Gelar Sosialisasi Perda P4GN, Prekursor dan Psikotropika di Berau, Harun Al Rasyid Ingatkan Bahaya Narkoba
Anggota DPRD Kalimantan TImur (Kaltim) Harun Al Rasyid kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan & Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Teluk Bayur, Berau, Sabtu (04/02/2022).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kelurahan Rinding tersebut disambut dengan antusias dari warga dan dengan takzim mendengar setiap pemaparan yang disampaikan.
Dalam sosialisasi tersebut, Legislator dari Fraksi PKS DPRD Kaltim ini menuturkan, sosialisasi perda dilakukan sebagai bentuk upaya sadar hukum masyarakat terhadap pencegahan narkotika.
“Dengan sosialisasi ini, penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dapat kita minimalisasi karena kalau masyarakat sudah sadar hukum, secara otomatis ruang gerak pengedar akan terbatas,” ujarnya.
Legislator yang juga seorang hafidz ini menambahkan, perda tersebut merupakan perda baru yang telah disempurnakan dari perda sebelumnya.
“Perda ini mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan dapat dilakukan dengan bantuan pemerintah, dengan melakukan penganggaran baik APBD kota, anggaran provinsi dan anggaran nasional,” terangnya.
Dia menyebut, narkoba sebenarnya dapat diberantas bersama-sama dengan cara melaksanakan payung hukumnya.
“Sudah ada undang-undangnya ada perdanya. Bagaimana kita bersama-sama memberantas barang terlarang ini,” ucap Harun.
Dia melanjutkan, dalam pelaksanaannya, pemerintah siap untuk membantu fasilitas tempat rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkoba. Untuk pengajuannya bisa langung diajukan ke Kabupaten/Kota, Provinsi dan ABPN Pencegahan dan Rehabilitasi.
Lebih jauh, Harun menyebut sangat penting untuk mempersiapkan generasi yang terbebas dari Narkoba, maka upaya pencegahan harus terus dilakukan.
“Tantangan kedepan tentu menjadi ujian sendiri bagi masyarakat kita khususnya generasi muda, maka kita ingin mempersiapkan generasi yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Perda Nomor 4/2022 ini hadir untuk itu,”pungkasnya. (*)