Yayasan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah Kaltim Lakukan Penyuluhan Ke Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda
LatestIDN – Yayasan Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah Kaltim (YLPPA Bina Aisyah Kaltim) melakukan penyuluhan hukum yang bertemakan bantuan hukum dan peningkatan IMTAQ bagi warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Pada kegiatan ini merupakan kegiatan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur (DKP3A Prov Kaltim) yang dalam menjalankan program nya berkolaborasi bersama YLPPA Bina Aisyah Kaltim yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang banyak terlibat dalam penanganan dan juga pencegahan terjadi nya kekerasan rumah tangga terhadap perempuan dan anak serta peningkatan IMTAQ.
Kegiatan ini dibuka melalui sambutan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kasi Binadik yaitu bapak J. Kasogi Surya Fattah, A.Md.IP., S.H menyampaikan jika penyuluhan seperti ini masih cukup jarang di Lapas Narkotika sehingga hadir nya YLPPA yang berkolaborasi dengan DKP3A sangat disambut dengan baik mengingat cukup memiliki banyak manfaat menambah wawasan bagi warga binaan untuk lebih memahami pentingnya hukum dan akses mendapatkannya serta kegiatan seperti ini dapat berkelanjutan dan membantu warga binaan yang ada pada Lapas Narkotika. Jumlah warga binaan yang dari tahun ke tahun semakin bertambah membuat tempat yang tersedia penuh meskipun terdapat penurunan namun tidak terlalu spesifik
Selanjutnya dalam paparan materinya dibawakan langsung oleh Sekretaris YLPPA yakni Putri Amalia, S.H dan Muhammad Iqbal, S.H selaku Advokat di Lembaga Bantuan Hukum tersebut yang kemudian dipimpin oleh moderator yakni Irmawati, S.H selaku Advokat magang yang dalam berjalannya pemaparan materi dan juga diskusi dengan warga binaan lapas narkotika tersebut.
Pada materi pertama yang disampaikan oleh Putri Amalia, S.H menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kemudian telah di atur secara Khusus dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan juga Peraturan Daerah Prov Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan bantua hukum, salah satu upaya Pemprov Kaltim dalam turut serta peduli dengan masyarakat yang tidak memiliki kemampuan yang cukup membayar jasa Advokat namun tetap mendapat pendampingan hukum oleh Advokat secara gratis dan cuma-cuma, hal tersebut juga cukup sejalan dengan visi dari YLPPA yakni Terciptanya Kehidupan Perempuan dan Anak serta Keluarga yang Memiliki Kualitas dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang Berlandaskan Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya disampaikan pemaparan materi kedua oleh bapak Muhammad Iqbal, S.H yang merupakan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum LPPA Bina Aisyah Kaltim, yang dalam pemaparannya menyebutkan bahwa angka kekerasan tertinggi terhadap perempuan dan anak dalam data per 1 Juni 2023 dengan total kasus 406 kasus. Kota Samarinda dengan tingkat kasus tertinggi yakni 211 kasus menurut sumber simfoni PPA. Sehingga dalam rangka upaya pencegahan dapat dilakukan penyuluhan atau sosialisasi hukum di masyarakat serta menerima konsultasi hukum mengenai indikasi hadirnya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam upaya represif tentu harus adanya dukungan psikologi awal seperti perlindungan tempat aman dan memperluas dukungan dengan membentuk support community dan jangan melakukan intimidasi seperti menyalahkan, menjauhi serta tindakan diskriminasi lainnya yang menyebabkan trauma secara berlebih.
Peran YLPPA juga turut berperan aktif terhadap pencegahan dan penanganan isu mengenai kekerasan perempuan dan anak yang berkolaborasi bersama DKP3A Prov Kaltim.