Tekan Angka Perceraian, Anggota DPRD Kaltim Encik Wardani Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Samarinda
LatestIDN, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Encik Wardani menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Jalan Wahid Hasyim 2, Gang Unggul, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (27/01/2024) pukul 20:00WITA.
Sosialisasi ini dihadiri oleh ratusan warga yang antusias mendengarkan penjelasan Encik Wardani tentang Perda Ketahanan Keluarga.
Dalam pemaparannya, Legislator dari PKS ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya angka perceraian di Kota Samarinda.
“Melalui peraturan ini, kita berharap bahwa angka perceraian di Kota Samarinda pada khususnya dan Provinsi Kalimatan Timur pada umumnya dapat ditekan,” kata Encik.
Dia menambahkan, perceraian tidak boleh dibiarkan, terlebih di Samarinda tiap hari ada kasus perceraian terjadi.
“Karena angka perceraian di Samarinda saja, setiap harinya ada sidang perceraian yang terjadi. Ini hal yang tidak boleh dibiarkan. Maka dari itu, melalui peraturan ini pemerintah hadir pada masalah yang dialami oleh masyarakat,” tuturnya.
Lebih jauh, Encik menjelaskan Perda Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang tangguh dan sejahtera. Keluarga yang tangguh dan sejahtera adalah keluarga yang mampu menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan kehidupan.
“Perda ini memuat berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga,” ungkapnya.
“Seperti program pendidikan bagi orang tua, program pembinaan ketahanan keluarga, dan program pemberdayaan ekonomi keluarga,” tambahnya.
Encik Wardani berharap, dengan adanya Perda Ketahanan Keluarga ini, angka perceraian di Kaltim dapat menurun dan keluarga-keluarga di Kaltim dapat menjadi keluarga yang tangguh dan sejahtera.
“Semoga dengan ini, angka perceraian turun dan keluarga kita tetap utuh,” harap Anggota DPRD Kaltim, Encik Wardani. (*)