Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2017, Harun Al Rasyid: Penting Melindungi Keluarga dari Narkotika

Sosialisasi Perda No.7 Tahun 2017, Harun Al Rasyid: Penting Melindungi Keluarga dari Narkotika

SANGATTA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kembali gelar sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Meet Point,  Sangatta, Minggu (26/06/2022).

Legislator yang juga merupakan Komisi I DPRD Provinsi Kaltim ini menuturkan, narkotika sangatlah berbahaya dan dapat merusak generasi. Maka, pentingnya melindungi keluarga dari narkotika.

“Penting untuk melindungi keluarga dari narkoba. Maka, sebagai masyarakat, kita tentu perlu aktif dan ikut berpartisipasi dalam melindungi keluarga dari benda berbahaya tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, Kaltim termasuk peringat 2 dari kasus pengguna narkotika di 18 Provinsi, kalau untuk pengguna obat jenis tertentu ada diposisi 33 dari 34 Provinsi.

Dia menambahkan, dengan adanya Perda tersebut, adalah bentuk dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga haknya agar terhindar dari narkoba.

“Sangat berbahaya, terlebih di Kaltim termasuk daerah yang amat rawan terhadap narkoba. Maka, kami mengajak bapak dan ibu semua agar sama-sama mengajak masyarakat luas, agar menjauhi narkoba,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, legislator yang juga seorang Hafidz ini menjelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.

“Perda ini menjelaskan sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa,” terangnya.

“Mudah saja menghancurkan negeri melalui narkoba. Maka dengan Perda ini, diharapkan dapat mendorong agar tidak meluasnya Narkoba,” harapnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dan juga pemateri lainnya, yakni Muqsith Annafie SH. (*)

Sosialisasi Perda Hukum di Balikpapan, Harun Al Rasyid: Perda Ini adalah Pemberian kesempatan Bantuan kepada Yang Tidak Mampu

Sosialisasi Perda Hukum di Balikpapan, Harun Al Rasyid: Perda Ini adalah Pemberian kesempatan Bantuan kepada Yang Tidak Mampu

BALIKPAPAN – Harun Al Rasyid, Anggota DPRD Komisi I Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum di Balikpapan, Sabtu (11/06/2022).

Ia menjelaskan, Perda tersebut hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

“Perda bantuan hukum adalah pemberian kesempatan bantuan hukum kepada yang tidak mampu. Bantuan ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Negara kepada rakyatnya untuk menjamin kekuatan hukum berlaku sama di atas semua golongan,” ujarnya.

Legislator yang juga adalah hafidz ini menambahkan, jika masyarakat butuh bantuan hukum, jangan sungkan-sungkan untuk melapor. Tidak perlu khawatir, bantuan tersebut gratis.

Foto bersama usai kegiatan Sosialiasi. (foto: ist)

“Biayanya ditanggung pemerintah. Karena negara harus hadir melindungi rakyatnya,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan, ada dua bentuk bantuan hukum yaitu secara legalitas dan non legalitas.

Secara legalitas, pendampinganya pada tingkat penyidikan dan penuntutan, pendampingan dalam proses pemeriksaan di persidangan, dan pendampingan terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN.

Sementara non legalitas, yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus baik secara elektronik maupun nonelektronik dan penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan atau drafting dokumen hukum.

Harun berharap,  ketika ada tetangga, teman, maupun keluarga yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung dibantu dan dijelaskan agar bisa memanfaatkan bantuan hukum dari Pemerintah melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI.

“Sampaikan kesana, insya Allah mereka yang mengarahkan,” pungkasnya. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN