Hasbullah Yusuf Minta Disnakertrans Kutim Maksimalkan Pendataan Tenaga Kerja

Hasbullah Yusuf Minta Disnakertrans Kutim Maksimalkan Pendataan Tenaga Kerja

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Hasbullah Yusuf memberikan catatan penting yang dinilai perlu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah dalam pendukung Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Catatan tersebut salah satunya meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dapat maksimalkan pendataan para tenaga kerja (naker) di perusahaan.

Dia meyakini regulasi daerah itu dapat menjadi solusi terhadap berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

“Jadi saya simpulkan bahwa perda no.1 tahun 2022 tentang ketenagakerjaan ini salah satu solusi permasalahan yang saat ini dihadapi yakni masalah ketenagakerjaan, dengan adanya perda ini masalah-masalah bisa diselesaikan,” ucap Hasbullah Yusuf, Jumat (26/05/2023).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengungkapkan perlunya keaktifan perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim dalam mendata jumlah tenaga kerja.

“Perusahaan dan Disnakertrans Kutim perlu aktif mendata jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal, sehingga kita tau, berapa jumlah tenaga kerja yang terserap. Sementara ini siapa yang tau jumlahnya kalau tidak ada laporan, kan begitu,” ungkapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa perlu adanya peremajaan mesin-mesin yang ada di Balai Latihan Kerja (BLK), agar mesin-mesin yang digunakan perusahaan sama dengan yang ada di BLK.

“Ini harus dilakukan, sehingga serapan murid-murid atau tenaga kerja itu bisa lebih terkonekting di perusahaan. bahwa sama dengan apa yang dipelajari di BLK, mesinnya sama dengan di perusahaan,” ungkapnya.

Anggota Komisi A DPRD Kutim tersebut juga menjelaskan bahwa perda no.1 tahun 2022 ini, nantinya bakal diatur dalam Perbup sebagai teknisnya.

“Harus ada Perbup, kan di dalam perda sudah dijelaskan bahwa hal-hal ini akan diatur oleh Peraturan Bupati, jadi teknisnya itu Perbup,” tandasnya. (adv).

Anggota DPRD Kutim Hasna Minta Perusahaan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

Anggota DPRD Kutim Hasna Minta Perusahaan Berdayakan Tenaga Kerja Lokal

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan 2, Hj Hasnah tegaskan kepada perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung untuk memberdayakan putra daerah sebagai tenaga kerja.

Hal itu ia sampaikan disela pelaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun Anggaran 2023, DPRD Kutim, yang diagendakan di BPU Kecamatan Rantau Pulung dengan pembahasan sosialisasi Perda tentang Ketenagakerjaan, Kamis (25/5/2023).

Sebagaimana diketahui sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rantau Pulung juga turut menghadiri undangan Sosper dari DPRD Kutim.

“Saya mewakili masyarakat Rantau Pulung, tolong perusahaan diusahakan baik itu perusahaan Sawit maupun tambang dapat merekrut anak-anak yang ada di Rantau Pulung,” ujar Hasna.

Dirinya berharap agar perusahaan yang ada tidak mengutamakan tenaga kerja dari luar, sedangkan menurutnya masih banyak warga di Kecamatan Rantau Pulung yang masih menganggur.

“Jadi tolong perusahaan yang ada di Rantau Pulung, baik tambang maupun sawit, tolong masyarakat di Rantau Pulung diutamakan,” pungkasnya. (adv).

Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Kutim Sosperda Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Wakil Ketua II dan Anggota DPRD Kutim Sosperda Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

LATESBONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) ke I tahun anggaran 2023, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023)

Hadir Anggota DPRD Dapil 2 (Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan) dalam kesempatan tersebut yakni, Wakil Ketua II Arfan, Novel Tyth Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani.

Sementara dari pemerintahan sendiri dihadiri oleh Sekretaris Disnakertrans Kutim yang bertindak sebagai narasumber, serta perwakilan pemerintahan kecamatan dan desa di wilayah Rantau Pulung. Nampak pula sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir.

Dalam agenda Sosper kali ini DPRD Kutim mensosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kutim No 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Agenda Sosper ke 1 Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pulung itu dipimpin langsung Wakil Ketua 2 Arfan yang mengawali sambutan mewakili Anggota DPRD Dapil 2.

“Peraturan pemerintah tentang tenaga kerja oleh pemerintah ini adalah peraturan yang selalu digaungkan oleh tenaga kerja kita, sehingga rekan-rekan DPRD tahun ini sudah bekerja maksimal agar peraturan ini segera di sahkan bersama pemerintah,” ungkap Arfan dalam sambutannya.

Dikatakan Arfan terkait pengesahan perda tenaga kerja sendiri belum dapat secara maksimal, “namun belum terlaksana maksimal karena belum disosialisasikan,” tambahnya.

“Hari ini peraturan daerah itu akan disampaikan dan di sosialisasikan, dan bukan hanya disosialisasikan tapi perlu pemahaman dan pendalaman lebih jauh, sehingga apa yang dihasilkan dan diperintahkan oleh perda ini mari kita ta’ati dan jalankan bersama-sama,” ucap politisi dari Partai Nasdem itu.

Diketahui Sosperda kali ini merupakan titi terakhir pelaksanaan Sosperda oleh DPRD Kutim tentang Ketenagakerjaan, sebelumnya Anggota DPRD dari Dapil 1,3,dan 4 telah lebih dulu mensosialisasikan peraturan daerah tersebut di wilayahnya masing-masing.(adv).

Yan Harap Ada Penanganan Serius untuk Lindungi Generasi Muda Kutim dari Narkoba

Yan Harap Ada Penanganan Serius untuk Lindungi Generasi Muda Kutim dari Narkoba

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui mengaku prihatin akan maraknya peredaran narkoba di Kutim. Hal itu menyesul kasus pengungkapan 124 gram narkotika yang dilakukan terbaru oleh pihak kepolisan.

Yan mengatakan, pengungkapan kasus 124 gram narkotika jenis sabu tersebut, hanya sebagian kecil saja yang di ungkap pihak Polres Kutim.

“Kita ini merupakan jalur utama dan ini sudah merembet kemana-mana ini narkoba, bahkan ke pedalaman kebun sawit pun sudah beredar,” ucap Yan, Rabu (24/5/2023).

Dia menjelaskan, tingginya kasus narkoba ini menjadi pekerjaan rumah bersama, baik pemerintah dan penegak hukum yang ada di Kutim agar lebih sigap dan serius dalam penanganan dan pemberantasannya. Sehingga indeks kriminalitas narkotika ini bisa segera menurun.

Ketua Komisi D DPRD Kutim ini menambahkan, narkoba sebagai musuh bangsa, musuh masyarakat yang dapat menghancurkan generasi muda bangsa.

“Saya mendorong pihak kepolisian untuk terus mengembangkan penangkapan-penangkapan yang ada agar setidaknya mengurangi peredaran narkoba yang ada di Kutim,” ujar politisi Partai Gerindra tersebut.

Dirinya mengungkapkan saat ini banyak sekali peredaran-peredaran narkoba yang telah ditangkap, namun belum bisa memberikan efek jera dan justru jumlah pelakunya semakin bertambah.

“Ini yang harus kita carikan solusi bersama, untuk kita atasi dan kita berantas semua,” pungkasnya. (adv).

DPRD Kutim Soroti Perusahaan Abai Laporkan Jumlah Pekerjanya

DPRD Kutim Soroti Perusahaan Abai Laporkan Jumlah Pekerjanya

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Syaid Anjas menyoroti lemahnya penerapan sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP). Ia menduga masih banyaknya perusahaan yang beroperasi di daerah ini abai melaporkan jumlah tenaga kerjanya kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans).

“Kendala terbesarnya yang dihadapi saat ini adalah tidak adanya pelaporan perusahaan ke Disnakertrans Kutim,” ujar Anjas-sapaan Syaid Anjas saat sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di BPU Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023).

Pelaporan tenaga kerja oleh perusahaan salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja dan mengantisipasi pelanggaran hak pekerja, Anjas berharap Disnakertrans Kutim juga proaktif melakukan pendataan terhadap jumlah perusahaan dan karyawan atau buruh yang diperkerjakan.

“Kami juga tidak sampai harus mengecek secara mendetail, paling nantinya ke dinas terkait saja,” ucap politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.

Selai itu, pelaporan tenaga kerja juga untuk mengidentifikasi jumlah angkatan kerja yang masih belum bekerja alias menganggur. Karenanya, anggota Komisi B DPRD Kutim itu juga meminta semua perusahaan melaksanakan kewajiban tersebut.

“Kita bisa menghitung berapa sih tenaga kerja yang masih nganggur, kenapa dia nganggur kan begitu. Untuk 20 persennya mau dari luar Kutim yah silahkan saja, yang pasti kami sudah menetapkan 80 persen untuk tenaga kerja lokal,” tandasnya. (adv/Ital).

Dispar Kutim Targetkan Kunjungan Wisatawan Capai 1 Juta Pada 2023

Dispar Kutim Targetkan Kunjungan Wisatawan Capai 1 Juta Pada 2023

LATESTBONTANG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Timur (Kutim) menargetkan kunjungan wisatawan pada tahun 2023 sebesar 1 juta. Untuk mencapai target tersebut, Dispar Kutim salah satunya akan fokus pada peningkatan aksesibilitas dengan mengandeng pihak terkait.

Kepala Dispar Kutim Nurullah mengatakan bahwa pada tahun 2022 lalu, wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata Kutim mencapai lebih dari 219 ribu orang.

“Kita menargetkan pengunjung destinasi wisata di Kutai Timur di tahun 2023 bisa mencapai 1 juta orang pengunjung,” ucapnya, Kamis (25/05/2023).

Nurullah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan aksesibilitas dengan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperbaiki akses menuju destinasi wisata, salah satu contohnya wisata Pantai Sekerat

“Sekarang jalannya sudah bagus, tahun lalu sudah disemenisasi oleh Dinas PUPR dan kemarin hari lebaran pengunjungnya mencapai 10 ribu orang pengunjung,”

Dirinya berharap melalui pelatihan dasar pemandu wisata, dapat terbentuk tour guide yang mampu memberikan informasi terkait destinasi wisata yang ada di Kutai Timur.

“Kita memiliki 121 destinasi wisata yang telah di SK oleh Bupati dan 230 yang tercatat di Dispar Kutim, banyak sekali,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam mempersiapkan daerah penyangga IKN, pihaknya juga memerlukan kesiapan pemandu wisata yang berperan sebagai ujung tombak pemberi informasi destinasi wisata yang ada di Kutai Timur.

“Ini kalau kita tidak ada ujung tombak yang memberikan informasi kepada wisatawan tentunya destinasi tersebut tidak diketahui oleh masyarakat,” tandasnya. (adv).

M Amin Ingatkan Kewajiban Perusahaan Berkantor di Sangatta

M Amin Ingatkan Kewajiban Perusahaan Berkantor di Sangatta

LATESBONTANG – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Demokrat, Muhammad Amin menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini wajib memiliki kantor cabang di Sangatta sebagai Ibukota kabupaten.

Hal tersebut dijelaskan karena kebijakan itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib mengikuti regulasi daerah yang sudah disahkan sejak setahun lalu itu.

“Memang sangat diwajibkan, jadi enak kita mengontrolnya kesana dan kita bisa tahu karyawan mereka datang dari mana saja,” ucap M.Amin, Selasa (23/05/2023).

Anggota Komisi D DPRD Kutim tersebut mengungkapkan bukan berarti tidak membuka lowongan pekerjaan kepada tenaga kerja luar, namun ada syarat yang harus diikuti.

“Syaratnya itu minimal satu tahun berdomisili disini (Kutim) dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim,” kata M Amin.

Dirinya mengungkapkan 80 persen perekrutan tenaga tidak serta-merta mengacu harus sepenuhnya putra daerah.

“Dari luar juga boleh, yang penting mengikuti syarat tadi yaitu memiliki KTP Kutai Timur. Yang jelas nanti diperjelas di peraturan bupati,” tandasnya. (adv)

Jangan Sampai Dipecat, Pegawai Honorer yang Berpolitik Praktis Diminta Cuti Sementara

Jangan Sampai Dipecat, Pegawai Honorer yang Berpolitik Praktis Diminta Cuti Sementara

LATESTBONTANG – Pegawai honorer yang ingin maju sebagai calon legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diminta tidak dipecat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris dalam rapat kerja khusus dengan berbagai instansi terkait, Senin (22/5/2023) malam.

Agus Haris mengatakan, pegawai honorer tidak termasuk dalam profesi yang dilarang berpolitik praktis menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023. Namun, dalam perjanjian kerja sama antara pegawai honorer dan pemerintah daerah, ada pasal 6 yang melarang pegawai honorer berpolitik praktis.

“Ini menjadi soal karena pasal 6 itu tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, baik itu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun aturan daerah. Kenapa di perjanjian kerja sama tidak boleh, sementara di PKPU tidak ada yang melarang,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah memperjelas aturan ini dan memberikan kesempatan kepada pegawai honorer yang menjadi bakal calon legislatif hingga Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Setelah itu, pegawai honorer diminta cuti sementara tanpa dipecat atau digantikan posisinya.

“Nanti setelah itu (DCT) diminta cuti sementara. Jangan dipecat, jangan juga posisinya digantikan orang lain,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kerja Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Arif Supriyadi menjelaskan bahwa, larangan pegawai honorer berpolitik praktis sudah disepakati dalam perjanjian kontrak kerja. Hal ini agar pegawai honorer memiliki ketentuan yang sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) soal netralitas.

“Sama seperti ASN, pegawai honorer harus bersifat netral. Jadi didalam perjanjian kerja itu sifatnya mengikat dan disepakati oleh pihak pertama dan kedua. Kewenangan juga berada di masing-masing Kepala OPD,” pungkasnya. (*)

Anggota DPRD Kutim Dapil 3 dan 4 Sosperda Ketenagakerjaan di Wilayah Masing-masing

Anggota DPRD Kutim Dapil 3 dan 4 Sosperda Ketenagakerjaan di Wilayah Masing-masing

LATESBONTANG – Hari ke-2 pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No 1 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Anggota DPRD Kutim Dapil 3 dan 4 kompak turun ke wilayah pemilihan nya masing-masing, Rabu (24/5/2023)

Adapun Anggota DPRD yang hadir dari Dapil 3 yang digelar di Kantor Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, yakni Maswar, Yang Ipau, Sobirin Bagus, Kajan Lanang, dan Imam Turmudzi.

Sementara di Dapil 4 berlangsung di Balai Desa Bukit Harapan, Kecamatan Kaliorang, yang dihadiri anggota dewan antara lain Adi Sutianto, Muhammad Ali, Ubaldus Badu serta Ahmad Gazali.

Hadir dari pemerintahan perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, pemerintahan kecamatan dan desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan, serta tamu undangan lainnya (masyarakat sekitar)

Untuk diketahui, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada
masyarakat terkait Perda yang telah disusun dan disepakati antara pemerintah dan DPRD Kutim.

Sebagai upaya untuk memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya warga Kutim yang ingin masuk dalam industri dunia
kerja. (adv).

Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Anggota DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Sangatta. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terutama dari Dapil 2, yakni Rantau Pulung, Bengalon, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Acara sosialisasi ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung pada Kamis (25/5/2023). Continue reading →

Copyright © 2026 LatestIDN