Komisi I DPRD Bontang Gelar RDP Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Ungkap Iuran Murah untuk Cover Pekerja Rentan

Komisi I DPRD Bontang Gelar RDP Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Ungkap Iuran Murah untuk Cover Pekerja Rentan

LATESTBONTANG – Komisi I DPRD Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama BPJS Ketenagakerjaan,  Senin (7/11/2022) lalu. Pada rapat kali ini, terungkap kondisi tenaga kerja rentan yang berpeluang menjadi bagian dari program jaminan ketenagakerjaan bersubsidi.

Pada rapat yang berlangsung di lantai II ini, dijelaskan dalam rapat bahwa tenaga kerja rentan yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat peluang untuk ikut di-cover sebagai peserta.

Hal itu beralasan, pasalnya nilai iuran setiap bulan relatif kecil jika diikutsertakan secara kolektif oleh pemerintah daerah atau bahkan sumber lain yang diupayakan melalui dana CSR perusahaan.

“Terdorong karena tren angka kemiskinan meningkat. Kita perlukan formula jaminan kesehatan bagi mereka pekerja rentan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking.

Pekerja rentan lanjut dikatakan Raking, dapat dikategorikan sebagai masyarakat yang secara ekonomi beraktivitas rutin di luar industri dan jasa perusahaan. Mereka tanpa digaji, tapi beraktivitas dengan berusaha sendiri alias berwirausaha.

“Seperti pekerja pasar, ada tiga pasar di Bontang, ojek online, pekerja tahu dan pekerja UMKM,” ungkapnya.

Terkait nominal politisi Berkarya ini mengungkapkan iuran perbulan yang dibayarkan peserta senilai Rp16.800. Nilai tersebut dapat mengcover jaminan kesehatan, seperti jika sakit berobat sampai sembuh, kecelakaan kerja, pendapatan selama sakit dan pengganti gaji.

“Ini perlu sosialisasi lagi ke masyarakat terkait BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi ternyata pekerja rentan juga bagian dari pekerjaan. seperti pekerja pasar pekerja tahu, pekerja Umkm,” ungkapnya.

“Semoga program tenaga kerja rentan ini insya Allah kita akan sampaikan ke pemerintah,” tutup Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking. (*)

Agus Haris Minta Dialokasikan Anggaran APBD 2023 untuk RKB SMP Negeri 1 Bontang

Agus Haris Minta Dialokasikan Anggaran APBD 2023 untuk RKB SMP Negeri 1 Bontang

LATESTBONTANG –  Kondisi SMP Negeri 1 Bontang yang butuh ruangan belajar tambahan atau Ruang kelas baru (RKB) mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.

Agus Haris pun meminta Dinas pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang untuk mengalokasikan anggaran pada APBD 2023. Menurut Agus Haris, tim Banggar dan DPRD sedang membahas hingga akhir November 2022.

“Bisa segera diajukan,sekarang lagi bahas anggaran sampai akhir November,” ujarnya

Dikatakan mantan pendidik ini, ia miris melihat jika ada siswa mesti belajar dalam kondisi melantai di sekolah. Bahkan ruangan laboratorium pun diakali untuk menyiasati ruangan belajar siswa.

Pasalnya seolah anggaran 20 persen pendidikan di Kota Bontang tidak mencukupi. Ketua DPC Gerindra ini nantinya akan mengecek anggaran yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Fokusnya pada sekolah mana saja yang membutuhkan penambahan RKB.

“Kami akan lihat. Memang ada beberapa sekolah yang sudah saya pantau salah satunya ada penambahan RKB di SMP 2. Harapan saya SMP 1 juga masuk,” tutur dia.

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bontang, Riyanto mengatakan kekurangan RKB ini terjadi pada tahun ajaran baru 2022. Penyebab kekurangan karena sekolah menambah 2 rombongan belajar (rombel)

“Sebelumnya 8 ruangan atau rombel. Kini menjadi 24 rombel diprogramkan setiap tahun menambah 2 rombel. Sekarang tiap angkatan sudah delapan rombel. Jadi pas tahun ajaran baru ini sudah 24 rombel,” jelasnya.

Pihaknya bukan tanpa upaya. Ia sudah menyusun rencana kebutuhan anggaran untuk penambahan RKB sebesar Rp8 miliar. Termasuk dengan pembangunan toilet, ruang UKS, dan ruang perpustakaan. Penambahan RKB yang diajukan sesungguhnya 9 ruangan.

“Ruang lain bisa digunakan untuk yang lain. Seperti ruang OSIS, PMR, dan yang lainnya,” sebut Kepala sekolah SMP Negeri 1 Bontang, Riyanto. (*)

Lewat Aspirasi, Faisal Fbr Siap Kawal Anggaran untuk Lahan Parkir Citra Mas Loktuan

Lewat Aspirasi, Faisal Fbr Siap Kawal Anggaran untuk Lahan Parkir Citra Mas Loktuan

LATESTBONTANG – Lahan parkir di Pasar Citra Mas Loktuan masih menjadi pembahasan hangat dikalangan publik. Hal tersebut dikarenakan tingginya antusias pengunjung tidak sebanding dengan fasilitas tempat parkir yang tidak begitu luas.

Pantauan awak media ini, terjadi kemacetan di area jalan menuju pasar Citra Mas, karena sebagian kendaraan pengunjung parkir diarea sana. Sehingga membuat pengunjung ingin berbelanja menjadi teranganggu.

Melihat kondisi tersebut, anggota DPRD Kota Bontang, Faisal Fbr siap kawal anggaran untuk perluasan lahan Pasar Citra Mas Loktuan melalui dana aspirasi. Hal itu disampaikan Faisal Fbr saat dihubungi via Whatsapp.

Faisal mengungkapkan, saat lakukan reses beberapa hari yang lalu, pada masa masa sidang III Tahun 2022, Ia menerima banyak keluhan, diantaranya lahan parkir yang sempit di pasar tersebut.

“Kalau memang diperlukan anggaran dari pokir untuk membantu, insya Allah sekira Rp 20-30 juta saya siap. Yang penting udah selesai penggangaran diketuk, langsung eksekusi,” ujarnya.

Diketahui, kemacetan yang terjadi di area jalan menuju pasar Citra Mas, karena sebagian kendaraan pengunjung parkir diarea sana. Sehingga membuat pengunjung ingin berbelanja menjadi teranganggu.

Lebih jauh, Faisal menilai, tingginya tingkat kunjungan orang yang berbelanja ke pasar, perlu dilengkapi dengan fasilitas yang bagus. Seperti tersedianya lapangan parkir yang memadai.

Politisi dari partai NasDem ini mengaku, pembangunan atau perluasan lahan parkir memerlukan peroses yang cukup lama.

“Sembari menunggu proses pengajuan lahan parkir berjalan, kami meminta kerjasama para pedagang, agar kendaraan para pedagang yang diparkir saat mengangkut barang, tak diparkir lama disisi gedung untuk kenyamanan pengunjung,” tandasnya. (*)

Komisi II DPRD Bontang Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Raperda Pengelolaan Perikanan

Komisi II DPRD Bontang Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Raperda Pengelolaan Perikanan

LATESTBONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Perikanan, baru-baru ini, bersama tim asistensi Raperda Kota Bontang.

Anggota Komisi II DRPD Bontang, Bakhtiar Wakkang menuturkan, raperda pengelolaan perikanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemasukan daerah dari sisi perikanan.

Legislator yang akrab disapa BW ini menambahkan, selama 20 tahun adanya tempat penampungan ikan (TPI), tidak ada pemasukan untuk kota yang dikelilingi lautan ini.

“Jadi selama ini lose PAD dari sisi perikanan. Selama dibangun periode 20 tahun, 0 rupiah,” ujarnya kepada awak media, seusai RDP.

Pimpinan rapat ini menambahkan, Raperda ini akan dibahas lebih jauh, dengan segera berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi. Pasalnya, kewenangan lautan di Bontang masuk rananya provinsi.

“Dalam hal ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim. Kita akan koordinasi agar ada kesinambungan,” ungkapnya.

Saat ditanya, kapan agenda perjalanan dinas ke dinas terkait, BW belum bisa memastikan kepastian berangkatnya.

“Dalam dekat ini tentunya, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Universitas Mulawarman,” terangnya.

Sebagai informasi, selain BW, pihak Komisi II DPRD Kota Bontang juga dihadiri oleh Anggota lain, yakni Sumaryono dan Suharno.

Rapat kerja ini tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19, sehingga kelangsungan rapat terjaga dan berjalan sesuai jadwal. (*)

Komisi II DPRD Bontang Usahakan Ada PAD Melalui Raperda Pengelolaan Perikanan

Komisi II DPRD Bontang Usahakan Ada PAD Melalui Raperda Pengelolaan Perikanan

LATESTBONTANG – Pengelolaan perikanan di Kota Taman menjadi perhatian serius dari Komisi II DPRD Bontang. Pasalnya, Kota yang memiliki 70% lautan ini rupanya tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi perikanan.

Hal itu diungkapkan Bakhtiar Wakkang, seusai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan bersama tim asistensi, tidak lama ini.

BW, begitu sapaan akrabnya mengatakan, selama 20 Tahun, tidak ada pemasukan untuk daerah melalui TPI alias 0 Rupiah. Hal itu disinyalir dengan pengelolaan perikanan di Bontang yang dikelolah oleh Provinsi.

Melalui pembahasan Raperda ini, BW berharap ada income yang diperoleh dari daerah.

Tujuan dari Raperda ini sendiri tak jauh dari pemberdayaan masyarakat kecil, menengah yang bergerak di bidang nelayan. Apalagi Bontang 70 persennya lautan, dan visi misi kepala daerah selalu berkaitan dengan kemaritiman.

“Selama dibangun periode 20 tahun, 0 Rupiah. Bagaimana bisa mendapatkan income dari TPI, dari ikan masuk, pada saat dijual, orang datang parkir, mobil masuk, harusnya ada,” ungkapnya.

Politisi dari Partai NasDem ini menambahkan, income tersebut sangat penting untuk Kota Bontang, termasuk kapal-kapal dari luar daerah yang menggunakan air Kota Bontang.

“Airnya itu pada saat pemerintah menggunakan kapal dari luar ambil air, itu sudah beli dan masuk PAD kita,” terangnya.

Lebih jauh, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Provinsi Kaltim, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Dalam hal ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kaltim. Kita akan koordinasi agar ada kesinambungan,” ungkapnya.

Saat ditanya, kapan agenda perjalanan dinas ke dinas terkait, BW belum bisa memastikan kepastian berangkatnya.

“Dalam dekat ini tentunya, dan kita juga akan berkoordinasi dengan Universitas Mulawarman,” terangnya.

Sebagai informasi, selain BW, pihak Komisi II DPRD Kota Bontang juga dihadiri oleh Anggota lain, yakni Sumaryono dan Suharno.

Rapat kerja ini tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19, sehingga kelangsungan rapat terjaga dan berjalan sesuai jadwal. (*)

Komisi III DPRD Bontang Soroti Regulasi Pembatasan BBM

Komisi III DPRD Bontang Soroti Regulasi Pembatasan BBM

LATESTBONTANG –  Asosiasi Pengecer Bensin Kota Bontang tak lama ini berkunjung ke gedung DPRD Kota Bontang. Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) menjadi topik yang dibawah. Pasalnya, pembatasan BBM tersebut dianggap merugikan para pengecer.

Ketua Asosiasi Pengecer Bensin, Rusli mengungkapkan, para pengecer resah dengan pembatasan tersebut. Dimana, dalam sehari hanya boleh membeli bensin senilai Rp 50.000 untuk kendaraan Motor dan tidak boleh kembali.

Rusli menilai, keberadaan para pengecer yang memudahkan para pengendara tidak sebanding dengan jumlah bensin yang harus di stok. Mengingat pedagang eceran pun merupakan masyarakat kecil yang sedang berusaha mempertahankan ekonomi keluarga.

Dengan regulasi tersebut, para pedagang eceran akan kesulitan, dan lambat laun pedagang akan gulung tikar.

Rusli berharap ada jalan keluar dan meminta kesepahaman pemerintah begitupun pemilik SPBU.

“Nasib pengecer mau gimana karena sebagian besar pedagang eceran mengharapkan untuk kehidupan sehari-harinya dari jualan itu,” kata Rusli, saat Komisi III gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina pun mempertanyakan regulasi yang diterapkan.

“Kami minta dijelaskan aturannya yang diterapkan di SPBU untuk pedagang eceran BBM ini,” ucapnya.

Kendati begitu, tidak maksimalnya kehadiran manajemen dari SPBU yang diundang menjadikan RDP tersebut tidak memiliki titik temu.

“Sayang sekali regulasi yang diterapkan justru datang dari informasi WA Grup, itu penjelasan dari SPBU yang hadir. Mestinya kita bisa kearifan lokal, kasian mereka bisa mati usahanya,” kata Amir tosina.

Amir menilai, masalah ini perlu diseriusi. Maka,dalam waktu dekat ada rencana melakukan kunjungan langsung ke beberapa SPBU, untuk mencari solusi terbaik.

Sebagai informasi, selain Amir Tosina, pihak Komisi III DPRD Kota Bontang juga dihadiri oleh Anggota lain, yakni Faisal Fbr, Abdul Malik, dan Abdul Samad.

Rapat kerja ini tetap mengacu pada protokol kesehatan covid-19, sehingga kelangsungan rapat terjaga dan berjalan sesuai jadwal. (*)

Pensiunan ASN Sambangi Komisi II DPRD Bontang, Bahas Alih Status Rumah Dinas Menjadi Rumah Pribadi

Pensiunan ASN Sambangi Komisi II DPRD Bontang, Bahas Alih Status Rumah Dinas Menjadi Rumah Pribadi

LATESTBONTANG – Pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) sambangi Komisi II DPRD Bontang untuk membahas alih status rumah dinas menjadi rumah pribadi, Senin (7/11/2022) lalu.

Kedatangan perwakilan pensiunan tersebut menyampaikan permohonan alih status kepemilikan pribadi dari perumahan dinas yang sudah ditempati sejak tahun 1995.

Upaya peralihan status tersebut sudah jauh hari dilakukan para pensiunan itu. Sebanyak 16 unit rumah diajukan sejak tahun 2005 kepada Pemerintah Kota Bontang agar dapat diproses. Namun, hingga saat ini belum ada hasil.

Pada tahun 2012, ASN yang kini sudah pensiun bahkan sudah ada yang wafat itu tetap berupaya mengajukan peralihan hak, namun tetap tidak berjalan mulus.

“Pada tahun 2014 tetap mengajukan tapi tidak berjalan mulus,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam, Jumat (11/11/2022).

Alih-alih adanya jawaban baik dari pemerintah. Justru 16 penghuni rumah dinas yang berlokasi di Jalan Awang Long itu harus berhadapan dengan putusan tak sedap yang datang dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Surat itu pun ditindaklanjuti Sekda Bontang agar dilakukan pengosongan pada Desember 2022 mendatang.

“Temuan BPK dan ada juga supervisi KPK semua aset daerah yang belum diserahterimakan ke pemerintah agar diambil kembali,” ungkap Rustam.

Atas kondisi tersebut, politisi senior Golkar ini sedang berupaya menemukan regulasi yang sesuai untuk membantu para keluarga yang tinggal di perumahan dinas.

“Kami berupaya mencari regulasi untuk membantu para keluarga yang tinggal disana agar bisa memiliki lahan dan rumah,” kata Rustam.

“Kita sama-sama berjuang kalau ada aturan yang kita bisa masuk akan kita upayakan. Jangan juga kita berjuang buat masyarakat tapi kita melanggar rambu-rambu,” pungkas Ketua Komisi II DPRD Bontang ini. (*)

Ingatkan Bahaya Narkoba, Harun Al Rasyid Gelar Sosper 4/2022 di Kutim

Ingatkan Bahaya Narkoba, Harun Al Rasyid Gelar Sosper 4/2022 di Kutim

Anggota DPRD Bontang, Harun Al Rasyid kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor dan Psikotropika di Kutim, Sabtu (29/10/2022).

Kepada hadirin, Harun Al Rasyid menuturkan, Sosper tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkoba.

“Kalau masyarakat sudah sadar hukum, tentu secara otomatis ruang gerak pengedar ataupun pengguna akan terbatas. Dengan begitu, penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dapat kita minimalisir,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PKS Kaltim ini menambahkan, Kegiatan ini sangat penting untuk terus disosialisasikan. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengenalan dari setiap aturan yang tertuan dalam Perda nomor 4/2022.

Perda yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltim ini hadir untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran.

“Perda ini merupakan perda yang telah disempurnakan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ujarnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, dalam hal melaksanakan perda tersebut, memiliki bertugas memberikan layanan serta akses komunikasi informasi, dan juga edukasi kepada masyarakat, tentang bahaya narkotika dan prekursornya.

“Narkoba ini sangat berbahaya, tak hanya generasi muda, kita semua perlu waspada. Narkoba dapat merusak pola pikir manusia sehingga perlu adanya tekat  kuat untuk melawan peredaran narkoba yang kian merebak,” ucapnya.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini mengutarakan, untuk mencegah menggunaan barang terlarang tersebut, butuh upaya dan sinergi dan juga mengikuti isi dari setiap payung hukum Perda tersebut.

“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, kita bisa berantas asal saling bersinergi. Maka, mari bersama-sama memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Perda tersebut, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.

Lebih jauh, Harun menyebut sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.

“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 4/2022 ini hadir untuk itu,”tandasnya. (*)

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kutim, Harun Al Rasyid: Perkuat Jati Diri Bangsa Tugas Semua Elemen Masyarakat

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kutim, Harun Al Rasyid: Perkuat Jati Diri Bangsa Tugas Semua Elemen Masyarakat

Anggota DPRD Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid gelar sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Sangatta, Kutai Timur, Minggu (30/10/2022).

Kegiatan sosialisasi tersebut dalam rangka memberi pemahaman wawasan kebangsaan kepada lapisan masyarakat dengan merujuk empat pilar persatuan dan kesatuan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kepada hadirin, legislator dari Fraksi PKS Kaltim ini mengungkapkan, untuk menjaga persatuan dan memperkuat jati diri bangsa, perlu sebuah sinergi.

“Kita harus memperkuat persatuan dan kesatuan serta memperkuat jati diri bangsa, ini merupakan tugas kita bersama, tugas semua elemen masyarakat, maka tentu kita harus bersinergi,” ujarnya.

Dia menambahkan, pentingnya penanaman nilai-nilai dari empat pilar persatuan dan kesatuan Indonesia tersebut adalah untuk mencegah disintegrasi, serta sifat-sifat menyimpang yang ada di masyarakat seperti korupsi dan pergaulan bebas.

“Sosialisasi ini juga mengingatkan kita bahwasanya, menanamkan kembali ke masyarakat mengenai nilai-nilai wawasan kebangsaan seperti pengorbanan, kesederajatan, dan kekeluargaan sangat diperlukan,” terangnya.

Sebelum kegiatan usai, Legislator yang juga merupakan seorang hafidz ini memberikan sebuah motivasi dan penguatan kepada peserta agar terus bersemangat terutama dalam menggapai kesuksesan.

“Harus terus mengembangkan kemampuan, perbesar potensi yang ada di dalam diri. Karena kesuksesan akan hadir bagi siapa saja yang memperjuangkannya,” pungkasnya. (*)

Gelar Sosper 4/2022 di Bontang, Harun Al Rasyid Ajak Guru dan Pelajar Berantas Narkoba Bersama

Gelar Sosper 4/2022 di Bontang, Harun Al Rasyid Ajak Guru dan Pelajar Berantas Narkoba Bersama

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Harun Al Rasyid kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2022 tentang  Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Bontang, 25-27 Oktober 2022.

Seusai gelar Sosper bersama masyarakat di Hotel Tiara Surya, Minggu (23/10/2022), kegiatan Sosper berlanjut dan kali ini dilaksanakan di Gedung Yayasan Asy Syaamil Bontang, Rabu (26/10/2022).

Para hadirin yang terdiri dari siswa dan guru tampak antusias mengikuti kegiatan. Bebertanya diantaranya melempar pertanyaan saat dibuka sesi tanya jawab.

Harun Al Rasyid menuturkan, Sosper tersebut sangat penting untuk terus disosialisasikan. Hal tersebut sebagai upaya untuk pengenalan dari setiap aturan yang tertuan dalam Perda nomor 4/2022.

Perda yang merupakan inisiatif Pemprov Kaltim ini hadir untuk penyempurnaan Perda sebelumnya terutama mengenai penganggaran.

“Perda ini merupakan perda yang telah disempurnakan dari sebelumnya, yang mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dengan bantuan pemerintah dengan penganggaran APBD daerah, anggaran Provinsi, dan juga anggaran nasional,” ujarnya.

Legislator yang juga seorang Hafidz ini mengutarakan, untuk mencegah menggunaan barang terlarang tersebut, butuh upaya dan sinergi dan juga mengikuti isi dari setiap payung hukum Perda tersebut.

“Sudah ada undang-undangnya, ada juga perdanya, kita bisa berantas asal saling bersinergi. Maka, mari bersama-sama memberantas narkoba untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan Perda tersebut, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.

Lebih jauh, Harun menyebut sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.

“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 4/2022 ini hadir untuk itu,” tegasnya. (*)

Copyright © 2026 LatestIDN