Basri Rase Tegaskan Putusan Judicial Review Akan Memberikan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Sidrap
Bontang. Pemerintah Kota Bontang, di bawah kepemimpinan Wali Kota Basri Rase, mengambil langkah serius dalam memperjuangkan batas wilayah Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur, khususnya wilayah Kampung Sidrap. Pada malam ini, penandatanganan surat kuasa untuk melakukan Judicial Review terhadap aturan terkait tapal batas wilayah dilakukan di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang pada Minggu (09/07/2023) malam.
Proses penandatanganan surat kuasa ini menjadi langkah penting dalam upaya untuk melakukan uji materil terhadap aturan mengenai batas wilayah tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD Bontang, tokoh adat, dan masyarakat Sidrap.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyambut baik langkah ini, menganggapnya sebagai upaya serius yang dilakukan oleh pemerintah kota dan DPRD dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat di wilayah Sidrap. Dikatakannya upaya-upaya komunikasi dan pendekatan telah dilakukan sebelumnya, tetapi penandatanganan surat kuasa untuk melakukan Judicial Review adalah langkah terakhir dalam perjuangan ini. Hal ini menunjukkan keseriusan dan tekad untuk mencapai keadilan bagi masyarakat Sidrap..
“Kami, baik pemerintah kota maupun DPRD Bontang, telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan pendekatan sebelumnya. Namun, penandatanganan surat kuasa ini adalah langkah terakhir yang kita ambil dalam perjuangan ini,” ungkapnya.
Wali Kota Bontang, Basri Rase, dengan tegas menyatakan bahwa hasil putusan dari proses Judicial Review akan memberikan kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh masyarakat Kampung Sidrap. Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan langkah terakhir dalam perjuangan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat Sidrap yang ingin bergabung ke Kota Bontang.
Basri Rase juga menggambarkan pentingnya putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa kepastian hukum ini akan membantu masyarakat Kampung Sidrap dan semua pihak terkait untuk mengakhiri ketidakpastian yang telah berlangsung terlalu lama mengenai status wilayah Sidrap.
“Dengan putusan dari Judicial Review, kita akan mengakhiri ketidakpastian ini. Ini adalah perjuangan terakhir kita untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat Kampung Sidrap dapat diwujudkan,” tegasnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 tahun 2005 mengenai tapal batas Bontang-Kutai Timur telah mengatur bahwa Kampung Sidrap berada dalam wilayah administrasi Kutai Timur. Hal ini telah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan masyarakat terkait dengan batas wilayah Sidrap.