Buka Camat Cup 2023 Rantau Pulung, Bupati Ardiansyah Gelorakan Salam Olahraga

Buka Camat Cup 2023 Rantau Pulung, Bupati Ardiansyah Gelorakan Salam Olahraga

LATESTBONTANG – Turnamen olahraga Camat Cup 2023 di Kecamatan Rantau Pulung (Ranpul), dibuka Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, Selasa (1/8/2023). Bupati menyambut baik kegiatan ini.

Bupati Ardiansyah menggelorakan salam olahraga yang disambut seruan serupa dari para atlet, penonton maupun para hadirin.

Menurutnya, gelaran Camat Cup 2023 merupakan momentum tepat, sebagai persiapan menyambut HUT RI sekaligus Bupati Cup yang juga akan digelar pada tahun ini.

Bupati Cup 2023, kata dia, akan diikuti cabang olahraga sepak bola, bola voli, bulu tangkis, tenis meja, tenis lapangan, maupun panjat tebing, burung berkicau hinga olahraga panco. Ia berharap semua turnamen olahraga dapat melahirkan atlet lokal Kutim yang berprestasi.

“Ini memang sengaja kita lakukan dalam rangka untuk mendorong pretasi atlet asli daerah. Dari awal memang di kecamatan, kita menjaring dan melihat bagaimana potensi atlet kita yang ada di Kutim ini,” ucap Ardiansyah.

Ardiansyah mengucap syukur karena perhelatan Camat Cup sudah mulai digalakkan dan dilaksanakan diberbagai kecamatan di Kutim. Selain Camat Cup kali ini, agenda serupa sebelumya juga dilaksanakan di Kecamatan Kaliorang, lalu akan menyusul di Kecamatan Sandaran.

“Oleh karenanya pada saudara-saudara yang hadir disini, apakah mewakili klub apakah mewakili desa atau mewakili sekolah, intinya saudara tetap akan bermain di dalam timnya, apakah permainan sepak bola, bola voli, silahkan saudara-saudara terus tingkatkan prestasi dan tingkatkan permainan, ikuti arahan-arahan pelatih. Mengapa begitu, karena kita akan lihat terus perkembangan atlet-atlet asli Kutim” ujarnya.

Ardiansyah mencontoh atlet panjat Tebing Kutim dari berbagai jenjang pendidikan yang sukses meraih medali emas terbanyak pada Porprov Kaltim 2022.

“Terima kasih atlet panjat tebing, semua atletnya asli dari Kutim,” tuturnya.(adv/Irs).

Bupati Kutim Buka FGD Ekspos Penyusunan DDDTLH 2023

Bupati Kutim Buka FGD Ekspos Penyusunan DDDTLH 2023

Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman membuka Focus Group Discussion (FGD) ekspos penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (31/7/2023).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Armin Nasar dan Staf ahli Unmul Kaltim Yohanes Budi.

Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ekspos penyusunan dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH). Kegiatan dibuka Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman di Hotel Royal Victoria Sangatta, Senin (31/7/2023).

Dalam sambutannya, Ardiansyah menyatakan, kebutuhan penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di setiap wilayah sangat mendesak dan strategis, karena fenomena degradasi lingkungan di Indonesia kini sudah menjadi isu global.

“Dukungan sistem metodologi yang jelas dan mampu mewadahi semua kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan sangat diperlukan,’ ujarnya.

Ardiansyah berharap, penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dapat menjadi instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan di Kutim.

“Mendeskripsikan dan menganalisis dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup menjadi dasar pertimbangan dan penentuan kebijakan dalam arah pembangunan daerah,” jelasnya.

Ardiansyah menambahkan, dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup berupa laporan kajian yang terdiri dari lapaoran induk dan album peta.

“Diharapkan FGD (Focus Group Discussion) yang kita laksanakan ini agar para peserta memberikan masukan ataupun saran serta membantu dalam pengumpulan data terkait, sehingga penyusunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup ini dapat tersusun dengan baik,” ucapnya.(ADV/IRS).

Meluruskan Peraturan Perkawinan Beda Agama

Meluruskan Peraturan Perkawinan Beda Agama

Baru-baru ini ramai perbincangan tentang perkawinan beda agama, hal ini disebabkan dengan keluarnya Surat edaran Mahkamah agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya menginstruksikan kepada seluruh Pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Hal ini memunculkan kebingungan dan kontroversi dikalangan masyarakat karena sebelumnya telah banyak terjadi Pekawinan Beda Agama seperti yang bisa dilihat pada data Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) sudah ada 1.425 pasangan beda agama yang menikah secara sah sejak tahun 2005.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinanpasal 1 menyebutkan Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bila dilihat dari pengertian di atas bahwa perkawinan ini merupakan hak bagi setiap manusia untuk memilih pasangan hidupnya serta membangun rumah tangganya berdasarkan agama dan kepercayaannya.

Dalam beberapa hukum agama dan kepercayaan, ada yang melarang umatnya untuk melangsungkan perkawinan yang mana pasangannya berbeda agama ataupun kepercayaannya. Negara juga mendukung hal tersebut sebagaimana tertulis pada pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tapi dalam realitanya, tidak sedikit pasangan yang melangsungkan perkawinan berbeda agama dengan cara menggunakan penetapan pengadilan sebagaimana disebutkan dalam pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “bahwa Perkawinan Beda Agama dapat dicatatkan di kantor catatan sipil jika Perkawinan Beda Agama dilakukan dengan penetapan pengadilan. Peraturan ini menyebabkan terjadinya dualisme hukum yang membuat seringnya terjadi kebingungan baik di kalangan masyarakat ataupun aparat negara.

Dikutip dari Website PN Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Perkawinan Beda Agama, yang mana itu tertuang dalam Putusan Nomor Register Perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst. Dalam putusannya hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Padahal kalau dilihat dari peraturan yang disebutkan diatas, yang menentukan perkawinan sah itu adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaannya bukan dari Pengadilan, Pengadilan hanya memberikan izin untuk dapat atau tidaknya dicatatkan pernikahan tersebut di kantor catatan sipil bukan status sahnya perkawinan tersebut karena sahnya perkawinan itu telah dijelaskan di pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan.

Permasalahan ini juga telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak tiga kali yaitu pada tahun 2010,2014 dan 2022 untuk diuji kembali terkait undang-undangnya, dalam putusannya MK menolak Permohoan Perkawinan Beda Agama dengan pertimbangan bahwa dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggungjawab agama dan negara saling berkait erat, yaitu agama menetapkan keabsahan Perkawinan sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum.

Menurut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih pada selasa (31/1/2023) bahwa UUD 1945 menjamin Hak asasi manusia dalam membangun rumah dan malanjutkan keturunan, akan tetapi frasa perkawinan yang sah dalam UU perkawinan merupakan prasyarat dalam rangka melindungi kedua hak tersebut. Karena tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah. Artinya untuk mendapatkan kedua hak tersebut haruslah terlebih dahulu memenuhi syarat perkawinan yang sah dalam UU Perkawinan tersebut.

Terkait pasal 34 huruf a UU Administrasi Kependudukan, Hakim Konstitusi Wahidudin menyebutkan bahwa bukan berarti negara mengakui perkawinan beda agama, karena kepentingan negara dalam hal ini pemerintah adalah mencatat perubahan status kependudukan seseorang sehingga mendapatkan perlindungan, pengakuan dan status hukum. Dalam pasal ini mahkamah menilai sebagai pengaturan dibidang administrasi kependudukan bukan perihal keabsahan perkawinan.

Dilihat dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa dari awal negara tidak pernah mengakui terkait Perkawinan Beda Agama dan SEMA yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) memperjelas hal tersebut agar terjadinya kepastian hukum dan membrikan arah untuk para hakim yang menangani perkara ini. Terkait Pasal 34 huruf a UU Administrasi Kependudukan, pasal tersebut hanya sebagai pedoman pengaturan dibidang administrasi kependudukan bukan sebagai pengesahan perkawinan.

Lebih lanjut, UU Administrasi Kependudukan haruslah direvisi, karena peraturan ini haruslah menyelaraskan kembali dengan peraturan yang ada dalam hal ini pencatatan pernikahan. Dalam UU Perkawinan sudah jelas prasyarat sahnya perkawinan dan pencatatanya status hukumnya haruslah menyelaraskannya, sehingga bisa terlihat jelas ketegasan dalam penetapan hukum dan tidak terjadinya dualisme hukum sebagaimana yang terjadi pada perkawinan beda agama.(*)

Wabup Kasmidi Jawab Pandum Fraksi soal KUA-PPAS ABPD Kutim 2024

Wabup Kasmidi Jawab Pandum Fraksi soal KUA-PPAS ABPD Kutim 2024

LATESBONTANG – Pemkab Kutai Timur (Kutim), memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dewan terhadap rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dalam rapat paripurna ke-19 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan di ruang sidang utama Gedung DPRD Kutim, Kamis (20/7/2023).

Dalam paparannya, Wabup Kasmidi menjelaskan secara singkat dan padat perihal masukan, saran maupun koreksi yang telah disampaikan terhadap pandangan fraksi dewan.

“Pemkab mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya, atas aspirasi, saran dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi dewan terhadap Rancangan KUA PPAS Kutim Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Kasmidi menyatakan, masukan – saran dan koreksi serta kritik konstruktif diperlukan dalam menyusun RAPBD 2024, yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih adil dan merata, dan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan secara berkualitas dan berkelanjutan.

Menjawab salah satu fraksi, Kasmidi mengatakan, pemerintah sangat mengapresiasi masukan yang juga menjadi komitmen Pemkab Kutim untuk mendorong penambahan APBD tahun 2024, serta menyusun langkah-langkah dan strategi efisien pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk kemudian dievaluasi dari pembangunan sebelumnya.

“Yang telah menjadi pertimbangan kami dalam melaksanakan penyempurnaan dan kegiatan selanjutnya dengan pentingnya penyajian data KUA dan PPAS tahun 2024 dengan baik dan praktis sehingga kami akan menjelaskan selanjutnya,” ucapnya.

Kasmidi juga menanggapi pandangan umum fraksi lainnya yang meminta agar segera dilakukan evaluasi terhadap progres dari proyek yang ada, sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur yang akan dilaksanakan di Kutim.

Tanggapan lain pemerintah yang juga disampaikan yakni masukan fraksi dewan terkait program yang memberikan lapangan pekerjaan dan sumber penghasilan bagi masyarakat.

“Agar dapat secara bersama-sama mengawal proses pembangunan agar terlaksana sebagaimana yang telah direncanakan,” kata Kasmidi.(adv/Irs).

Tahun Baru Islam di Kutim Bakal Diisi Tabligh Akbar bersama Dai Kondang UAS

Tahun Baru Islam di Kutim Bakal Diisi Tabligh Akbar bersama Dai Kondang UAS

LATESBONTANG – Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445, Kerukunan Keluarga Pinrang (KKP) Kutai Timur (Kutim) akan mengadakan Tabligh Akbar demgan menghadirkan Ustad Prof.H.Abdul Somad, LC.D.E.S.A,Ph.D atau familiar dipanggil UAS. Agenda ini rencananya dihelat di Masjid Agung Al-Faruq Sangatta, pada Minggu (30/7/2023) malam.

Terkait ini, Bupati Kutim Drs.H.Ardiansyah Sulaiman, M. Si memberikan dukungan penuh. Atas nama Pemkab Kutim, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk hadir mendengarkan tausiah dari Dai kondang UAS.

Selain mendapatkan pemahaman tentang Agama oleh ahlinya, menurut orang nomor satu di Kutim ini, kegiatan tersebut dapat juga menjadi ajang silaturahmi.

Dituturkan Ardiansyah Sulaiman, istilah silaturahmi ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, dan silaturahmi diwajibkan tidak hanya kepada sesama muslim, tetapi juga kepada seluruh umat manusia. Ia mengisahkan hubungan Asma binti Abu Bakar dan Qutailah binti Abdul Uzza—ibunya yang berbeda keyakinan. Asma ragu menemui ibu kandungnya tersebut, dan ia bertanya kepada Rasulullah. “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan dia sangat ingin aku berbuat baik padanya. Apakah aku harus tetap menjalin hubungan dengan ibuku?” Rasulullah menjawab, “Ya, sambunglah silaturahim dengannya.”

Dari kisah tersebut, Ardiansyah Sulaiman membaca adanya keutamaan dalam menjalin silaturahmi. Silaturahmi merupakan anjuran Rasulullah SAW kepada umatnya, agar hubungan baik sesama manusia tetap terjalin. Selain itu, silaturahmi memudahkan rezeki dan memanjangkan umur.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini, Tabligh Akbar ini penting dilaksanakan agar pemahaman kita tentang Agama menjadi bertambah sehingga dapat meningkatkan ketaqwaan kita terhadap Allah Subhanahu wa ta’ala,” ucapnya.

Lagi ditambah kannya ” Ayo mari kita warga masyarakat Kutim jangan sampai tidak hadir, karena disana nanti kita bisa bersilaturahmi juga.
Silaturahmi yang sesungguhnya berarti hubungan kasih sayang, apabila manusia yang terlepas dari jalinan silaturahmi adalah manusia yang kehilangan esensi hidupnya. Maka dia juga akan kehilangan sumber kasih sayang terbesar dari Allah SWT,” tambah Ardiansyah Sulaiman.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada Kerukunan Keluarga Pinrang Kutim, dan seluruh susunan panitia pelaksana Tabligh Akbar. Harapannya agar kegiatan seperti ini dapat rutin dilakukan dengan mendatangkan tokoh-tokoh Agama yang ahli dibidangnya.

Terpisah, Ketua Kerukunan Keluarga Pinrang Nirwan Rais mengucap terimakasih kepada Bupati Kutai Timur Drs.H.Ardiansyah Sulaiman, M.Si baik sebagai personal dan sebagai Bupati.

“Memang kami Kerukunan Keluarga Pinrang yang menginisiasi kegiatan Tabliq Akbar ini, sehingga kami berhasil mendatangkan Ustad kondang Abdul Somad.Tetapi Bupati juga berperan penuh dan secara aktif guna memperlancar dalam prosesnya sehingga semua bisa dapat berjalan dan lancar nantinya,” pungkas Ketua KKP.(*).

Dapat Seragam Sekolah Gratis, Murid TK dan SD YPPSB Sangatta Jalani MPLS

Dapat Seragam Sekolah Gratis, Murid TK dan SD YPPSB Sangatta Jalani MPLS

LATESBONTANG – Murid baru TK dan SD di Yayasan Pendidikan Prima Swarga Bara (YPPSB) Sangatta tampak semangat mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang berlangsung, Selasa (18/7/2023).

Menambah semangat murid baru di yayasan tersebut, Bunda PAUD Kutim Siti Robiah Ardiansyah menyerahkan secara simbolis bantuan berupa seragam sekolah kepada murid TK A dan Kelas 1 SD.

Kunjungan istri Bupati Kutim itu ke YPPSB, dalam rangka monitoring pelaksanaan MPLS. Memantau sejauh mana kegiatan MPLS dan memastikan berjalan dengan aman dan lancar serta dengan rasa yang bahagia.

“Ini sudah yang kesekian kalinya, sesuai dengan tupoksi Bunda PAUD untuk mengawal MPLS dijalankan di tiap sekolah, baik PAUD maupun SD. Terutama SD yang sekolah awal,” ucapnya.

Untuk transisi PAUD ke SD, kata dia, sasarannya PAUD dan anak SD yang kelas satu dan kelas dua.

“Jadi yang kita didatangi, yang melaksanakan pembelajaran baru atau pertama masuk sekolah untuk anak-anak,” ungkap Siti Robiah.

Kepala Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal Disdikbud Kutim Ahmad Junaidi mengatakan, pihaknya memberikan seragam sekolah gratis secara simbolis kepada murid baru masuk sekolah. Ini sesuai dengan jumlah murid baru yang masuk, dan dari Disdikbud masih menunggu data ukuran siswa baru dari masing-masing sekolah untuk seragam wajib.

Ahmad Junaidi juga mengungkapkan Disdikbud Kutim tengah memproyeksikan program seragam olahraga gratis tahun depan.

“Untuk kelas siswa kelas 2 ke atas, sesuai arah kebijakan kita tetap dapat seragam gratis. tapi bagi siswa yang kurang mampu, termasuk beasiswa Kutim Tuntas. Anak SD dan SMP tetap dapat,” ungkapnya.

Direktur YPPSB Wariadi menyambut baik kedatangan Bunda Paud yang memantau sejauh mana kegiatan MPLS, memastikan berjalan dengan aman dan lancar serta dengan rasa yang bahagia. Pihaknya, secara per unit telah melakukan MPLS sejak kemarin. Baik tingkat TK, SD, SMP maupun jenjang SMA.

“Konsep yang kami berikan itu adalah proses pendidikan yang menyenangkan bahkan ada beberapa anak-anak yang tidak mau pulang sebelum puas bermain. Dengan transisi menyenangkan ini, anak-anak bisa mengembangkan minat dan bakatnya tanpa ada beban,” jelasnya.(adv/Irs).

Rapat Paripurna, Bupati Ardiansyah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Kutim 2024

Rapat Paripurna, Bupati Ardiansyah Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Kutim 2024

LATESBONTANG – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman mengemukakan, dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya, kata dia, peraturan menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini adalah aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan peraturan menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah atau Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” ujar Ardiansyah pada rapat paripurna ke XIV membahas nota penjelasan pemerintah tentang rancangan KUA PPAS APBD 2024, Selasa (11/07/2023).

Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian langkah awal di dalam penyusunan anggaran APBD Kutim sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Kutim yang rencananya bisa didiskusikan dan disetujui nantinya oleh Pemkab Kutim bersama dengan DPRD Kutim ,pada saat pembahasan nantinya

“Berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah, penting untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutim,” papar Bupati.

Bupati juga menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah mengangkat tema pembangunan ke depan untuk tahun 2024 yaitu penguatan struktur ekonomi guna mendukung perekonomian daerah.

Lanjutnya, keterkaitan antara sasaran program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah (OPD) Keselarasan ini bertujuan agar implementasi anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efisien.

“Semua hal ini dirumuskan di dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024. Kami memohon kesediaan DPRD Kutim untuk menyepakati apa yang telah diusulkan di dalam dokumen-dokumen tersebut, sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah Kutai Timur tentang APBD Timur tahun anggaran 2024,” tutup Ardiansyah.(adv/Irs).

Wabup Kasmidi Jelaskan Soal Proyeksi APBD Kutim 2024 Rp8,1 Triliun

Wabup Kasmidi Jelaskan Soal Proyeksi APBD Kutim 2024 Rp8,1 Triliun

LATESBONTANG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2024 diproyeksi naik sebesar Rp8,1 triliun lebih. Proyeksi ini tertuang dalam Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2024, yang kemudian ditanggapi fraksi-fraksi dewan dalam rapat Paripurna ke-18 di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (17/7/2023).

Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menjelaskan kenaikan tersebut salah satunya disebakan oleh dana perimbangan jenis Dana Bagi Hasil (DBH) sektor batubara yang juga bertambah. Ia pun menganggap hal itu sebagai rezki yang tak terduga, ibarat Kutim ketiban durian runtuh.

“Kita ada namanya sharing profit, Alhamdulillah itu bagian daripada, kalau boleh dikata mungkin durian runtuh bagi rezeki masyarakat Kutai Timur,” ucap Kasmidi.

Penyebab kedua, menurut Kasmidi, disebakan oleh pendapatan DBH dari sektor perkebunan. Seperti diketahui, Kutim merupakan salah daerah penghasil Perkebunan Kelapa Sawit terbesar di Kaltim. DBH sektor kelapa sawit sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang disahkan pada Januari 2022. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Kutim belum menerima pendapatan dari sekotor tersebut, kini saatnya bisa menuai hasil, sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Selanjutnya, kata Kasmidi, kenaikan proyeksi APBD Kutim 2024 berasal dari dana kurang salur.

“Ada memang sisi dana kurang salur yang selama ini tidak diberikan secara full dan itu bagian dari hutang pemerintah pusat kepala daerah (PD), itu semua disalurkan di tahun ini,” bebernya.

Kasmidi menilai kenaikan proyeksi APBD Kutim tidak lepas dari kinerja dan peran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, yang bisa mengejar sumber-sumber yang memang menjadi hak daerah. Ini prestasi membanggakan yang ditorehkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.

“Jadi bagian dari prestasi dan sumbernya itu ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, yang bisa mengejar sumber-sumber yang memang menjadi hak daerah Kutim,” jelas Kasmidi.

“Seperti yang saya bilang tadi dari sisi kurang salur, itu membuat transfer dari pusat melebihi target kita tahun ini dan berharap kita, tahun depan semua yang menjadi hak-hak kita bisa di salurkan. Makanya di tahun 2024 kita start di angka 8,1 triliun,” tutup Kasmidi.(adv/Irs).

Train The New Trainer Transafe Indonesia

Train The New Trainer Transafe Indonesia

PT. Transafe Dharma Persada (Transafe Indonesia) kembali melaksanakan program pengembangan karyawan mereka. Kali ini Transafe menggandeng PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia (TKKI/TenagaKompeten.com).

Program kali ini adalah Train The New Trainer (TNT) yang diperuntukkan calon instruktur baru di perusahaan. Spesialnya, peserta bukan hanya mendapatkan pelatihan Instruktur namun juga mendapatkan bonus ecertificate pelatihan K3 dari bdaan K3 internasional.

Acara ini berlangsung selama 2 hari, 12-13 Juli 2023 di ruang training Wisma Pede di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Instruktur dari kegiatan ini adalah Luki Tantra, salah satu senior trainer di PT. TKKI. Belum lama ini beliau juga baru mengambil sertifikasi Master Trainer.

Acara ini juga dihadiri oleh Djemmy Wagiu, Training & Operation Manager Transafe Dharma Persada untuk memberikan motivasi dan wejangan

Berikut dokumentasi pelatihan

Train The New Trainer - Tenaga Kerja Kompeten Indonesia-Luki Tantra-Transafe Indonesia

“Kalau mau maju, mau maju berkembang, mulai dari sekarang. Setelah (acara) training TNT ini. Bahkan Selesai TNT bisa memberi masukan kepada trainer yang lain, termasuk trainer senior. Saya juga meminta kalian membuat surat komitmen akan mengembangkan diri dan perusahaan setelah training ini” Demikian tutup Djemy.

Di akhir hari kedua, Pak Luki menutup dengan kembal memberikan PR kepada peserta. Ia juga memberikan Closing statement yang cukup menohok untuk menyemangati peserta: “Trainer yang berhenti belajar, akan segera kehilangan haknya untuk mengajar”.

Transafe adalah perusahaan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) terkemuka yang sering mengadakan pelatihan dan sertifikasi ke daerah Bontang, Sangatta dan sekitaran Kalimantan Timur. Sementara Tenaga Kerja Kompeten Indonesia yang dulu dikenal sebagai TransWISH, memiliki klien di Bontang, dan sekitarnya.

Baca Berita tentang Transafe dan Tenaga Kerja Kompeten Indonesia Lainnya di LatestBontang

##

Direktur LSP Instruktur Tutup Training for Trainer Master Trainer PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia

Direktur LSP Instruktur Tutup Training for Trainer Master Trainer PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia

Tenaga Kerja Kompeten Indonesia laksanakan Training for Trainer Master Trainer Sertifikasi BNSP KKNI 6.

Pelatihan diadakan tanggal 3-7 Juli 2023 di TKKI Learning Centre di Wisma Pede dan Pengadegan Jakarta Selatan. Kelas ini diikuti oleh peserta senior dari perusahaan oil and gas support besar dan staff pengajar dari salah satu universitas terkenal di Jakarta.

Acara uji kompetensi dilakukan di tanggal 7 dilakukan bersamaan dengan uji kompetensi dari pelatihan training for trainer sertifikasi BNSP KKNI 4 di batch sebelumnya. Hadir sebagai asesor uji kompetensi Bapak Mediyarto, Direktur dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Instruktur.

Pelatihan ini berdasarkan unit kompetensi dari Keputusan Menaker Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi. Training ini juga berbasiskan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pelatihan Kerja dan Sertifikasi.

Walaupun cukup membuat gugup peserta di awal, namun ice breaking yang dilakukan adalah Pak Medi membuat para peserta cukup tenang dan mampu mengkuti urutan uji kompetensi dengan baik. Bapak Luki Tantra, wakil dari PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia menunjukkan pengalamannya ikut membangun LSP tempat beliau aktif sebagai asesor. Ia juga menunjukkan bukti pengalamannya berkiprah di berbagai safety training provider selama 15 tahun. Ia juga menampilkan bukti pengalaman membangun soft skill training provider yang kini berubah menjadi PT. Tenaga Kerja Kompeten Indonesia.

Berikut dokumentasi video

Peserta Irmawan membuktikan pengalamannya menjadi Trainer,Learning and Development dan HR selama bertahun-tahun. Berbagai bukti hsil kerjanya di perusahaan Oil and Gas Support ini membuat asesor percaya akan pengalamannya.

Training for Trainer Master Trainer-Tenaga Kerja Kompeten Indonesia-KKNI 6- Luki Tantra

Peserta Bapak Tri yang merupakan senior yang sudah malang melintang di dunia instruktur menunjukkan bukti-bukti pengaama kerjnya di dunia pendidikan dan pekerjaan di dunia internasional. Pengalaman dan pendidikan yang dipaparkan ini mengundang decak kagum, bukan hanya dari peserta lainnya, melainkan juga dari asesor

Training for Trainer Master Trainer-Tenaga Kerja Kompeten Indonesia-KKNI 6- Luki Tantra

Pada akhir hari, semua peserta direkomendasikan Kompeten. Baik instruktur KKNI 6 maupun rekan-rekan di level KKNI 4.

Baca Berita tentang Tenaga Kerja Kompeten Indonesia Lainnya di LatestBontang

##

Copyright © 2026 LatestIDN