LATESTBONTANG – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Taman. Kali ini, WD, seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap di rumahnya, di Perumahan Disnaker, Gunung Telihan, Bontang Barat, Selasa (31/1/2023) pukul 16.00 Wita.
WD wanita berusia 46 tahun diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 bal atau 47 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, polisi menemukan 3 bungkus sabu di rumah tersangka. Dua bungkus disimpan di dalam dompet yang berada di atas kasur, dan satu lagi di dalam kamar mandi.
“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tersangka juga sudah lama diintai oleh polisi,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat digeledah ditemukan barang bukti lain seperti handphone, dua buah dompet, sedotan runcing, plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai Rp 450 ribu.
“Kami masih mendalami dari mana sabunya itu, dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (*)