Hj. Fitri Maisyaroh ST Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Perluas Akses Keadilan bagi Warga Balikpapan

LatestIDN, Balikpapan – Anggota DPRD Kaltim, Hj. Fitri Maisyaroh ST, tak henti-hentinya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. Pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 16:00 WITA, beliau menggelar sosialisasi Perda Kaltim No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Balikpapan.
Sosialisasi yang diselenggarakan tepatnya di Jalan ARS. Muhammad Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota ini diikuti oleh ratusan masyarakat dari berbagai latar belakang yang berbeda. Tampak antusiasme yang tinggi dari para peserta.
Hj. Fitri Maisyaroh mengatakan bahwa akses keadilan bagi semua orang, terutama bagi mereka yang kurang mampu, sangatlah penting.
“Perda ini diciptakan untuk memastikan bahwa warga yang tidak mampu secara finansial tidak terkendala dalam mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi masalah,” ujarnya.

Politisi dari PKS ini menambahkan bahwa Perda tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban warga dalam mendapatkan bantuan hukum, serta tata cara penyelenggaraan bantuan hukum. Bantuan yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pembuatan surat-surat hukum, pendampingan di luar pengadilan, hingga perwakilan di pengadilan.
Masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, lanjutnya, dapat didampingi secara gratis, sehingga tidak perlu khawatir.
“Insya Allah bantuan hukum ini gratis, yang dibiayai oleh negara atau pemerintah,” ucapnya.
Lebih lanjut, beliau juga menuturkan bahwa jika ingin mendapatkan bantuan hukum, masyarakat dapat menyampaikan permohonannya kepada lembaga hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Hj. Fitri Maisyaroh berharap sosialisasi ini menjadi jembatan penghubung agar masyarakat yang membutuhkan tidak ragu untuk meminta bantuan.
“Jangan takut dan merasa sendiri. Perda ini menjamin hak Anda untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” tegasnya. (*)




