Sosperda, Camat Sangatta Utara Ajak Ketua RT hingga Kades Melek Trantibum

Sosperda, Camat Sangatta Utara Ajak Ketua RT hingga Kades Melek Trantibum

LATESBONTANG – Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Camat Sangatta Utara Hasdiah Dohi ajak ketua RT, kepala desa dan lurah melek regulasi dan menjadi ujung tombak ketentraman dan ketertiban Umum (Trantibum). Acara digelar di ruang rapat Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (13/7/2023).

Hasdiah menyatakan, dengan adanya sosialiasi ini diharapkan para RT, desa dan lurah dapat memahami Perda Kutim Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, ” karena sebagai unjung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama tingkat RT,” ujarnya.

Hasdiah meyakini, dengan pemahaman dan partisipasi aktif dari RT, kades dan lurah, maka ketentraman dan ketertiban umum di setiap daerah akan semakin lebih baik.

“Karena jika tidak memahami Perda tersebut apabila ada permasalahan di tengah-tengah masyarakat tidak bisa diselesaikan secara preventif atau pencegahan,” jelasnya.

Namun sebaliknya, kata dia, apabila RT sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat paham peraturan dan jenis pelanggaran, maka permasalahan dan pelanggaran yang muncul hingga meresahkan dan merugikan masyarakat dapat cepat tertangani.

“Permasalahan ini dapat diteruskan kepada OPD/Instansi terkait,” papar Hasdiah.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Devianto yang menyampaikan materi menyatakan, Perda Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk mengantisipasi timbulnya dampak-dampak negatif dari perkembangan dan kemajuan pembangunan di Kutim.

“Perda ini untuk mewujudkan terpeliharanya ketentraman, ketertiban dan keindahan di Kutim, sehingga dapat tercipta masyarakat aman sejahtera dan makmur,” tuturnya. (adv/Irs).

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Kepemudaan: Jadilah Pemuda yang Berdaya dan Berkontribusi

Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid Sosialisasikan Perda Kepemudaan: Jadilah Pemuda yang Berdaya dan Berkontribusi

LATESTBONTANG – Anggota DPRD Kaltim Harun Al Rasyid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 8 Tahun 2022 Tentang Kepemudaan di Hotel Tiara Surya, Bontang, pada Sabtu (15/4/2022) pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang isi dan tujuan Perda Kepemudaan yang baru saja disahkan oleh DPRD Kaltim.

Politisi dari Partai PKS ini mengatakan, Perda Kepemudaan merupakan salah satu produk hukum daerah yang penting untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia di Kalimantan Timur.

Perda ini mengatur tentang hak dan kewajiban pemuda, organisasi kepemudaan, pembinaan dan pengembangan kepemudaan, serta perlindungan dan pemberdayaan pemuda.

“Perda ini diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepemudaan. Kami juga berharap agar Perda ini dapat meningkatkan partisipasi dan kontribusi pemuda dalam pembangunan daerah,” ujar Harun.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini memberikan motivasi kepada para pemuda yang hadir dalam sosperda ini.

Ia mengatakan bahwa pemuda adalah aset dan harapan bangsa yang harus dimanfaatkan dengan baik. Ia menekankan bahwa pemuda harus memiliki semangat juang, kreativitas, inovasi, dan tanggung jawab dalam menghadapi tantangan zaman.

“Jadilah pemuda yang berdaya dan berkontribusi bagi daerah dan bangsa. Jangan mudah menyerah atau putus asa. Teruslah belajar, berkarya, dan berkolaborasi dengan sesama pemuda. Tunjukkan bahwa pemuda Kaltim mampu bersaing dan berprestasi di tingkat nasional maupun internasional,” pesan Harun. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN