Ketua DPRD Bontang Soroti Atlet Golf dari Bontang Akan Berlaga di PON XXI 2024 Mewakili Kukar

Ketua DPRD Bontang Soroti Atlet Golf dari Bontang Akan Berlaga di PON XXI 2024 Mewakili Kukar

Bontang. Seorang atlet golf berbakat asal Bontang, Rani Ardelia, akan berpartisipasi dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XXI tahun 2024. Namun, menariknya, Rani Ardelia akan berlaga bukan mewakili Bontang, melainkan mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil oleh Rani karena dirinya merasa kurang mendapat perhatian dan apresiasi dari Bontang, meskipun merupakan atlet berprestasi.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, memberikan tanggapan atas keputusan ini dan mengungkapkan rasa prihatin. Ia menyatakan bahwa atlet berprestasi seharusnya mendapat perhatian dari pemerintah kota, karena prestasi mereka juga akan membawa kehormatan bagi kota tersebut.

“Andaikan atlet yang berprestasi tidak mendapatkan perhatian dari kota kelahirannya, hal itu sangat memprihatinkan, terkait masa depan atlet juga. Saya kira wajar saja jika seorang atlet berprestasi memilih untuk berpindah atau berlaga di daerah lain karena kurangnya kepastian dari kota kelahirannya,” ungkapnya.

Andi Faizal juga menekankan pentingnya memiliki standar yang jelas terhadap perlakuan terhadap atlet yang berprestasi. Dia menyarankan agar Dinas yang terkait memiliki rencana jelas terkait penghargaan dan apresiasi untuk atlet yang telah berjasa membawa nama baik daerah mereka.

“Sebagai contoh, mereka bisa diberikan reward seperti menjadi tenaga P3K atau diangkat menjadi PNS, yang diajukan oleh Pemerintah untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi Faizal berharap agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi di masa depan. Dia menginginkan para atlet berprestasi merasa dihargai dan diperhatikan oleh pemerintah daerah, sehingga mereka tetap merasa terhubung dengan daerah asal mereka.

Sebagai informasi, Rani Ardelia sebelumnya meraih peringkat 11 di Indonesia pada ajang Porprov Kaltim 2022. Dalam PON XXI 2024, Rani akan mewakili Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) setelah fasilitasi yang diberikan oleh kabupaten tersebut untuk mengikuti Pra PON di Bandung.

Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen

Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen

LATESBONTANG – Isu lelang paket pekerjaan Jembatan Telen, sarat “permainan” diklarifikasi pejabat terkait Pemkab Kutai Timur (Kutim). Pemberitaan sejumlah media online yang menuliskan klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak dibantah. Musababnya, proses tender pelelangan paket pekerjaan yang diduga rekanan melanggar prosedur oleh para pejabat ini diklaim sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Muhammad Muhir menyatakan, bahwa yang terjadi dengan rekan yang dimaksud merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses lelang yang diterapkan. Sehingga setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim, maka sesuai aturan, PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan crosscheck ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki rekanan peserta tender. Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan paket proyek pekerjaan.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada, dan bisa di Konfirmasi ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kalau memang kami melakukan dugaan pelanggaran dalam hal ini,” ucap Muhir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).

Terpisah, Kepala Bagian PBJ LPSE Kutim Rian, mengungkapkan proses lelang yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kutim merupakan seluruh rangkaian tahapan proses pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tantang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimulai dari tahapan pengajuan oleh perangkat Dinas (PUPR) kepada bagian PBJ, setelah itu akan diproses seusai dengan SOP yang ada untuk sampai pada pelelangan terbuka.

Terkait klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak, Rian menjelaskan, sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku PPK dari Dinas PUPR akan melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap hasil keputusan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh PPK/dinas terkait oleh PPK/dinas terkait pada saat pengajuan untuk diajukan kepada bagian PBJ/ LPSE.

