DPRD Bontang Minta Pemerintah Diminta Bertindak Atasi Banjir Rob yang Terus Menerpa Bontang Kuala

DPRD Bontang Minta Pemerintah Diminta Bertindak Atasi Banjir Rob yang Terus Menerpa Bontang Kuala

Bontang. Banjir rob atau banjir laut pasang terus menjadi ancaman bagi warga Bontang Kuala (BK), demikian ungkap Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, dalam sebuah inspeksi mendadak (Sidak) di wilayah tersebut.

Fenomena banjir rob, yang kerap kali menghantam pemukiman di tepi laut, seperti mayoritas wilayah Bontang, khususnya BK, telah lama menjadi persoalan serius. Amir Tosina menyoroti bahwa meskipun bukan perkara baru, pemerintah kota setempat belum menunjukkan tindakan serius untuk meminimalisir dampaknya.

“Kami melihat bahwa pemerintah tidak terlihat serius dalam menangani masalah ini, terutama dengan kejadian hampir setiap bulan yang mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.

Dalam konteks ini, anggota partai Gerindra ini mendesak pemerintah untuk mengalokasikan anggaran guna mengatasi banjir rob di Bontang Kuala melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 mendatang.

“Besaran APBD Perubahan tahun 2023 cukup substansial. Diharapkan, anggaran tersebut dapat digunakan untuk mengatasi banjir rob agar tidak terus meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Lurah Bontang Kuala, Sanusi, menyatakan bahwa salah satu usulan dari masyarakat untuk mengurangi genangan air saat banjir adalah dengan membangun folder. Usulan ini sudah sering diajukan dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), namun belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

“Warga sudah mulai merasa cemas, tetapi sampai saat ini usulan tersebut belum mendapat tanggapan yang nyata,” ungkapnya.

Dengan ancaman banjir rob yang terus menghantui Bontang Kuala, tindakan konkret dari pemerintah diharapkan segera diambil guna melindungi warga dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh fenomena ini.

DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna Terkait Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah

DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna Terkait Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Sangatta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan Surat Nomor B-0001.2.3.1.5/122/DPRD yang mengharapkan kehadiran pihak-pihak terkait pada Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Kutai Timur. Rapat ini direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Selasa (6/6/2023), pukul 13.30 WITA di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Bukit Pelangi Sangatta. Continue reading →

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kutim Suarakan Meneguhkan Kebhinekaan dalam Persatuan

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kutim Suarakan Meneguhkan Kebhinekaan dalam Persatuan

Sangatta. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Joni, merayakan Hari Lahir Pancasila dengan semangat kebhinekaan dan persatuan. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan dan harmoni antara berbagai suku, agama, ras, dan budaya, serta menjadi fondasi kuat bagi kemajuan dan kejayaan bangsa. Continue reading →

Umumkan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna ke-9

Umumkan Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, DPRD Kutim Akan Gelar Rapat Paripurna ke-9

Sangatta. Hari Senin (5/6/2023), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur akan menggelar pelaksanaan Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Kutai Timur. Rapat yang dijadwalakan akan berlangsung pada pukul 13.00 WITA ini bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pusat Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Bukit Pelangi Sangatta. Continue reading →

Jangan Sampai Dipecat, Pegawai Honorer yang Berpolitik Praktis Diminta Cuti Sementara

Jangan Sampai Dipecat, Pegawai Honorer yang Berpolitik Praktis Diminta Cuti Sementara

LATESTBONTANG – Pegawai honorer yang ingin maju sebagai calon legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta tidak dipecat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat kerja khusus dengan berbagai instansi terkait, Senin (22/5/2023) malam.

Agus Haris mengatakan, pegawai honorer tidak termasuk dalam profesi yang dilarang berpolitik praktis menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023. Namun, dalam perjanjian kerja sama antara pegawai honorer dan pemerintah daerah, ada pasal 6 yang melarang pegawai honorer berpolitik praktis.

“Ini menjadi soal karena pasal 6 itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun aturan daerah. Kenapa di perjanjian kerja sama tidak boleh, sementara di PKPU tidak ada yang melarang,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah memperjelas aturan ini dan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer yang menjadi bakal calon legislatif hingga Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Setelah itu, pegawai honorer diminta cuti sementara tanpa dipecat atau digantikan posisinya.

“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kerja Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Arif Supriyadi menjelaskan bahwa, larangan pegawai honorer berpolitik praktis sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja. Hal ini agar pegawai honorer memiliki ketentuan yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal netralitas.

“Sama seperti ASN, pegawai honorer harus bersifat netral. Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” pungkasnya. (*)

Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Sangatta. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama dari Dapil 2, yakni Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Acara sosialisasi ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung pada Kamis (25/5/2023). Continue reading →

Insentif Guru Swasta SMA/SMK di Bontang Diperjuangkan DPRD, Akan Temui Pemprov Kaltim Bahas Hibah Anggaran

Insentif Guru Swasta SMA/SMK di Bontang Diperjuangkan DPRD, Akan Temui Pemprov Kaltim Bahas Hibah Anggaran

LATESTBONTANG – Isi: Para guru swasta SMA/SMK di Kota Bontang, Kalimantan Timur, berharap bisa kembali mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Insentif tersebut sempat diberikan pada tahun 2018 – 2019, namun terhenti sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Penyebab terhentinya insentif itu adalah karena pengelolaan sekolah jenjang SMA/SMK sudah beralih ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim. Akibatnya, pemerintah daerah tidak bisa langsung mengalokasikan anggaran untuk insentif guru swasta SMA/SMK di Bontang.

Namun, DPRD Bontang tidak tinggal diam. Komisi I DPRD Bontang yang membidangi pendidikan berencana mengunjungi Pemprov Kaltim dalam waktu dekat untuk membicarakan masalah ini. Mereka ingin mencari jalan keluar agar Pemkot Bontang bisa memberikan hibah anggaran kepada Pemprov Kaltim, yang kemudian diteruskan sebagai insentif bagi guru swasta SMA/SMK di Bontang yang berjumlah sekitar 500 orang.

“Kami akan perjuangkan hak-hak guru swasta di Bontang. Caranya dengan hibah Bankeu. Jadi Pemkot Bontang hibahkan ke Pemprov dan Pemprov hibahkan lagi ke guru swasta dalam bentuk insentif. Intinya, bagaimana agar insentif guru swasta bisa kembali diberikan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta (MKKS) Kota Bontang, Senin (22/5/2022).

Menurut Muslimin, politisi partai Golkar, hal ini bisa dilakukan asal ada kesepakatan bersama antara Pemrov dan pemerintah daerah tentang kebijakan hibah anggaran insentif guru tersebut. Selain itu, juga perlu dibuat nota kesepahaman (MOU) dan analisa hukum agar kebijakan ini lebih kuat dan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Jadi tinggal komunikasi lintas pimpinan antara pemkot Bontang dan pemprov Kaltim. Harapannya, dengan adanya insentif ini, kesejahteraan para tenaga pendidik bisa meningkat. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang, segala sesuatu mahal,” ujarnya.

Muslimin menambahkan, usulan nominal insentif yang diajukan adalah Rp 1 juta per bulan per orang. Ia berharap usulan ini bisa disetujui oleh Pemrov Kaltim. (*)

Harga Minyak Goreng Curah Melonjak, DPRD Bontang Minta Pemkot Awasi dan Selidiki Distribusi

Harga Minyak Goreng Curah Melonjak, DPRD Bontang Minta Pemkot Awasi dan Selidiki Distribusi

LATESTBONTANG –  Anggota Komisi II DPRD Bontang, Baktiar Wakkang, menilai bahwa kurangnya pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi minyak goreng curah menjadi faktor penyebab kenaikan harga minyak goreng yang tidak terkendali dan merugikan masyarakat.

Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) untuk lebih aktif mengawasi proses distribusi minyak goreng di Bontang, yang melibatkan PT Energi Unggul Persada (EUP) sebagai pabrik pengelolaan minyak goreng, dan dua distributor minyak goreng di Bontang, yaitu CV Fatih Arsipratama dan PT Setia Ciptaloka.

“Saya liat ini kerjasama antara agen minyak dengan PT Energi Unggul Persada sifatnya “autopilot”. Harusnya pemerintah hadir disitu untuk melakukan pengawasan. Kalau begini ujung-ujungnya warga Bontang sendiri yang menjadi korban,” kata BW, sapaan akrabnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT EUP; Diskop-UKMP, dan dua distributor minyak goreng di Bontang, Senin (21/5/2023).

BW juga mengusulkan beberapa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan masalah distribusi minyak goreng curah. Pertama, memanggil direksi PT EUP untuk memberikan penjelasan secara langsung tanpa diwakili oleh staf biasa yang tidak berwenang. Kedua, membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki distribusi minyak dan masalah lain di PT EUP, seperti lingkungan, ketenagakerjaan, dan kerusakan jalan. Ketiga, melakukan rapat internal antara Pimpinan DPRD, Komisi II dan Wali Kota Bontang, untuk mencari solusi agar harga minyak goreng curah bisa terkendali.

“Karena ironis memang, pabrik pengelolaan minyak goreng ada di Bontang tapi masyarakatnya sendiri kesulitan dapat minyak goreng dan harganya yang mahal. Tidak sesuai dengan Sila ke-5, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada keadilan bagi warga Bontang kalau begini kondisinya,” ucapnya.

Dalam RDP tersebut terungkap beberapa masalah yang diduga menghambat distribusi minyak goreng curah, antara lain, adanya perbedaan harga jual antara satu distributor dengan distributor lain. Selain itu, ada dugaan distribusi minyak dari pabrik ke distributor yang kurang hingga tiga persen. Ada juga dugaan adanya mafia minyak yang bermain. Akibatnya, harga minyak goreng curah di Bontang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kemendag sebesar Rp 14 ribu per liter. Di Bontang, harga minyak goreng curah mencapai Rp 20 ribu per liter.

Direktur PT Setia Cipta Loka Eko Yulianto mengaku terpaksa menaikkan harga jual minyak goreng karena harga dari PT EUP juga naik drastis.

“Sebelumnya kami dapat harga Domestic Market Obligation (DMO) RP 11.700, tapi bulan Mei 2023 kami dikasih harga Rp 14.300, tentu itu sangat mengejutkan kami dan mau tidak mau kami juga naikkan harga jualnya. Dan kami menduga ada ekspor yanh dilakukan PT EUP, sehingga kebutuhan di Bontang jadi tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sementara itu, PT EUP yang diwakili staf legal mereka, Endy tidak bisa memberikan banyak komentar dan keputusan terkait persoalan tersebut. Namun dia menegaskan bahwa, perusahaan tidak bisa ekspor minyak bila kuota 20 persen untuk distributor dalam negeri belum terpenuhi. Ia juga memastikan kuota 20 persen itu sudah terpenuhi karena aktivitas mereka dipantau langsung Kemendag.

“Kewajiban DMO (Domestic Market Obligation) 20 persen, benar. Kalau DMO terpenuhi, baru bisa ekspor. Itu selalu dipantau Kementerian Perdagangan,” tandasnya. (*)

Ancaman Robohnya Bangunan di sekitar Sungai Gunung Elai, Dewan: Perlu Anggaran Darurat

Ancaman Robohnya Bangunan di sekitar Sungai Gunung Elai, Dewan: Perlu Anggaran Darurat

LATESTBONTANG – Anggota DPRD Bontang, Faisal Fbr mengungkapkan keraguannya terhadap kemampuan anggaran perubahan dalam melaksanakan pengerjaan turap  yang direncanakan di bantaran Sungai Betlehem, di Jalan Paprika, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Ia menjelaskan bahwa prosesnya melibatkan banyak tahapan yang memakan waktu, yang justru semakin memperpanjang penyelesaian. Terlebih lagi, di penghujung Agustus akan memasuki musim penghujan.

Faisal menekankan agar pembangunan turap tidak menunggu anggaran perubahan. Ia lebih menyarankan agar pemerintah mengalokasikan anggaran darurat guna mempercepat pengerjaan turap sungai.

“Salah satu opsi adalah memanfaatkan anggaran sebesar Rp 26 miliar yang sudah disiapkan khusus untuk penurapan di sepanjang aliran Sungai Bontang, yang bisa dialihkan ke penurapan sungai di Jalan Paprika,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Komisi III DPRD Bontang berencana untuk memanggil berbagai pihak terkait, seperti PUPR, Bapelitbang, Kelurahan Gunung Elai, dan Sekda, guna membahas masalah penganggaran ini.

Faisal menegaskan komitmen Komisi III untuk terus memperhatikan masalah ini, dan menekankan pentingnya menganggarkan dana dengan tepat waktu.

“Kita tidak boleh menunggu hingga bangunan di sekitar sungai roboh sebelum tindakan diambil,” tuturnya.

Di sisi lain, Baktiar Effendi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa longsor di Sungai Betlehem telah terjadi sejak Februari 2023. Penyebabnya adalah tersumbatnya drainase selama kurang lebih 10 tahun, yang mengakibatkan air tidak dapat mengalir dengan lancar di sekitar sungai yang tidak diturap.

Longsor semakin meluas, bahkan merusak dinding pembatas bangunan di sekitar bantaran sungai. Kontur tanah yang miring semakin memperburuk situasi dan meningkatkan risiko longsor susulan.

Menanggapi hal ini, Bambang Permadi, Ahli Muda Jabatan Fungsional Pengelola Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Bontang, menjelaskan bahwa pengerjaan turap hanya dapat dianggarkan dalam APBD-Perubahan. Selain itu, pengerjaannya akan dilakukan secara swakelola bersama TNI Bontang dengan pengerjaan type II, agar lebih efektif dan efisien.

Dalam upayanya, Bambang berkomitmen untuk mempercepat pengerjaan turap melalui APBD-Perubahan, tanpa perlu melalui proses tender yang memakan waktu yang sempit. Kerjasama dengan TNI Bontang akan memungkinkan penyelesaian yang lebih cepat. (*)

DPRD Bontang Soroti Minimnya Bantuan untuk Nelayan Kecil

DPRD Bontang Soroti Minimnya Bantuan untuk Nelayan Kecil

LATESTBONTANG –  Nelayan kecil di Kota Bontang masih banyak yang kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Mereka membutuhkan bantuan alat untuk melaut, seperti kapal dan mesin, agar bisa meningkatkan penghasilannya.

Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan bahwa kondisi nelayan kecil di Bontang sangat memprihatinkan. Menurutnya, pemerintah daerah kurang memberikan perhatian terhadap nelayan kecil yang hidupnya bergantung pada laut.

“Ada laporan ke saya bahwa di Bontang ini masih banyak nelayan kecil yang melaut hanya dengan sampan dan alat yang tidak memadai,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Amir menambahkan bahwa pemerintah daerah juga lebih fokus memberikan bantuan kepada beberapa kelompok nelayan tertentu saja. Sementara itu, nelayan kecil yang lebih membutuhkan bantuan sering terabaikan.

“Bantuan yang ada tidak merata. Yang selalu dapat bantuan hanya kelompok nelayan yang punya kapal-kapal besar. Padahal nelayan kecil juga perlu diperhatikan,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa usulan DPRD terkait kesejahteraan nelayan kecil sering tidak terealisasi. Ia mengaku kesulitan memberikan bantuan langsung kepada nelayan kecil karena terhalang oleh aturan pemerintah.

“Kami (DPRD) selalu mengusulkan bantuan untuk nelayan kecil, tapi kadang-kadang tidak terpenuhi. Kami ingin memberi bantuan kapal atau mesin, tapi ada aturan pemerintah yang menghambat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Amir meminta Pemkot Bontang untuk lebih memprioritaskan dan memaksimalkan bantuan kepada nelayan kecil. Ia berharap pemerintah daerah bisa memberi bantuan kapal atau mesin yang layak untuk nelayan kecil agar mereka bisa mencari ikan di laut dengan lebih baik.

“Saya harap Pemkot Maksimalkan bantuan kepada nelayan kecil,” pungkasnya. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN