Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Kepemudaan: Jadilah Pemuda yang Berdaya dan Berkontribusi

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Kepemudaan: Jadilah Pemuda yang Berdaya dan Berkontribusi

LATESTBONTANG – Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan di Hotel Tiara Surya, Bontang, pada Sabtu (15/4/2022) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan tujuan Perda Kepemudaan yang baru saja disahkan oleh DPRD Kaltim.

Politisi dari Partai PKS ini mengatakan, Perda Kepemudaan merupakan salah satu produk hukum daerah yang penting untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Timur.

Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban pemuda, organisasi kepemudaan, pembinaan dan pengembangan kepemudaan, serta perlindungan dan pemberdayaan pemuda.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepemudaan. Kami juga berharap agar Perda ini dapat meningkatkan partisipasi dan kontribusi pemuda dalam pembangunan daerah,” ujar Harun.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini memberikan motivasi kepada para pemuda yang hadir dalam sosperda ini.

Ia mengatakan bahwa pemuda adalah aset dan harapan bangsa yang harus dimanfaatkan dengan baik. Ia menekankan bahwa pemuda harus memiliki semangat juang, kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab dalam menghadapi tantangan zaman.

“Jadilah pemuda yang berdaya dan berkontribusi bagi daerah dan bangsa. Jangan mudah menyerah atau putus asa. Teruslah belajar, berkarya, dan berkolaborasi dengan sesama pemuda. Tunjukkan bahwa pemuda Kaltim mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” pesan Harun. (*)

Gelar Sosper di Bontang, Harun Al Rasyid: Masyarakat Berperan dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga

Gelar Sosper di Bontang, Harun Al Rasyid: Masyarakat Berperan dalam Pembangunan Ketahanan Keluarga

LATESTBONTANG – GelarSosialisasi Peraturan (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluargatentang di Bontang, Anggota DPRD Kalimantan TImur (Kaltim) menyebut, masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan keluarga, di Hotel Tiara Surya, Sabtu (04/03/2023).

Legislator dari Fraksi PKS DPRD Kaltim ini mengungkapkan, ketahanan keluarga adalah kondisi dinamis suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhanuntuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

“Masyarakat dalam dukungan membangun ketahanan keluarga, juga memberikan layanan konsultasi konseling dalam membentuk keharmonisan keluarga,” ujarnya.

Harun menambahkan, Perda Ketahanan Keluarga hadir dalam mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat,  dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan serta ketangguhan keluarga.

“Perda ini tersedia untuk mewujudkan kualitas keluarga, dalam memenuhi kebutuhan fisik materiel dan mental spiritual secara seimbang, sehingga mampu menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Perda tersebut juga sebagai upaya membangun harmonisasi dan sinkronisasi dalam ruang lingkup keluarga.

“Ketahanan keluarga akan melahirkan ketahanan pada masyarakat dan negara kita. Kalau keluarga baik, negara akan baik. Kalau keluarga rusak, rusak masyarakat, rusak negara,” ucapnya.

Legislator yang juga seorang hafidz ini menambahkan, untuk membangun ketahanan keluarga, tidak hanya fisiknya saja, tapi secara mental dan ekonomi juga harus seimbang.

Lebih jauh, politisi dari PKS mengungkapkan, dalam proses pendampingan Perda tersebut ada dua cara yaitu motivator dan koordinator ketahanan keluarga.

“Ya, ada pendampingnya. Setiap RT harus ada dan itu dibiayai oleh negara,” terangnya.

Harun Al Rasyid berharap dengan hadirnya Perda tersebut bisa membantu dalam ketahanan fisik, ekonomi, dan psikologis masyarakat.

“Semoga segera ada Pergubnya. Target antara bulan dan dua tahun maksinmal. Sebagai anggota dewan di Komisi I, kita akan berusaha terus mendorong pemerintah agar Perda segera terlaksana,” harapnya.

Setiap orang, lanjutnya, bisa membantu dalam pelaksanaan Perda tersebut dan ini akan diberikan penghargaan.

“Setiap yang terlibat akan diberikan penghargaan, ada piagam, plakat, hingga medali. Siapa saja bisa terlibat? Masyarakat, perseorangan bisa, lembaga sosial, dan semuanya bisa berkontribusi, dan bisa membantu menyelesaikan keluarga,” pungkasnya. (*)

Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2017, Harun Al Rasyid: Penting Melindungi Keluarga dari Narkotika

Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2017, Harun Al Rasyid: Penting Melindungi Keluarga dari Narkotika

SANGATTA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kembali gelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Meet Point,  Sangatta, Minggu (26/06/2022).

Legislator yang juga merupakan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini menuturkan, narkotika sangatlah berbahaya dan dapat merusak generasi. Maka, pentingnya melindungi keluarga dari narkotika.

“Penting untuk melindungi keluarga dari narkoba. Maka, sebagai masyarakat, kita tentu perlu aktif dan ikut berpartisipasi dalam melindungi keluarga dari benda berbahaya tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, Kaltim termasuk peringat 2 dari kasus pengguna narkotika di 18 Provinsi, kalau untuk pengguna obat jenis tertentu ada diposisi 33 dari 34 Provinsi.

Dia menambahkan, dengan adanya Perda tersebut, adalah bentuk dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga haknya agar terhindar dari narkoba.

“Sangat berbahaya, terlebih di Kaltim termasuk daerah yang amat rawan terhadap narkoba. Maka, kami mengajak bapak dan ibu semua agar sama-sama mengajak masyarakat luas, agar menjauhi narkoba,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, legislator yang juga seorang Hafidz ini menjelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.

“Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa,” terangnya.

“Mudah saja menghancurkan negeri melalui narkoba. Maka dengan Perda ini, diharapkan dapat mendorong agar tidak meluasnya Narkoba,” harapnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dan juga pemateri lainnya, yakni Muqsith Annafie SH. (*)

Sosialisasi Perda Hukum di Balikpapan, Harun Al Rasyid: Perda Ini adalah Pemberian kesempatan Bantuan kepada Yang Tidak Mampu

Sosialisasi Perda Hukum di Balikpapan, Harun Al Rasyid: Perda Ini adalah Pemberian kesempatan Bantuan kepada Yang Tidak Mampu

BALIKPAPAN – Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Balikpapan, Sabtu (11/06/2022).

Ia menjelaskan, Perda tersebut hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

“Perda bantuan hukum adalah pemberian kesempatan bantuan hukum kepada yang tidak mampu. Bantuan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyatnya untuk menjamin kekuatan hukum berlaku sama di atas semua golongan,” ujarnya.

Legislator yang juga adalah hafidz ini menambahkan, jika masyarakat butuh bantuan hukum, jangan sungkan-sungkan untuk melapor. Tidak perlu khawatir, bantuan tersebut gratis.

Foto bersama usai kegiatan Sosialiasi. (foto: ist)

“Biayanya ditanggung pemerintah. Karena negara harus hadir melindungi rakyatnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.

Harun berharap,  ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

“Sampaikan kesana, insya Allah mereka yang mengarahkan,” pungkasnya. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN