Lagi, Sidang Perdata Ma’ruf Effendy dengan Tergugat PKS Batal Dilaksanakan

Lagi, Sidang Perdata Ma’ruf Effendy dengan Tergugat PKS Batal Dilaksanakan

LATESTBONTANG – Sidang perdata Anggota DPRD Bontang Ma’ruf Effendy dengan tergugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali batal dilaksanakan, Senin (25/04/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Sebelumnya, PKS batal menghadiri sidang perdana pada 18 April lalu. Pada persidangan kedua ini, terungkap alasan ketidakhadiran tergugat melalui sebuah surat berkop PKS.

Pada surat tersebut yang ditanda tangani oleh Tergugat 2 Endasyah S.Pd, alasan penundaan dikarenakan adanya kegiatan di luar daerah dengan kepentingan mendesak. Pada sidang kedua, waktu terlalu mepet karena mau lebaran.

Kendati demikian, PKS mengajukan penundaan sidang hingga 9 Mei 2022. Namun, melalui sidang yang dipimpin Majelis hakim Haklainul Dunggio SH, MH mengungkapkan,  sidang akan dilangsungkan pada 12 Mei 2022.

“Sidang akan dilakukan pada panggilan ketiga atau terakhir pada 12 Mei 2022,” ucapnya Wakil ketua PN Bontang ini.

Didampingi istri dan kuasa hukumnya, Ma’ruf Effendy mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan hal tersebut. Akan tetapi baginya proses hukum mesti di hormati dan tetap berjalan.

“Sebenarnya ini kan masalah yang cukup penting juga, proses hukum yang dilakukan lembaga negara, kita juga harus menghormati, tapi kita ikuti saja,” ujarnya saat konferensi pers usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Mar’uf Effendi diberhentikan sebagai anggota PKS karena dianggap pindah ke partai lain.

Ma’ruf kemudian melakukan gugatan dan didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon. Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ia pun merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.

Para Tergugat yaitu Dewan Etik Daerah PKS C.q Ketua Nadlif Ridhwan, Majelis Penegak Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah C.q Endasyah dan Komisi Penegakan Disiplin Partai Dewan Etik Daerah C.q Dudun Solehudin. (*)

PKS Bontang Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Ma’ruf Effendy Ditunda

PKS Bontang Tak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Ma’ruf Effendy Ditunda

LATESTBONTANG – Sidang perdana gugatan Legislator Bontang, Ma’ruf Effendy ditunda. Hal tersebut dikarenakan pihak dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bontang tak hadir, Senin (18/04/2022).

Berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri (PN), sidang tersebut dimulai pukul 09:00 WITA. Namun hingga pukul 11:30 WITA, pihak penggugat belum terlihat.

Ketua Tim Kuasa Hukum Ma’ruf, Agus Amri menuturkan, proses mediasi seharusnya sesuai dengan jadwal ditetapkan. Didampingi 8 tim lainnya, pihaknya pun memberi kelonggaran waktu hingga 15:30 WITA.

“Hari ini sidang pertama kita. Sampai sekarang, PKS belum hadir. Kami berharap, mereka bisa mengikuti proses hukum,” ujarnya.

Dia menilai, tidak hadirnya dalam sidang perdana, artinya PKS tidak cukup serius mengurus permasalahan tersebut.

“Pada sidang ini, poinnya dalah untuk memenuhi hak beliau (Ma’ruf Effendy) dan juga pengadilan membatalkan proses yang dilakukan saat ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mar’uf Effendi diberhentikan sebagai anggota PKS karena dianggap pindah ke partai lain.

Ma’ruf kemudian melakukan gugatan dan didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.

Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Ia pun merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang.

“Ini terlalu fitnah karena dianggap bergabung di partai tertentu dan tidak terbukti. Sifatnya tuduhan palsu, dijadikan dasar untuk dibuat catatan proses yang saat ini kita dipengadilan,” pungkasnya. (mar)

Copyright © 2026 LatestIDN