Prima Nur Panurjwan Laksanakan Creative Thinking Training

Prima Nur Panurjwan Laksanakan Creative Thinking Training

PT. Prima Nur Panurjwan, laksanakan Creative Thingking Training untuk peserta mereka di Jakarta. Kemampuan berpikir Kreatif (Creative Thinking Skill) adalah keterampilan berharga yang dapat membantu staff perusahaan memecahkan masalah, menghasilkan ide-ide baru, dan berinovasi. Dalam melaksanakan program ini, perusahaan bekerjasama dengan PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia (PT. TKKI)

Acara ini berlangsung selama tanggal 05 Oktober 2023 di Ruang Training Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Instruktur dari acara ini adalah Fachrie Firdaus, instruktur seru di PT. TKKI. Peserta yang hadir dalam acara ini sekitar 20 peserta. Peserta terdiri dari staff dari berbagai posisi dan jabatan di PT. Prima Nur Panurjwan.

Acara ini dihadiri oleh Ibu Pitri Lestari sebagai perwakilan perusahaan, acara lalu dibuka oleh salah satu peserta, yaitu Bapak Luky dilanjutkan dengan pengenalan trainer Pak Fachrie sebelum masuk ke materi.

Creative Thinking Training - Prima Nur Panurjwan - Tenaga Kerja Kompeten Indonesia-"tenaga kerja kompeten indonesia"

Acara bertambah seru dengan Ice Breaking yang langsung dipandu oleh instruktur. Disitu para peserta terlihat terhibur dengan pembawaan Ice Breaking sehingga suasana kelas menyenangkan, ditambah trainer dan peserta bersenda gurau yang semakin membuat suasana kelas lebih meriah.

Di akhir sesi materi, tidak lupa untuk mengabadikan momen foto bersama trainer dengan peserta. Antusiasme peserta sangat meriah dalam berfoto sampai assisten yang mendokumentasi kewalahan, akhirnya trainer memberikan arahan kepada peserta dengan menghitung satu sampai lima dan disetiap hitungan berganti gaya.

Selanjutnya yang di tunggu-tunggu oleh peserta yaitu pembagian souvenir kenang-kenangan. Suvenir yang dibagikan berupa tumbler thermos exclusive dari PT. TKKI. Peserta merasakan sangat beruntung dan bahagia mengikuti pelatihan ini.

Acara ditutup dengan sejumlah peserta yang memberikan kesan pesan dari pelatihan ini serta penutupan resmi dari trainer dan pihak PT. Prima Nur Panurjwan.

 

Tentang Prima Nur Panurjwan.

PT Prima Nur Panurjwan (PNP) adalah anak perusahaan PT Samudera Indonesia Tbk yang didirikan sejak tahun 1986. PNP menyediakan jasa bongkar muat, cargodoring, dan pergudangan untuk kargo domestik (kontainer dan breakbulk) di Pelabuhan Tanjung Priok.

PNP sekarang mengoperasikan Dermaga Serbaguna Nusantara (DSN) sejak 2005 dengan skema BOT (Built, Operate dan Transfer) selama 25 tahun dan juga ditunjuk oleh PT Pelabuhan Indonesia II sebagai salah satu perusahaan bongkar muat terpilih untuk mengoperasikan dermaga 208-209 di Tanjung Priok sejak tahun 2010.

Pelanggan perusahaan adalah perusahaan pelayaran domestik yang memiliki berbagai rute pengiriman dari Tanjung Priok ke pelabuhan utama lainnya di Indonesia.

 

 

 

Sejarah berdarah G30S PKI: Pelanggaran HAM dan Pengaturan Hukumnya Serta Pengaruh di Masa Sekarang

Sejarah berdarah G30S PKI: Pelanggaran HAM dan Pengaturan Hukumnya Serta Pengaruh di Masa Sekarang

LATESTBONTANG, OPINI –  Setiap tahunnya, pada tanggal 30 September dikenal sebagai hari pemberontakan G30S/PKI atau Gerakan 30 September PKI (Partai Komunis Indonesia). Peristiwa tersebut sangat memberikan luka yang sangat mendalam dan meninggalkan trauma bagi warga Indonesia, khususnya yang hidup pada masa itu. Latar belakang dari peristiwa ini adalah karena ingin menggulingkan atau merebut kekuasaan dari penguasa pada masa itu. Tulisan ini bukan menulis tentang sejarah peristiwa ini, tetapi pelajaran dari sisi hukum hak asasi manusia dan menyinggung sedikit tentang dinamika politik hukum di Indonesia yang dapat diambil agar peristiwa kelam ini kedepannya tidak akan pernah terjadi lagi.

Salah satu yang terkenal dalam peristiwa ini adalah pembantaian terhadap Perwira Tentara Republik Indonesia dan pembunuhan yang terjadi dimana-mana. Pembantaian dan pembunuhan sudah termasuk salah satu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Selain dari sisi hak asasi manusia, peristiwa ini juga menggambarkan dinamika suatu negara yaitu penggulingan kekuasaan pada pemerintahan dan juga karena ingin suatu ideologi kominusme mendominasi negara ini. Hal itu menimbulkan ketidakharmonisan hubungan antara anggota TNI dan juga PKI dan juga tindakan makar atau pengkhianatan terhadap bangsa dengan ingin menggantikan Pancasila menjadi ideologi Komunis yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat Indonesia baik secara filosofis maupun sosiologis.

Hingga saat ini, masih banyak korban dari peristiwa tersebut yang belum mendapatkan keadilan. Walaupun memang banyak terjadi pelanggaran HAM tetapi pada kenyataannya, undang-undang mengenai HAM belum ada, Undang-undang mengenai HAM baru terbentuk pada tahun 1999 dan tahu 2000 yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Seperti kita ketahui bahwa Di Indonesia berlaku asas legalitas yang di mana pada Pasal 1 ayat (1) KUHP bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan perundang-undangan pidana yang telah ada. Artinya bahwa walaupun memang peristiwa G30S PKI memang banyak terjadi pelanggaran HAM, tetapi saat tempos delicti tidak ada yang mengatur maka tidak dapat dipidana. Mengingat UU tentang HAM baru ada setelah 34 tahun peristiwa berlalu tetapi tetap tidak dapat dipidana karena adanya asas non retroaktif atau hukum berlaku tidak surut. Sesuai dengan Pasal 28 I UUD RI tahun 1945 bahwa selain hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan lain-lain ada juga hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut.

Asas non retroaktif dapat dikesampingkan dengan menggunakan asas retroaktif atau hukum berlaku surut yang hanya berlaku di keadaan darurat dan khususnya untuk peritiwa pelanggaran HAM. Untuk kasus pelanggaran HAM yang terjadi disaat UU tentang HAM atau UU tentang Pengadilan HAM belum diundangkan, maka akan tetap mendapatkan keadilan melalui pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili kasus kejahatan terhadap kemanusiaan maupun genosida.

Pengaruh yang diberikan oleh peristiwa ini di masa sekarang adalah dengan adanya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia yang menyatakan bahwa apapun yang berhubungan PKI seperti organisasi paham komunisme/Marxisme-Leninisme dilarang baik di pusat maupun di daerah-daerah hingga organisasi yang sepaham atau dibawahnya. Selain itu, terjadinya diskriminasi terhadap keturunan PKI yang tidak dapat mendaftar sebagai prajurit TNI, dan dilarangnya penayangan film G30S PKI.

Pelajaran yang dapat dipetik bahwa dengan menjaga keutuhan bangsa dan negara agar tetap utuh dan solusi umum seperti saling menghormati sesama manusia agar tidak terjadinya pelanggaran HAM karena pelanggaran HAM itu terjadi dikarenakan kurangnya rasa hormat kepada sesama manusa. Dan untuk pemerintah Indonesia dapat memberikan sosialisasi maupun pencerdasan mengenai kesadaran hukum dan juga keutuhan negara dan rasa patriotisme dan nasionalisme kepada masyarakat Indonesia agar peristiwa ini tidak akan terjadi lagi kedepannya. (*)

Pemkab Kutim Gandeng Perusahaan Bangun Rumah Layak Huni untuk Masyarakat

Pemkab Kutim Gandeng Perusahaan Bangun Rumah Layak Huni untuk Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk membangun rumah layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu dan korban kebakaran. Hal ini disampaikan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman saat meresmikan 20 unit rumah baru yang dibangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai program CSR tahun 2022, Selasa (22/8/2023).

Peresmian dilakukan di rumah milik Sugeng, salah satu penerima manfaat Program PRLH KPC, warga Jl Assadiyah, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, GM ESD KPC Wawan Setiawan, dan pejabat lainnya.

Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kutim untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Ia mengapresiasi peran serta perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam program ini, khususnya KPC yang telah membangun 75 unit PRLH di Kutim sejak tahun 2010. “Kami sangat menghargai kerjasama yang baik antara Pemkab Kutim dan perusahaan-perusahaan yang ada di sini. Kami berharap, kerjasama ini bisa terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ardiansyah.

Sugeng, salah satu warga yang menerima PRLH KPC mengaku senang dan bahagia, bisa memiliki rumah baru yang layak. Sebelumnya, keluarga Sugeng, pria beranak tiga itu, tinggal di lorong sempit, sebuah rumah yang berdiri di atas badan sungai. Naas juga menimpa keluarga Sugeng. Rumah satu-satunya yang ia miliki mengalami musibah kebakaran.

“Saya juga korban kebakaran. Setelah kebakaran, saya gak punya rumah lagi. Saya ucapkan terima kasih kepada KPC atas pembangunan rumah ini,” kata Sugeng.

Gubernur Isran Noor menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu program prioritas Pemprov Kaltim dalam periode kepempinannya sebagai gubernur. Targetnya akan dibangun 5000 unit rumah layak huni di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Program ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Kaltim, yang saat ini masih sekitar enam persen. “Program ini saya harapkan bisa menekan angka kemiskinan Kaltim, dari yang sekarang enam persen menjadi di bawah dua persen,” kata Isran.

GM ESD KPC Wawan Setiawan menyatakan bahwa KPC terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, utamanya dalam bidang pengentasan kemiskinan di sekitar wilayah operasi KPC. “Kami terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah, utamanya dalam bidang pengentasan kemiskinan di sekitar wilayah operasi KPC,” kata Wawan. (*)

Resmi Dibuka, Kemeriahan HUT RI Ke 78 Kelurahan Loktuan Digelar Selama 12 Hari

Resmi Dibuka, Kemeriahan HUT RI Ke 78 Kelurahan Loktuan Digelar Selama 12 Hari

LATESTBONTANG – Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara menggelar perayaan Hari Ulang Tahun Republik. Indonesia (HUT) RI Ke 78. Perayaan dibuka secara resmi pada Rabu, (16/08/2023) oleh Wali kota Bontang yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Hukum dan Pemerintahan Dedi Ariyanto.

Pagelaran bertajuk Semarak Kemerdekaan RI Ke 78 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara dihelat selama 12 hari berturut turut sejak tanggal 16 – 27 Agustus 2023 di halaman kantor kelurahan Loktuan.

Sebanyak Delapan lomba yang mengoptimalkan unsur lomba anak-anak dan orang dewasa akan mewarnai setiap hari perhelatan agustusan yang dipusatkan halaman kelurahan loktuan.

Delapan lomba tersebut adalah Karnaval, Sepeda hias, Domino, Karaoke, Mewarnai, Bertutur, Qasidah dan Kebersihan lingkungan RT.

Ketua panitia Muhammad Kusnadi mengatakan tujuan perayaan HUT RI ke 78 tahun ini untuk menumbuhkan semangat kemerdekaan sebagai bagian dari rasa peduli dengan tetap menjaga kebersamaan. Memajukan UMKM serta pengembangan seni, budaya dan pariwisata di kelurahan loktuan tak luput dari konsen panitia memasukan tujuan digelarnya event tahunan.

“Kami juga masukan kampanye anti narkoba, kampanye pencegahan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat kebersihan melalui lomba yang siapkan berupa lomba kebersihan lingkungan RT, ” ujarnya.

Ketua LPM Loktuan ini juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan yang mendapat animo besar dari masyarakat loktuan bahkan se Kota Bontang itu.

“Terima kasih kami tak terhingga kami sampaikan kepada semua pihak yang turut membantu terselenggaranya kegiatan ini, mulai panitia, lurah loktuan hingga perusahaan,nanti kami akan sebutkan semuanya di penutupan, ” ungkap Kusnadi.

Sementara, Wali Kota Bontang yang diwakili Dedi Ariyanto Staf ahli bidang hukum pemerintahan mengapresiasi kegiatan yang digawangi para mitra kelurahan Loktuan tersebut.

“Atas nama Pemerintah kota Bontang saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Karena kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka kemerdekaan Republik Indonesia yang di meriahkan berbagai lomba dan pertandingan,” ujarnya.

Melalui kegiatan yang dikemas dengan konsep UMKM, Dedi mengatakan diperlukan sinergi dan kesinambungan yang konsisten. Upaya ini sebagai bagian dari misi pemerintah dalam memberdayakan masyarakat para pelaku UMKM.

“Melalui perayaan ini mari kita tingkatkan semangat untuk terus berkolaborasi, berinovasi dan berkarya demi kemajuan kelurahan Loktuan dan Kota Bontang Lebih baik, ” ungkapnya.

Tampak hadir dalam seremoni pembukaan, Anggota DPRD Bontang, Siti Yara, Camat Bontang Utara, Zainuddin, Lurah Loktuan Hadi Jumianto, perwakilan perusahaan, Tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT dan perwakilan ketua mitra di kelurahan Loktuan.

Untuk diketahui, kegiatan ini merupakan kolaborasi pemerintah yakni Lurah Loktuan bersama seluruh mitra kelurahan Loktuan, LPM, PKK, FKPM, Forum RT, Pokdarwis, Posyantek dan Karang Taruna loktuan. (kus/*)

78 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Masyarakat Benar-Benar Merdeka?

78 Tahun Indonesia Merdeka: Apakah Masyarakat Benar-Benar Merdeka?

Oleh : Monas

Indonesia telah merdeka sejak proklamasi Kemerdekan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan telah diakui secara de facto dan de jure oleh negara tetangga maupun dunia. Indonesia berdiri dengan berasaskan kepada Pancasila dan UUD 1945. Lalu, apa arti merdeka?

Merdeka artinya bebas. Bebas dalam arti masyarakat tidak lagi mengalami berbagai macam penindasan dan kedzoliman bangsa asing maupun bangsa sendiri.