“Setelah melalui proses pelelangan dengan beberapa tahapan jadwal pelelangan, maka dihasilkan lah pemenang lelang. Nah pada saat dihasilkan pemenang lelang, status paket pekerjaan pada portal LPSE bagian PBJ itu ada namanya tanda satu bintang, artinya tanda bintang pada penyedia peserta lelang yang diterapkan sebagai pemenang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokmil dapat dilihat pada Portal LPSE itu yang ada di kami,” jelasnya.

Agar diketahui, kata Rian, dalam prosesnya, ada tahapan mekanisme reviu PPK terhadap hasil putusan Pokmil. Reviu PPK ini untuk mengecek kembali, apakah penyedia tersebut yang nantinya menjadi mitra PPK Dinas PUPR sebagai rekanan, sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diajukan atau belum.

Disitulah, menurut Kabag LPSE Kutim ini menjadi peran penting PPK Dinas PUPR. Sebab kalau ada yang tidak sesuai dengan yang diajukan (permintaan di awal), maka sesuai aturan, PPK melalui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dapat menolak hasil keputusan Pokmil.

“Artinya pemilik paket atau pemilik barang itu adalah perangkat Dinas (PUPR) terkait, ketika dia mengajukan seluruh proses paket untuk dilelangkan, dia sudah menyusun kebutuhannya. Baik dari segi anggaran, segi administrasi, dan dari segi kebutuhan teknisnya, peralatan, material, hingga tenaga ahli/personil. Karena Dinas terkait harus memastikan penyedia yang menjadi mitranya nanti benar-benar dinyatakan layak dan memenuhi syarat, oleh sebab itulah PPK mereviu ulang semuanya,” papar Rian.

Rian menyebut, permasalahan rekanan yang dinyatakan ditolak/gagal dikarenakan pihak Dinas PUPR meminta dokumen-dokumen tambahan. Meski ia tidak tahu persis dokumen tambahan yang dimaksud. Namun dari data yang ada di LPSE, rekanan yang dimaksudkan itu tidak mendapatkan SPPBJ dari PPK berdasarkan hasil reviu yang dilakukan PPK.

Dia menilai hal tersebut sudah memang semestinya dilakukan, karena merupakan bagian dari tahapan dalam proses pengadaan, dan bukan mengada-ada. Sebagai penyelenggara lelang LPSE, Rian menegaskan, bahwa sudah merupakan hal yang wajar bagi Dinas PUPR untuk memastikan penyedia atau rekanan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh PPK/KPA.

“Seluruh tahapan yang kami lakukan di bagian PBJ LPSE dan Dinas PUPR dalam proses pengadaan oleh Pokmil terkait rekanan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ulas Rian.

Lagi katanya “Dalam hal ini sudah di ungkapkan PPK yang dituangkan di dalam berita acara reviu dengan Pokmil, yakni PPK meminta/mensyaratkan salah satu tenaga ahlinya/personil memiliki sertifikat ahli jembatan. Sementara pihak dari rekanan hanya melampirkan sertifikat tenaga ahli untuk pembangunan jalan, dengan jabatan sebagai manager proyek, sehingga itu yang menjadi dasar PPK mengajukan kepada KPA/PA untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat itu sebelum surat penunjukan penyedia barang dikeluarkan oleh PPK,” kata Rian.

Jadi lebih jauh, Kabag PBJ LPSE Kutim ini menegaskan kembali, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dalam hal ini PPK melalui PA/KPA telah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Bahwa proses penerimaan atau penolakan hasil pelelangan Pokmil, ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam satu proses pengadaan.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, jika sudah dikeluarkan pemenang maka statusnya bintang satu, ketika PPK sudah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPBJ) maka statusnya menjadi bintang dua, dan saat itu semua tugas pokok Pokmil terhadap paket tersebut selesai, jika sudah berstatus bintang dua saat SPBJ sudah keluar,” bebernya,

Namun demikian, kata dia, jika belum berstatus bintang 2 maka tugas Pokmil belum selesai. Menurutnya, dalam kasus paket proyek Jembatan Telen oleh rekanan, tidak mendapatkan SPBJ dari Dinas dan ini memang merupakan suatu proses yang normal. Menanggapi gugatan hukum yang akan diajukan oleh rekanan, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat pihak dinas sudah melakukan proses yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Kami juga tidak menyalahkan karena itu hak hukum setiap orang, terkait dengan PU data yang ada di Kami dari 16 paket multiyears yang sudah di proses di PBJ LPSE, ada 12 paket yang dinyatakan selesai. 3 ditolak oleh dinas dan 1 dinyatakan tender ulang oleh Pokmil, 3 paket tersebut ditolak setelah dilakukan reviu oleh PPK pasca diumumkan oleh Pokmil satu paket lainnya tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, satu dari 3 Paket yang ditolak tadi ada paket Jembatan Telen di situ oleh rekanan,” ujarnya.

Lagi kata Rian “kami mengembalikan semua ini kepada penyedia jasa karena itu hak mereka, saya pikir sebagai kontraktor nasional tentunya mereka juga sudah mengetahui proses aturannya tersebut.,” tuturnya.

Rian dengan kapasitasnya sebagai Kabag PBJ LPSE Kutim, menurut penilaiannya bahwa ini merupakan satu progres yang baik dari Dinas PUPR dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

“Ini satu bentuk kemajuan artinya dalam hal ini Dinas PU lebih jeli dan hati-hati dalam menentukan penyedia yang kompeten dan profesional,” pungkasnya.(adv).

Rapat Paripurna Bahas Rencana Anggaran Tahun Depan, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim Sepakati Kebijakan Umum dan Perubahan Laporan Anggaran Sementara

Rapat Paripurna Bahas Rencana Anggaran Tahun Depan, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim Sepakati Kebijakan Umum dan Perubahan Laporan Anggaran Sementara

 

Isi: Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim telah melakukan rapat paripurna untuk membahas rencana anggaran tahun depan. Dalam rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kutim, Selasa (15/08/2023) malam, kedua belah pihak telah menyepakati kebijakan umum dan perubahan laporan anggaran sementara.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada awak media usai rapat paripurna.

“Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disetujui dalam poin-poinnya,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Ia menambahkan bahwa nota pengantar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan dan APBD murni tahun 2024 akan segera diserahkan dalam waktu dekat.

“Proses ini akan melalui tahapan penandatanganan paripurna pengesahan APBD, yang sesuai dengan peraturan, memakan waktu sekitar satu minggu sejak saat ini,” jelasnya.

Ia berharap bahwa bulan September akan menjadi awal pelaksanaan anggaran perubahan tahun 2023.

“Dalam kurun empat bulan, diharapkan bahwa anggaran perubahan dan anggaran murni tahun 2024 akan selesai dan tuntas,” ujarnya.

Ia juga menyatakan optimisme terkait realisasi anggaran pada tahun 2023 telah terealisasi anggaran sebesar 80-90 persen yang sudah dianggap cukup optimis.

“Sekitar 80 persen realisasi anggaran telah mencukupi hingga akhir tahun,” tutupnya. (*)

Pemkab Kutim Targetkan Realisasi Anggaran 2023 Capai 80 Persen di Akhir Tahun

Pemkab Kutim Targetkan Realisasi Anggaran 2023 Capai 80 Persen di Akhir Tahun

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah melakukan rapat paripurna untuk membahas rencana anggaran tahun depan. Dalam rapat tersebut, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim telah menyepakati kebijakan umum dan perubahan laporan anggaran sementara.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman kepada wartawan usai rapat paripurna di Kantor DPRD Kutim, Selasa (15/08/2023) malam.

“Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk pembahasan lebih lanjut, termasuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sudah disetujui dalam poin-poinnya,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Ardiansyah Sulaiman menambahkan bahwa dalam waktu dekat, nota pengantar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan dan APBD murni tahun 2024 akan segera diserahkan.

“Proses ini akan melalui tahapan penandatanganan paripurna pengesahan APBD, yang sesuai dengan peraturan, memakan waktu sekitar satu minggu sejak saat ini,” jelasnya.

Dirinya berharap bahwa bulan September akan menjadi awal pelaksanaan anggaran perubahan tahun 2023.

“Dalam kurun empat bulan, diharapkan bahwa anggaran perubahan dan anggaran murni tahun 2024 akan selesai dan tuntas,” ujarnya.

Pihaknya juga menyatakan optimisme terkait realisasi anggaran pada tahun 2023 telah terealisasi anggaran sebesar 80-90 persen yang sudah dianggap cukup optimis.

“Sekitar 80 persen realisasi anggaran telah mencukupi hingga akhir tahun,” tutupnya. (*)

9 BPD di Bengalon Dilantik, Bupati Kutim Harap Mereka Siap Sambut IKN dan Indonesia Emas

9 BPD di Bengalon Dilantik, Bupati Kutim Harap Mereka Siap Sambut IKN dan Indonesia Emas

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman melantik 9 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2023-2029 di Kecamatan Bengalon di Kantor Desa Tepian Langsat, Selasa (15/8/2023).

Adapun 9 BPD yang dilantik yakni BPD Sepaso, Sepaso Selatan, Sepaso Barat, Sepaso Timur, Sekerat, Muara Bengalon, Keraitan, Tebang Lembak dan Tepian Langsat.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengharapkan seluruh BPD yang telah dilantik dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka dengan baik. Ia juga mengingatkan agar BPD bersinergi dengan kepala desa dalam membangun dan mensejahterakan desa.

“Para anggota BPD yang telah dilantik, saudara adalah partner kerja kepala desa. Bagi yang sudah pernah menjadi BPD dan terpilih lagi, saudara harus memberikan ilmunya kepada yang lain untuk secara bersama-sama melaksanakan tugas pembangunan di desa,” kata Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga mengajak seluruh pihak di desa untuk membranding seluruh produk masing-masing desa, agar bisa dikenal lebih luas dan diminati konsumen.

“Karena itu merupakan persiapan kita dalam menyambut Ibu Kota Negara (IKN) dan di Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Pelantikan tersebut dirangkai dengan peresmian Rumah Adat, Kantor BPD Tepian Langsat dan beberapa fasilitas lain. (*)

Bupati Kutim Minta BPD Bersinergi dengan Kades, Beri Pesan agar Tak Kira-Kira

Bupati Kutim Minta BPD Bersinergi dengan Kades, Beri Pesan agar Tak Kira-Kira

Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman melantik 9 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2023-2029 di Kecamatan Bengalon di Kantor Desa Tepian Langsat, Selasa (15/8/2023).

Adapun 9 BPD yang dilantik yakni BPD Sepaso, Sepaso Selatan, Sepaso Barat, Sepaso Timur, Sekerat, Muara Bengalon, Keraitan, Tebang Lembak dan Tepian Langsat.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengajak seluruh BPD yang telah dilantik untuk bekerja sama dengan kepala desa dalam membangun dan mensejahterakan desa. Ia juga berpesan agar BPD tidak bekerja menggunakan ilmu kirologi atau kira-kira, tetapi melakukan koordinasi dan kemitraan yang baik.

“Para anggota BPD yang telah dilantik, saudara adalah partner kerja kepala desa. Bagi yang sudah pernah menjadi BPD dan terpilih lagi, saudara harus memberikan ilmunya kepada yang lain untuk secara bersama-sama melaksanakan tugas pembangunan di desa,” ucap Bupati Ardiansyah Sulaiman.

“Jangan bekerja menggunakan ilmu kirologi atau kira-kira. Itu bahaya. Lakukan koordinasi dan kemitraan yang baik antar kepala desa dan BPD,” pesan orang nomor satu di Kutim itu.

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga mengajak seluruh pihak di desa untuk membranding seluruh produk masing-masing desa, agar bisa dikenal lebih luas dan diminati konsumen.

“Karena itu merupakan persiapan kita dalam menyambut Ibu Kota Negara (IKN) dan di Indonesia Emas Tahun 2045,” ujar Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Pelantikan tersebut dirangkai dengan peresmian Rumah Adat, Kantor BPD Tepian Langsat dan beberapa fasilitas lain. (*)

Wakil Bupati Kutim: Optimalkan Penyerapan Anggaran APBD Murni 2023

Wakil Bupati Kutim: Optimalkan Penyerapan Anggaran APBD Murni 2023

Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang meminta kepada setiap Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Kutim, untuk segera melaksanakan program-program kegiatan agar penyerapan anggaran murni tahun 2023 bisa segera terserap dengan maksimal.

Hal tersebut disampaikan Kasmidi usai menghadiri sidang paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (15/8/2023) malam.

“Kita tidak memungkiri sampai hari ini, progres penyerapan anggaran murni kita masih sangat kecil. Makanya saya minta mereka (PD) untuk kebut,” pinta Kasmidi.

Kasmidi mengatakan, dengan adanya nota kesepakatan bersama yang baru saja disahkan, yang ditandai dengan penandatangan antara Bupati Ardinasyah Sulaiman bersama unsur pimpinan DPRD Kutim, Tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2023, juga menjadi tanggung jawab yang harus bisa diselesaikan oleh masing-masing PD di Lingkup Pemkab Kutim.

“Nah saya minta mereka (PD) tinggalkan sistem kerja atau pola kerja lama yang biasanya numpuk di akhir tahun baru di kerjakan. Tapi kerjakan mulai dari sekarang,” tegasnya.

Kasmidi juga mengapresiasi DPRD Kutim yang telah mendukung proses rencana program yang di tuangkan dalam APBD perubahan 2023, dibahas lebih awal.

“Mereka (DPRD) juga memberikan ruang yang cukup bagi kita untuk membahas ini (anggaran perubahan). Sehingga kita punya waktu yang cukup panjang, termasuk untuk menyelesaikan program-program yang terarah, salah satunya multi years contract,” ucapnya.

Kasmidi berharap, dengan optimalnya penyerapan anggaran murni tahun 2023, maka pembangunan di Kutim dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (*)

Bupati Ardiansyah Berharap Produk UMKM Kutim Tembus Pasar Global

Bupati Ardiansyah Berharap Produk UMKM Kutim Tembus Pasar Global

Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman berharap produk UMKM Kutim dapat menembus pasar global. Hal ini disampaikannya saat menutup secara resmi rangkaian kegiatan perayaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang Ke- 76, di Lapangan Helipad, depan Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Sabtu (15/07/2023) malam.

“Semoga saja produk Kutai Timur yang akan dibawa ke Bali untuk dipamerkan mendapatkan peminat, baik yang berada lokal maupun mancanegara. sehingga keinginan kita masuk di global market atau pasar global mendapatkan lebih banyak peluang lagi,” harapnya.

Bupati Ardiansyah Sulaiman juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah mendapatkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang artinya sudah berhak untuk mengeluarkan barang sendiri.

“Nantinya manakala barang itu diminati dari luar negeri, kita sudah bisa keluarkan produk sendiri dari Kutai Timur,” ungkapnya.

Dirinya juga berharap SKAB ini dapat dimanfaatkan agar produk Kutim tidak hanya beredar di Asia Tenggara, tapi bisa juga beredar di beberapa negara-negara yang lainnya.

“Nah ini adalah hal yang sangat menarik dan sudah barang tentu SKAB ini juga bisa memberikan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) nantinya bagi Kutai Timur,” pungkasnya.

Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pemkab Kutim akan terus mendukung pengembangan UMKM, salah satunya dengan memberikan fasilitasi berupa pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan. Selain itu, Pemkab Kutim juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas produk UMKM Kutim agar dapat bersaing di pasar global.

Pemkab Kutim optimis bahwa produk UMKM Kutim memiliki potensi besar untuk berkembang dan bersaing di pasar global. Hal ini didukung oleh berbagai faktor, seperti keanekaragaman produk, kualitas produk, dan daya saing produk.

Selain itu, Pemkab Kutim juga akan terus berupaya untuk meningkatkan akses pasar bagi produk UMKM Kutim. Hal ini dapat dilakukan dengan mengikuti berbagai kegiatan pameran dan promosi di dalam dan luar negeri.

Pemkab Kutim yakin bahwa dengan dukungan dan kerja keras dari berbagai pihak, produk UMKM Kutim dapat menembus pasar global dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah. (*)

Najirah Harapakan Percepatan Proses Perizinan melalui Program Pengaduan OSS RBA

Najirah Harapakan Percepatan Proses Perizinan melalui Program Pengaduan OSS RBA

Bontang. Wakil Wali Kota Bontang Najirah hadiri sosialisasi program pengaduan OSS RBA (Optimalisasi Perizinan Berusaha Resiko) yang diselengarakan oleh Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (15/8/2023) pagi. Acara yang diselenggarakan di Lamin Kodim 0908 ini dihadiri pula oleh Kepala DPMPTSP Asdar Ibrahim, Kepala Diskominfo Anwar Sadat, perwakilan OPD, Forum RT, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan yang disampaikan, Kepala DPMPTSP, Asdar Ibrahim, menekankan komitmen pemerintah kota dalam mengoptimalkan proses perizinan berusaha melalui penggunaan OSS RBA. Ia menjelaskan bahwa OSS RBA adalah sistem terintegrasi yang memungkinkan perizinan berusaha menjadi lebih terkoordinasi, sehingga pelaku usaha dapat meminimalisir risiko birokrasi yang berlebihan.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap permasalahan atau kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha dapat segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Bontang Najirah, juga menyampaikan dukungan penuh dalam penyederhanaan proses perizinan usaha di Kota Bontang. Ia berkomitmen untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan berusaha di Kota Bontang.

“Langkah progresif ini diharapkan akan membuka jalan bagi transformasi positif dalam bidang perizinan berusaha di Bontang. Dengan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha, diharapkan bahwa proses perizinan berusaha akan menjadi lebih transparan, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.” Pungkasnya.

Kutim Fokus Bangun Lapas dan Atasi Karhutla, Bupati Ardiansyah: Ini Kebutuhan Mendasar Warga

Kutim Fokus Bangun Lapas dan Atasi Karhutla, Bupati Ardiansyah: Ini Kebutuhan Mendasar Warga

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) fokus membangun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal ini disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman usai memimpin Rapat Forkopimda di Ruang Aula Kodim 0909/Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/08/2023).

“Kami mendapatkan surat dari Kemenkumham provinsi untuk segera menyiapkan Lapas di Kutim. Insyaallah lahan sudah disiapkan, nanti segera dicek apakah posisi sesuai atau tidak,” ucap Bupati Ardiansyah Sulaiman.

Menurut Bupati Ardiansyah, pembangunan Lapas di Kutim merupakan kebutuhan mendasar warga. Hal ini dikarenakan sebagian besar penghuni Lapas di Bontang adalah warga Kutim.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkumham provinsi untuk segera membangun Lapas di Kutim. Hal ini agar warga Kutim yang sedang menjalani hukuman bisa dekat dengan keluarga,” jelasnya.

Selain pembangunan Lapas, Pemkab Kutim juga fokus mengatasi Karhutla. Bupati Ardiansyah mengungkapkan bahwa ada beberapa titik api di Kutim yang bisa menjadi penyebab kebakaran hutan berdasarkan informasi dari Kapolres dan Dandim.

“Bakal segera ditindaklanjuti melalui Koramil dan Polsek bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta warga desa. Direncanakan juga ada apel bersama di Kongbeng dan Telen,” ungkapnya.

Bupati Ardiansyah berharap agar masyarakat Kutim dapat mendukung upaya Pemkab Kutim dalam mengatasi Karhutla.

“Kami juga berharap masyarakat Kutim untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Hal ini dapat menimbulkan kerugian yang besar,” pungkasnya. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN