan Kutim Disorot, Iman Tarmudzi Kritik Disparitas Kota dan Desa

Pembangunan Kutim Disorot, Iman Tarmudzi Kritik Disparitas Kota dan Desa

LATESBONTANG – Belum meratanya pembangunan di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian Wakil Rakyat, Iman Tarmudzi. Menurutnya, strategi pengembangan serta pembangunan kawasan perkotaan harusnya diimbangi dengan pembangunan di kawasan pedesaan.

Keseimbangan pembangunan kota dan desa dalam rangka pemerataan, kata Turmudzi, “penting untuk menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (08/06/2023).

“Sebenarnya akan sangat sulit melihat kondisi idealnya, karena kita tidak tau di kecamatan itu standarnya gimana, di kabupaten itu gimana, sehingga satu persatu kondisi wilayah kota dan desa itu bisa seimbang,” lanjut Imam Tarmudzi.

Menurut dia, saat ini pembangunan hanya terfokus di kota, padahal daerah pedesaan yang membutuhkan perhatian serius. Sebaiknya ada hubungan timbal balik antar keduanya yang secara bersama-sama.

“Paling tidak jangan terlalu jauh bedanya pembangunannya. Kalau di kota di aspal dan diperbaiki, di pedalaman juga diperbaiki minimal di agregat kan begitu,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Kutim tersebut juga meminta pemerintah agar pelaksanaan pembangunan sudah mulai harus dilakukan mengingat penyerapan anggaran terbilang masih sangat minim untuk agenda pembangunan.

“Di Muara Bengkal untuk semenisasi masuk program multiyears, tapi belum mulai juga sih. Kita minta pemerintah segera lakukan percepatan sehingga pembangunan bisa segera dijalankan,” pungkasnya. (adv).

Joni Tinjau Jalan Bukit Makmur di Bengalon untuk Mengakomodasi Usulan Pengerasan dari Warga

Joni Tinjau Jalan Bukit Makmur di Bengalon untuk Mengakomodasi Usulan Pengerasan dari Warga

Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Joni, melakukan peninjauan di Jalan Bukit Makmur yang terletak di RT 07 Desa Sepaso Barat, Bengalon, Kutim pada Kamis (8/6/2023). Peninjauan tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan warga setempat untuk dilakukan pengerasan pada area jalan tersebut guna mengatasi kondisi licin yang berbahaya saat musim hujan. Continue reading →

PPP Kutim Tolak Izin Ekspor Pasir Laut, Ancam Lingkungan dan Ekosistem Laut

PPP Kutim Tolak Izin Ekspor Pasir Laut, Ancam Lingkungan dan Ekosistem Laut

LATESBONTANG – Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit pada Senin (29/5) ramai-ramai dikritik. Bukan hanya aktifis dan politisi pusat, bahkan legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kutai Timur (Kutim) Hepnie Armansyah pun turut menyampaikan penolakan.

Hepnie menilai, kebijakan ini akan menimbulkan kerugian besar dan akan memperluas kerusakan lingkungan.

“Kita ini sudah cukup bermasalah menjaga lingkungan pesisir (abrasi). Saya pikir pemerintah harus menahan diri dulu dan saya tidak sepakat dengan hal itu,” ucap Hepnie saat ditemui awak media di Gedung DPRD Kutim, Senin (05/06/2023).

Anggota DPRD Kutim tersebut juga memaparkan bahaya penambangan pasir laut.

“Penambangan pasir laut, termasuk untuk tujuan ekspor dapat menyebabkan peningkatan abrasi dan erosi pesisir pantai yang bisa menurunkan kualitas lingkungan serta menyebabkan pencemaran laut yang masif,” ungkapnya.

Hepnie Armansyah yang juga sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, menghimbau pemerintah pusat agar hati-hati dalam menyikapi hal tersebut, karena akan berdampak pada lingkungan dan ekosistem perairan laut.

“Kita punya sawit, kita punya batubara dan Saya pikir kita punya banyak yang masih bisa di maksimalkan termasuk pajak yang harus dimaksimalkan. Jadi jangan kita merusak lingkungan, karena berdasarkan pengalaman saya pasti akan merusak lingkungan,” jelasnya. (adv).

Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Kutim Sampaikan Laporan Akhir

Pansus Raperda Pedoman Tata Kearsipan Kutim Sampaikan Laporan Akhir

LATESBONTANG – Pansus Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah menyampaikan laporan akhir dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) ke 9, Selasa (6/6/2023).

Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi Wakil Ketua DPRD II Kutim Arfan, serta Sekwan Juliansyah.

Mewakili pemerintah daerah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman hadir langsung dalam paripurna beserta sejumlah kepala OPD. Sementara, penyampaian laporan akhir pansus disampaikan langsung Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan, di ruang sidang paripurna DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Dalam laporannya, Novel mengatakan Raperda tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan.

“Penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing,” ujar Novel.

Novel mengatakan, Raperda ini sangat penting artinya bagi perkembangan Kabupaten Kutai Timur, karena sebuah pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik akan mengalami banyak masalah terutama jika ada tuntutan di jalur hukum.

“Panitia Khusus Raperda sangat berharap agar pengesahan Raperda ini dapat segera dilakukan dan dapat segera dilaksanakan sebagaimana isi pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda,” papar Novel.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dari draft awal Raperda yang diberikan kepada Panitia Khusus mengingat segala hal terkait tata kearsipan telah tercantum dalam raperda tersebut.

“Panitia Khusus telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait serta tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atasnya. Dengan demikian maka raperda ini oleh pansus dianggap telah sempurna,” pungkasnya. (adv).

Sekwan Kutim Bacakan Nota Persetujuan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Pemda

Sekwan Kutim Bacakan Nota Persetujuan Raperda Pedoman Tata Kearsipan Pemda

LATESBONTANG – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutai Timur (Kutim) membacakan naskah pengesahan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk menjadi Perda dalam rapat paripurna Ke-9, Selasa (6/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni S.Sos didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan yang dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan 28 anggota DPRD Kutim, serta unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan putusan Pemerintah dan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap pedoman kearsipan.

Pihak pertama (Pemkab Kutim) dan pihak kedua (DPRD Kutim) telah membahas dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan sebagai perda.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” papar Juliansyah. (adv).

Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Kutim Bahas Raperda Pedoman Tata Kearsipan

Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Kutim Bahas Raperda Pedoman Tata Kearsipan

LATSEBONTANG – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan Bersama Antar Bupati dan DPRD Kutim Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 14.50 wita.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rapat Paripurna ke – 9 siang itu dibuka oleh Ketua DPRD Joni sekaligus memimpin rapat, dengan didampingi Wakil Ketua 2 Arfan, serta diikuti 28 anggota dewan dari masing-masing fraksi.

Hadir langsung dalam agenda tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, beserta rombongan pemerintahan, para asisten, dan sejumlah kepala OPD yang ada. Nampak pula jajaran Forkopimda turut mengikuti jalannya rapat tersebut.

Dalam memulai rapat, Joni mengungkapkan bahwasanya perda tentang pedoman tata kearsipan tersebut sangat diperlukan bagi daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan, sekaligus sebagai bentuk mendukung upaya pemerintah dalam melindungi pengelolaan arsip.

“Sebagaimana yang telah diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai dasar hukum bagi pemerintah maupun publik, terkait hak-hak untuk mendapatkan informasi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat,” ungkap Joni.

Lanjut Joni, pada proses pelaksanaannya rancangan tersebut telah melewati pembahasan panitia khusus bersama instansi terkait, “sehingga menghasilkan kesimpulan melalui proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja panitia khusus,” tambahnya.

Adapun hasil dari rapat pembahasan raperda tentang pedoman Tata kelola arsip, selanjutnya disampaikan dalam rapat paripurna oleh Anggota DPRD Kutim, Dr. Novel Tyty Paembonan, M.Si. (adv).

DPRD dan Bupati Kutim Sahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan Pemda

DPRD dan Bupati Kutim Sahkan Perda Pedoman Tata Kearsipan Pemda

LATESBONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya rampung dan disahkan secara resmi oleh DPRD dan Bupati Kutai Timur (Kutim) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan bersama, Selasa (6/6/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua II Arfan dan diikuti sejumlah anggota DPRD, serta Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman beserta para kepala organisasi perangkat daerah.

Sebelum ditandatangani bersama, Joni selaku pemimpin rapat memberi kesempatan pada ketua pansus yakni dr Novel Tyty Paembonan untuk membacakan hasil pembahasan.

Dalam laporannya, Novel mengatakan, Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah merupakan usulan pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan khususnya terkait tata kelola kearsipan. Menurutnya, penataan kearsipan sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.

Setelah itu, Joni menawarkan pada peserta rapat terkait persetujuan penetapan raperda tersebut menjadi perda yang kemudian dijawab setuju oleh anggota DPRD peserta rapat yang hadir.

Joni kemudian mengetuk palu tanda persetujuan DPRD. Selanjutnya, Joni memberikan kesempatan pada Bupati Kutim untuk menyampaikan pendapat akhir.

Bupati Ardiansyah menyampaikan, Perda pengelolaan arsip diperlukan untuk menunjang kegiatan administrasi dengan lebih efisien. Mulai dari pendataan, pinjaman arsip hingga restorasi dan juga preservasi arsip.

Dikatakan Ardiansyah, dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan peraturan daerah menjadi Peraturan Daerah. Proses akhir pembahasan Rancangan peraturan daerah yang ditandai dengan persetujuan bersama, merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati, untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas

Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama, antara pemerintah daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum dan HAM, baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan, yang pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepahaman, pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing dari panitia khusus,” ucap Ardiansyah saat menyampaikan pendapat akhir, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni.

“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan Pansus DPRD dan persetujuan anggota DPRD, saya selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan tersebut menjadi Perda dengan persetujuan bersama,” papar Ardiansyah di rumah rapat paripurna Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi.

Ardiansyah menambahkan bahwa dirinya menyadari, selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa adu argumentasi. Untuk itu, dia meyakini, bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi, demi tercapainya rumusan peraturan daerah, yang terbaik dan berkualitas.

Apa yang telah dilakukan dan sepakati itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kutim. Terkahir, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan atas segala peran sertanya. Sehingga Raperda itu dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan.

“Ucapan yang sama, juga disampaikan kepada seluruh satuan kerja Perangkat daerah Kutai Timur beserta seluruh staf yang terlibat, baik di dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahan peraturan daerah yang dimaksud. Semoga di atas itu semua, kita senantiasa menyadari, bahwa apa yang kita hasilkan selama ini semata-mata untuk membangun daerah Kutai Timur. Sehingga dapat membawa kepada kesejahteraan, ketertiban dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tutup Ardiansyah. (adv/i).

DPRD Kutim dan Pemkab Setujui Membentuk Raperda Pedoman Tata Kearsipan

DPRD Kutim dan Pemkab Setujui Membentuk Raperda Pedoman Tata Kearsipan

Sangatta. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah mencapai persetujuan bersama dalam pembentukan Raperda tentang Pedoman Tata Kearsipan. Rapat paripurna ke-9 DPRD Kutai Timur yang digelar pada Selasa (6/6/2023) menjadi momentum penting dalam mendukung pengelolaan arsip yang efisien dan benar untuk instansi pemerintah. Continue reading →

DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna Terkait Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah

DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna Terkait Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Nomor B-0001.2.3.1.5/122/DPRD yang mengharapkan kehadiran pihak-pihak terkait pada Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Kutai Timur. Rapat ini direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Selasa (6/6/2023), pukul 13.30 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Bukit Pelangi Sangatta. Continue reading →

Copyright © 2026 LatestIDN