Merdeka berarti sejahtera, sebagaimana diamatkan dalam Alinea ke-IV pembukaan UUD NRI 1945 yang berbunyi,”Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan ikut memajukan kesejahteraan umum…”. Masyarakat sejahtera artinya terbebas dari kemiskinan, dapat menikmati pendidikan, memiliki kebebasan dalam mengungkapkan pendapat dan berekspresi di depan public, tidak ada diskriminasi ras, suku, budaya, agama, gender dan golongan termaksud diskriminasi dalam  hal akses hukum.

78 tahun Merdeka, apakah rakyat Indonesia merasakan merdeka dalam arti yang sebenarnya? Meskipun telah bebas dari jajahan dan intervensi dari negara lain, tetapi Indonesia masih tetap terjajah dalam negeri sendiri dan oleh bangsa Indonesia sendiri, terutama dalam akses hukum.

Adanya perbedaan akses hukum antara si kaya dan si miskin telah mengingkari makna merdeka bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Adanya perbedaan akses hukum juga telah menyalahi prinsip kemanusiaan di dalam hukum humaniter yaitu asas “equality before the law”, bahwa setiap orang sama di mata hukum. Selain itu, realita penegakan hukum di negara ini juga menyalahi pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinnya”.

Ungkapan , ‘Lo punya uang, lo punya kuasa’, memang benar adanya. Mari berkaca pada kasus terbaru, kasus penembakan polisi dirumah polisi oleh jenderal polisi pada bulan Juli 2022 lalu. Dimana, MA mengabulkan permohonan kasasi terpidana dengan nomor perkara 813K/Pid/2023 dan memotong pidana yang tadinya hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.[1] Kejahatan besar yang sudah terbukti masih bisa mengelak dari hukuman yang sudah seharusnya

Mengigat kembali kasus nenek  asyani  yang tua dan miskin harus dipenjara karena dituduh mencuri pada tahun 2015 atau kasus “membela diri dari begal malah jadi tersangka” headline berita seperti ini tentu sudah tidak asing lagi di negara ini.[2] Selain itu banyak kasus-kasus lain yang tidak di proses oleh kepolisian hanya karena pelapor adalah orang biasa yang tidak punya uang dan kuasa. [3]Hal ini yang menyebabkan banyak masyarakat lebih memilih media sosial sebagai sarana awal agar kasusnya dapat diproses, sehingga terkenal tagar “No viral, no justice”. Fakta bahwa Hukum  hanya bertindak adil dan tegas kepada masyarakat miskin dan menutup mata terhadap orang yang ber uang dan punya kedudukan, semakin membuktikan bahwa hukum di Indonesia tajam kebawah tumpul keatas.

Menurut penulis ada beberapa hal yang menjadi penyebab susahnya akses hukum di indonesiap bagi masyarakat biasa, yaitu Lemahnya penegakan hukum, hal ini dapat dilihat dari pembuatan UU dengan pasal-pasal kontroversi dan lebih berpihak pada penguasa. UU kontroversi terbaru dapat dilihat pada pasal-pasal KUHP baru dan UU Cipta Kerja. Selain itu penegakan hukum yang diwarnai dengan uang, sehingga banyak kasus suap, korupsi yang menjerat aparat penegak hukum, yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum terutama aparat kepolisian, berdasarkan survey Nasional LSI pada bulan Februari 2023 dalam penegakan hukum, kepercayaan (sangat+cukup percaya) terhadap Kejaksaan paling tinggi (72.5%), sementara Kepolisian paling rendah, 64% cukup atau sangat percaya. Selain itu, trendingnya tagar “percuma lapor polisi” dan fakta bahwa banyak masyarakat yang lebih banyak menaikan kasusnya di medsos agar cepat di proses oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Ketidaktahuan masyarakat akan hukum membuat banyak masyarakat binggung dalam mengambil Tindakan, mudah percaya,   terutama pada orang yang terpandang dan berkedudukan karena dianggap lebih tau. Selain itu,rendahnya kesadaran hukum masyarakat dapat menyebabkan penegakan hukum yang tidak adil dan praduga tidak bersalah.

Bangsa Indonesia belum bisa merasakan arti dari kata merdeka yang sebenarnya, terutama untuk mereka yang ekonominya menengah kebawah. Susahnya akses hukum menjadi salah satu factor, dimana hak mereka untuk dilindungi tetapi diabaikan.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus dibenahi dari dalam, karena awal kekacauanya dari internalnya. Kemudian sistem senioritas harus dihilangakan dimana bawahan harus selalu patuh kepada atasan baik diperintah hal baik ataupun buruk, selain itu penegak hukum harus bertindak lebih tegas dalam memberikan keadilan, patuh terhadap peraturan bukan perintah dari atasan ataupun orang-orang yang berkepentingan. Selain itu, adanya sosialisasi hukum kepada masyarakat terkait hukum, meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di masyarakat, seperti memberi edukasi dan  informasi yang mudah dipahami terkait hukum. (*)

[1] https://www.liputan6.com/news/read/5365265/ma-batalkan-vonis-mati-ferdy-sambo-diganti-hukuman-seumur-hidup

[2] https://www.jawapos.com/kasuistika/01380784/dibegal-bela-diri-murtede-malah-jadi-tersangka

[3] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150423151941-12-48782/nenek-asiani-dinyatakan-bersalah

Bupati Ardiansyah Kukuhkan Paskibraka Kutim Tahun 2023

Bupati Ardiansyah Kukuhkan Paskibraka Kutim Tahun 2023

LATESBONTANG – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan 40 Anggota Pasukan Bendera Pusaka (Paskibraka) kabupaten di ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (16/8/2023).

Dalam arahannya, Ardiansyah meminta kepada seluruh anggota Paskibraka agar apa yang telah dipersiapkan selama latihan bisa diimplementasikan.

Begitu pula dengan kondisi kesehatan diharapkan dijaga dengan baik, agar saat upacara peringatan detik-detik Proklamasi besok, peserta dapat menjalankan tugas dan mengibarkan bendera dengan baik.

“Kesehatan harus dijaga dengan baik, tingkatkan konsentrasi, dan atur pola makan, karena faktor-faktor tersebut sangat krusial dalam menjalankan tugas ini,” pesan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada anggota paskibraka Kutim.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim, Burhanuddin, mengungkapkan bahwa ada 36 anggota Paskibraka Kutim akan menjalankan tugasnya pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Selain petugas utama, kata dia, pihaknya juga telah menyiapkan 5 anggota Paskibraka cadangan sebagai pengganti jika diperlukan. Meskipun ada satu orang anggota dari Kecamatan Teluk Pandan yang harus mundur dari latihan karena alasan kesehatan. Kurangnya anggota cadangan ini tetap dipastikan kelancaran jalannya upacara.

“Pemilihan 36 anggota Paskibraka ini melalui tahap seleksi tingkat kabupaten, di mana awalnya terdapat 100 orang pendaftar yang berkompetisi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, anggota paskibraka usai melaksanakan tugasnya, Pemkab Kutim akan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

“Kami akan memberikan reward berupa studi tur ke Bandung pada bulan September sebagai penghargaan atas usaha keras mereka selama satu bulan penuh dalam berlatih,” tuturnya. (adv/Tal).

Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen

Antara Polemik dan Kepastian Proses Pelelangan Proyek Jembatan Telen

LATESBONTANG – Isu lelang paket pekerjaan Jembatan Telen, sarat “permainan” diklarifikasi pejabat terkait Pemkab Kutai Timur (Kutim). Pemberitaan sejumlah media online yang menuliskan klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak dibantah. Musababnya, proses tender pelelangan paket pekerjaan yang diduga rekanan melanggar prosedur oleh para pejabat ini diklaim sudah sesuai mekanisme dan aturan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Muhammad Muhir menyatakan, bahwa yang terjadi dengan rekan yang dimaksud merupakan sesuatu hal yang wajar dalam mekanisme proses lelang yang diterapkan. Sehingga setelah dilakukan tindak lanjut dari hasil yang ditayangkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kutim, maka sesuai aturan, PPK dari Dinas PUPR harus dan berhak melakukan crosscheck ulang semua dokumen-dokumen yang dimiliki rekanan peserta tender. Hal tersebut dilakukan guna menguji kembali kelayakannya dalam kegiatan paket proyek pekerjaan.

“Kita berjalan sesuai mekanisme yang ada berdasarkan aturan yang ada, dan bisa di Konfirmasi ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kalau memang kami melakukan dugaan pelanggaran dalam hal ini,” ucap Muhir saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/8/2023).

Terpisah, Kepala Bagian PBJ LPSE Kutim Rian, mengungkapkan proses lelang yang ada di bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemkab Kutim merupakan seluruh rangkaian tahapan proses pengadaan berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tantang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dimulai dari tahapan pengajuan oleh perangkat Dinas (PUPR) kepada bagian PBJ, setelah itu akan diproses seusai dengan SOP yang ada untuk sampai pada pelelangan terbuka.

Terkait klaim rekanan pemenang tender dibatalkan secara sepihak, Rian menjelaskan, sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku PPK dari Dinas PUPR akan melakukan reviu atau penelaahan ulang terhadap hasil keputusan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), sesuai dengan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh PPK/dinas terkait oleh PPK/dinas terkait pada saat pengajuan untuk diajukan kepada bagian PBJ/ LPSE.

“Setelah melalui proses pelelangan dengan beberapa tahapan jadwal pelelangan, maka dihasilkan lah pemenang lelang. Nah pada saat dihasilkan pemenang lelang, status paket pekerjaan pada portal LPSE bagian PBJ itu ada namanya tanda satu bintang, artinya tanda bintang pada penyedia peserta lelang yang diterapkan sebagai pemenang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokmil dapat dilihat pada Portal LPSE itu yang ada di kami,” jelasnya.

Agar diketahui, kata Rian, dalam prosesnya, ada tahapan mekanisme reviu PPK terhadap hasil putusan Pokmil. Reviu PPK ini untuk mengecek kembali, apakah penyedia tersebut yang nantinya menjadi mitra PPK Dinas PUPR sebagai rekanan, sudah memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diajukan atau belum.

Disitulah, menurut Kabag LPSE Kutim ini menjadi peran penting PPK Dinas PUPR. Sebab kalau ada yang tidak sesuai dengan yang diajukan (permintaan di awal), maka sesuai aturan, PPK melalui pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) dapat menolak hasil keputusan Pokmil.

“Artinya pemilik paket atau pemilik barang itu adalah perangkat Dinas (PUPR) terkait, ketika dia mengajukan seluruh proses paket untuk dilelangkan, dia sudah menyusun kebutuhannya. Baik dari segi anggaran, segi administrasi, dan dari segi kebutuhan teknisnya, peralatan, material, hingga tenaga ahli/personil. Karena Dinas terkait harus memastikan penyedia yang menjadi mitranya nanti benar-benar dinyatakan layak dan memenuhi syarat, oleh sebab itulah PPK mereviu ulang semuanya,” papar Rian.

Rian menyebut, permasalahan rekanan yang dinyatakan ditolak/gagal dikarenakan pihak Dinas PUPR meminta dokumen-dokumen tambahan. Meski ia tidak tahu persis dokumen tambahan yang dimaksud. Namun dari data yang ada di LPSE, rekanan yang dimaksudkan itu tidak mendapatkan SPPBJ dari PPK berdasarkan hasil reviu yang dilakukan PPK.

Dia menilai hal tersebut sudah memang semestinya dilakukan, karena merupakan bagian dari tahapan dalam proses pengadaan, dan bukan mengada-ada. Sebagai penyelenggara lelang LPSE, Rian menegaskan, bahwa sudah merupakan hal yang wajar bagi Dinas PUPR untuk memastikan penyedia atau rekanan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh PPK/KPA.

“Seluruh tahapan yang kami lakukan di bagian PBJ LPSE dan Dinas PUPR dalam proses pengadaan oleh Pokmil terkait rekanan yang dimaksud sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ulas Rian.

Lagi katanya “Dalam hal ini sudah di ungkapkan PPK yang dituangkan di dalam berita acara reviu dengan Pokmil, yakni PPK meminta/mensyaratkan salah satu tenaga ahlinya/personil memiliki sertifikat ahli jembatan. Sementara pihak dari rekanan hanya melampirkan sertifikat tenaga ahli untuk pembangunan jalan, dengan jabatan sebagai manager proyek, sehingga itu yang menjadi dasar PPK mengajukan kepada KPA/PA untuk menolak. Bahwa yang dimenangkan ini tidak memiliki sertifikat itu sebelum surat penunjukan penyedia barang dikeluarkan oleh PPK,” kata Rian.

Jadi lebih jauh, Kabag PBJ LPSE Kutim ini menegaskan kembali, mekanisme penolakan yang dilakukan oleh Dinas PUPR dalam hal ini PPK melalui PA/KPA telah sesuai dengan mekanisme dan aturan. Bahwa proses penerimaan atau penolakan hasil pelelangan Pokmil, ini adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam satu proses pengadaan.

“Seperti yang sudah saya jelaskan, jika sudah dikeluarkan pemenang maka statusnya bintang satu, ketika PPK sudah mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPBJ) maka statusnya menjadi bintang dua, dan saat itu semua tugas pokok Pokmil terhadap paket tersebut selesai, jika sudah berstatus bintang dua saat SPBJ sudah keluar,” bebernya,

Namun demikian, kata dia, jika belum berstatus bintang 2 maka tugas Pokmil belum selesai. Menurutnya, dalam kasus paket proyek Jembatan Telen oleh rekanan, tidak mendapatkan SPBJ dari Dinas dan ini memang merupakan suatu proses yang normal. Menanggapi gugatan hukum yang akan diajukan oleh rekanan, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, mengingat pihak dinas sudah melakukan proses yang sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.

“Kami juga tidak menyalahkan karena itu hak hukum setiap orang, terkait dengan PU data yang ada di Kami dari 16 paket multiyears yang sudah di proses di PBJ LPSE, ada 12 paket yang dinyatakan selesai. 3 ditolak oleh dinas dan 1 dinyatakan tender ulang oleh Pokmil, 3 paket tersebut ditolak setelah dilakukan reviu oleh PPK pasca diumumkan oleh Pokmil satu paket lainnya tidak ada penyedia yang memenuhi syarat, satu dari 3 Paket yang ditolak tadi ada paket Jembatan Telen di situ oleh rekanan,” ujarnya.

Lagi kata Rian “kami mengembalikan semua ini kepada penyedia jasa karena itu hak mereka, saya pikir sebagai kontraktor nasional tentunya mereka juga sudah mengetahui proses aturannya tersebut.,” tuturnya.

Rian dengan kapasitasnya sebagai Kabag PBJ LPSE Kutim, menurut penilaiannya bahwa ini merupakan satu progres yang baik dari Dinas PUPR dalam menentukan penyedia barang dan jasa.

“Ini satu bentuk kemajuan artinya dalam hal ini Dinas PU lebih jeli dan hati-hati dalam menentukan penyedia yang kompeten dan profesional,” pungkasnya.(adv).

Wabup Kasmidi Ramaikan Mancing Mania HUT RI Warga RT 55 Sangatta Utara

Wabup Kasmidi Ramaikan Mancing Mania HUT RI Warga RT 55 Sangatta Utara

LATESBONTANG – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menghadiri ajang mancing mania yang digelar warga RT 55 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Ahad (13/8/2023).

Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI).

Dalam sambutannya, Kasmidi mengapresiasi atas kegiatan tersebut. Menurutnya, merayakan HUT RI dengan semarak kegiatan merupakan wujud syukur sebagai rakyat Indonesia.

“Tentunya saat ini kita tidak mesti lagi angkat senjata, tapi wajib kita laksanakan yaitu bagaimana menjaga kemerdekaan dengan cara membangun silaturahmi seperti pada hari ini. Dengan cara itu tentunya kita sudah menjaga kemerdekaan ini,” ujar Kasmidi.

Kasmidi menyatakan, salah satu tujuan merayakan HUT RI yaitu menanamkan jiwa nasionalisme dan patriotisme terhadap NKRI. Sebab tanpa itu, masyarakat akan dengan mudah dihasut oleh pihak-pihak tertentu yang memang mengharapkan kehancuran bangsa ini.

“Dengan kegiatan-kegiatan kemerdekaan ini, mari kita memupuk kembali bagaimana rasa nasionalisme kita dan bagaimana menjaga keutuhan terhadap bangsa, sesama warga. Karena ini lah kita menjaga kemerdekaan,” ucapnya.

Kasmidi memberikan apresiasi kepada semua aparat yang telah turut memeriahkan dan mengsuport kegiatan HUT RI di semua dan wilayah di Kutim tahun ini, baik di tingkat kecamatan, desa, RT, maupun masyarakat pada umumnya.

“Yang punya harta lebih silahkan mengsuport kegiatan, terima kasih kepada sponsor yang hari telah membatu dan membuat kegiatan seperti hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana, Sunardi menjelaskan mancing mania bersama Wakil Bupati ini diikuti 120 peserta yang 80 persennya merupakan warga asli RT 55. Para peserta sendiri terdiri dari anak-anak dan dewasa.

Alhasil, tua-muda, pria dan wanita ikut berhamburan duduk santai memancing di pinggir saluran air. Suasana semakin meriah saat beberapa orang berhasil mendapatkan ikan hasil memancingnya.

Saut-sautan suara pemancing membuat suasana mancing mania ini terasa lebih lengkap dan penuh kekeluargaan.

Sunardi berharap acara serupa diadakan lagi di masa akan datang. Dikarenakan banyak masyarakat yang merasa terhibur dengan acara mancing mania ini. Kelelahan habis kerja terasa hilang saat asyik memancing ikan di lokasi tersebut.

“Mudah-mudahan even seperti ini bisa dilaksanakan setiap tahunnya, karena antusias warga RT 55 dan dari luar ini sangat luar biasa,” ujarnya.

Dia juga menginginkan kegiatan mancing mania khususnya di wilayah RT 55 Desa Sangatta Utara terus mendapat support Wakil Bupati Kutim. “Kegiatan bertujuan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI dan menjalin silaturahmi antara warga RT 55 dan sekitarnya,” tutup ia.(adv/I).

Layanan Cap Jempol Disdikbud Kutim Sasar Ponpes Ibnu Kasirt

Layanan Cap Jempol Disdikbud Kutim Sasar Ponpes Ibnu Kasirt

LATESBONTANG – Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali mengimplementasikan layanan Cap Jempol (cara pelayanan jemput bola) program Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud). Kali ini, menyasar Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Kasirt.

Implementasi tahapan mendata warga belajar tersebut dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sabtu (12/8/2023). “Hari ini program cap jempol hadir di Ponpes Ibnu Katsir,” ujar Bupati

Ardiansyah menyatakan, ilmu dan amal yang tidak bisa pisahkan dari kehidupan. Indonesia menjadikan ilmu sebagai hal utama, maka dibuatlah aturan perundang-undangan yang mewajibkan kepada warga untuk menuntut ilmu. Hal ini sesuai dari apa yang diwajibkan dalam Islam yaitu menuntut ilmu.

Untuk itu, kata Ardiansyah, pemerintah punya kewajiban, bahwa setiap anak yang lahir diwajibkan untuk mendapatkan ilmu, mulai dari usia dini sampai dewasa. “Maka di sinilah peran cap jempol melayani warga negara agar memiliki hak pendidikan terhadap mereka yang tidak mengenyam pendidikan formal,” katanya.

Ardiansyah menambahkan, secara administrasi layanan cap jempol diberi pengakuan, bahwa siapa saja yang mengikuti layanan ini, mulai dari paket A, B, dan C, maka ijazahnya adalah resmi. “Ijazahnya resmi dan diakui bisa digunakan untuk kuliah, bekerja dan lain-lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Disdikbud Kutim Achmad Junaidi menyatakan, secara tehnis kegiatan tersebut diikuti oleh 124 santri dan wali murid serta tim cap jempol. Teknis layanan cap jempol menempuh 4 langkah, antara lain; pendaftaran dan pendataan kelompok belajar oleh panitia cap jempol, kegiatan proses belajar mengajar didatangi oleh pamong dan tutor, kegiatan ujian oleh pamong dan tutor, dan kegiatan sidik jari dan penyerahan ijazah jika dinyatakan lulus melalui uji kesetaraan.

“Kita menggunakan metode hibrid bahwa hari ini kemendagri respek, hadir via room zoom ada dari direktorat kursus dan pelatihan, direktorat pendidikan anak usia dini, direktorat PMPK untuk kesetaraan, UPT kementrian, pusat balai guru penggerak Kaltim, balai penjaminan mutu Kaltim,” beber Achmad Junaidi.

Sebelumnya, Pimpinan Yayasan Ibnu Katsir, M Sukri menjelaskan, program pendidikan yang dilaksanakan yaitu Jenjang RA setingkat TK, MTA setingkat SD, MTS setingkat SMP, dan MA setingkat SMA. “Jumlah anak didik kami sekitar 229 anak laki-laki dan perempuan. Staf pengajar/staf mazhad 54 orang,” urainya. (adv/I).

PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia Gelar Pelatihan Basic HR Admin Berbasis Kompetensi

PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia Gelar Pelatihan Basic HR Admin Berbasis Kompetensi

PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia (TKKI / TenagaKompeten.com) sukses lakukan pelatihan Basic HR Admin berbasis kompetensi. Pelatihan ini diadakan tanggal 11 Agustus 2023 di TKKI Learning Centre, Jakarta Selatan. PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia adalah perusahaan pelatihan di Jakarta yang sering melakukan pelatihan di sekitar Sangatta dan Bontang untuk perusahaan-perusahaan besar.

Acara ini dihadiri kurang lebih 10 peserta / rekanan undangan khusus. Mereka adalah Staff personalia, staff manajemen sumber daya manusia (MSDM) / staff Human Resource (HR) perusahaan dari bidang usaha seperti Konstruksi, Manufaktur Piano terkenal di Indonesia, Manufaktur body mobil merk terkenal, Logistic dan transportasi, Engineering/Procurement/Construction di bidang Minyak dan Gas (EPC Migas), serta sejumlah klien lainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu.

Pelatihan-BAsic-HR-Admin-Tenaga-Kerja-Kompeten-INdonesia-

Pemerintah Indonesia telah mewajibkan staff sumber daya manusia untuk dilatih dan tersertifikasi melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia

Kementrian Tenaga Kerja mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja di bidang manajemen Sumber daya manusia yaitu: Keputusan Menaker Nomor 149 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.

Dengan ini maka pelatihan di bidang manajemen sumber daya manusia (MSDM) akan lebih baik berbasis kompetensi sesuai SKKNI di atas.

Pelatihan Basic HR Admin

Pelatihan kali ini diisi oleh tiga pelatih/instrkutur. Sesi pertama diisi oleh Lead Trainer Ibu Evie, Profesional HR di berbagai Multi National Company. Sayangnya karena kurang sehat, Ibu Evie tidak dapat hingga akhir acara.

Dokumentasi video

 

 

Instruktur kedua adalah Bapak Ade Rahmad, instruktur yang sangat berpengalaman dalam soal pengembangan perangkat lunak dan system. Ia melakukan sharing tentang system Enterprise Resource Planning (ERP) dan Human Resource Information System (HRIS) sebagai bagian dari manajemen sumber daya manusia modern yang akan mempermudah pekerjaan seorang staff administrasi MSDM sehari-hari.

Terakhir adalah Bapak Jimy, instruktur utama Mitra Pelatihan K3, penyewaan fasilitas pelatihan kerja bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan Jakarta Selatan. Ia menjadikan perusahaannya solusi agar departemen training / balai latihan kerja di perusahaan tidak perlu investasi yang terlalu besar. Untuk mengembangkan fasilitas pelatihan K3, sebuah perusahaan biasanya harus menyediakan alat berat, perlengkapan serta perawatan dan surat laik operasi untuk setiap alat. Ini nilainya yang bisa fantastis. “Bekerjasama dengan Mitra Pelatihan K3 adalah salah satu solusinya”, kata Jimi.

Asyiknya, setelah semua peserta diberikan sertifikat dan souvenir dari PT TKKI, acara ditutup dengan foto bersama instruktur.

 

Tentang PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia

Tenaga Kerja Kompeten Indonesia (TKKI/TenagaKompeten.com) adalah Perusahaan pelatihan yang memfokuskan kepada pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelatihan yang diadakan termasuk HR sertifikasi BNSP, Trainer Sertifikasi BNSP, Admin sertifikasi BNSP, Sales sertifikasi BNSP dan sebagainya.

Baca Berita Menarik Lainnya Tentang PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia Di Latestbontang

Copyright © 2026 LatestIDN